Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39585/PP/M.XIII/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39585/PP/M.XIII/13/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp606.125.542,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak pernah ditetapkan sebagai pemotong/pemungut Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak dapat diterima karena kewajiban pemotongan / pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga tidak melalui penunjukkan tetapi ditetapkan oleh undang-undang. Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif sebagai subjek pajak dalam negeri sehingga wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa oleh karenanya tidak adanya bukti-bukti yang menunjukkan adanya pencatatan tentang biaya bunga maupun pembayaran bunga yang Pemohon Banding lakukan, maka menurut Pemohon Banding tidak terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga sebagaimana dimaksud oleh Terbanding yang harus dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan-nya;

bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak orang pribadi telah didaftarkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dengan NPWP: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00065/WPJ.19/KP.0403/2010 tanggal 9 Maret 2010. Dimana dalam Surat Keterangan Terdaftar tersebut angka nomor 8 telah tertera semua kewajiban perpajakan yang harus Pemohon Banding laksanakan, dimana didalamnya tidak termasuk kewajiban pajak Pajak Penghasilan Pasal 26;
  
Menurut Majelis:bahwa sengketa ini menyangkut pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima badan di luar negeri dari Pemohon Banding;

bahwa pengenaan pajak secara mendasar diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai berikut :

“Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”

bahwa dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dikenal dua macam Subyek Pajak yaitu Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek Pajak luar negeri;

bahwa definisi Subyek Pajak dalam negeri diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah :

a.orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan , atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;b.badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;c.‘warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
bahwa definisi Subyek Pajak luar negeri diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai berikut :

(4)Yang dimaksud dengan Subyek Pajak luar negeri adalah :a.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;b.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan hanya mengatur ciri orang pribadi, badan dan warisan sebagai Subyek Pajak dalam negeri sedang Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan disamping mengatur ciri orang pribadi dan badan yang menjadi Subyek Pajak luar negeri, juga mengatur penerimaan atau perolehan penghasilan dari Indonesia;

bahwa karena Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur penerimaan atau perolehan penghasilan, berarti yang menjadi obyek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan; ini yang menjadi dasar konsep “world wide income”

bahwa dengan demikian konsep “world wide income” tidak berlaku bagi Subyek Pajak luar negeri;

bahwa fakta dalam sengketa ini, Pemohon Banding dalam kedudukan di Singapore membayarkan kepada YYY (YYY Bank) di Singapore bunga sebesar S$ 79,512 yang kemudian dikonversi oleh Terbanding menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp606.125.542,00;

bahwa bunga tersebut berkaitan dengan pinjaman Pemohon Banding dari UOB Singapore untuk membeli property yang terletak di 7A Bishopsgate, Singapore 249973 yang kemudian menghasilkan sewa;

bahwa atas fakta di atas, Majelis berpendapat UOB Singapore menerima penghasilan dari Pemohon Banding untuk kegiatannya di Singapore, bukan diterima atau diperoleh dari Indonesia; menerima penghasilan dari Subyek Pajak dalam negeri tidak berarti menerima/memperoleh dari Indonesia;

bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat dalam sengketa ini, YYY Bank Singapore tidak terbukti menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia, oleh karenanya tidak memenuhi syarat sebagai Subyek Pajak luar negeri, oleh karena itu atas bunga sebesar S$ 79,512 yang kemudian dikonversi oleh Terbanding menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp606.125.542,00 tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp606.125.542,00 tidak dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 dihitung kembali;
  
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
  
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-948/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00001/204/08/903/10 tanggal 19 November 2010, atas nama: XXX, dengan Perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 26 Yang Terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00