Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40031/PP/M.XVI/10/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang permohonan pembatalan SKPKB atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang permohonan pembatalan SKPKB atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa penjelasan dari PT.XXX perihal diatas adalah PPh 21 terutang untuk masa Juni 2009 adalah sebesar Rp. 178.011.179,-. Oleh PT. XXX atas jumlah PPh 21 terutang tersebut telah dibayar dan sesuai dengan SSP (Surat Setoran Pajak) dengan jumlah dan Jenis Pajak Terutang yaitu PPh pasal 21 (bukti terlampir). Akan tetapi oleh pihak Bank YYY sebagai bank persepsi atas jumlah setoran sebesar Rp.178.011.179,- dicatat sebagai setoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan Kode Jenis Pajak/MAP 411211/100, padahal PT. XXX dalam SSP (Surat Setoran Pajak) telah mencantumkan untuk setoran PPh pasal 21 dengan Kode Jenis Pajak/MAP 411121/100. Atas kesalahan perekaman Kode Jenis Pajak/MAP tersebut, maka Pemeriksa menganggap PT. XXX belum/tidak membayar PPh Pasal 21 terutang masa Juni 2009 sebesar Rp. 178.011. I79,-; |
| Menurut Majelis | : | bahwa diketahui pada awalnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00047/201/09/562/11 tanggal 27 Mei 2011; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00047/201/09/562/11 tanggal 27 Mei 2011 tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Surat Nomor : L/KSDZZ-11/0231 tanggal 12 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : 00047/201/09/562/11 tanggal 27 Mei 2011; bahwa atas Surat Nomor : L/KSD-ZZ-11/0231 tanggal 12 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012 yang menyatakan menolak permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding masih belum setuju dengan hasil Keputusan Terbanding Nomor: KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012 tersebut sehingga dengan Surat Banding Nomor: L/KSD-ZZ-12/0122 tanggal 17 April 2012 Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai permohonan pembatalan SKPKBnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa dalam hal ini diketahui Surat Permohonan Pemohon Banding Nomor L/KSD-ZZ-11/0231 tanggal 12 September 2011 bukan merupakan surat permohonan pembatalan SKPKB melainkan Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak yang tidak benar dan Keputusan Terbanding juga bukan merupakan Surat Keputusan Permohonan pembatalan SKPKB melainkan Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPN yang didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa kewenangan untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berada pada Direktur Jenderal Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00047/201/09/562/11 tanggal 27 Mei 2011 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima |

