Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39585/PP/M.XIII/13/2012
Tahun Putusan
: 2012
Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp606.125.542,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs