Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39117/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39117/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Banding tanpa nomor tanggal 28 Februari 2012; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Director; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012 tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012: 1.menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2009 Nomor: 00005/207/09/433/10 tanggal 22 Nopember 2010;2.dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 30 November 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui Keputusan Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011;bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012 dilampiri salinan keputusan yang dibanding, sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2009 yang didalamnya terdapat pajak yang terutang sebesar Rp68.905.230, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp 34.452.615, kredit pajak sebesar Rp133.629.588, sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar, dengan demikian pengajuan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012, mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 yaitu tanggal 1 Desember 2011 maka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan surat banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 1 Maret 2012 (cap harian pos tidak jelas) sedangkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 diterbitkan tanggal 28 Nopember 2011 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 1 Desember 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Bukti Terima Kiriman dari Pos Indonesia yang membuktikan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 dikirim pada tanggal 28 Nopember 2011, dan jika dihitung dari tanggal kirim Keputusan Terbanding tersebut yaitu tanggal 28 Nopember 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding Pemohon Banding yaitu tanggal 1 Maret 2012, maka sudah melebih jangka waktu 3 bulan, dengan demikian Surat Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut, maka atas ketentuan formal lainnya dan materi banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2009 Nomor : 00005/207/09/433/10 tanggal 22 Nopember 2010, atas nama : PT. XXX tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39049/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39049/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 2210/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September Tahun 2008 Nomor: 00097/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September Tahun 2008 Nomor: 00097/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September Tahun 2008 Nomor: 00097/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 0010/Q-1/2011, tanggal 03 Januari 2011 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 03 Januari 2011, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/WPJ.21/BD.06/2011, tanggal 30 Desember 2011, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 012/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, ditandatangani oleh Direktur Utama, berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam prsidangan, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT AAA” Nomor: 16 tanggal 23 Mei 2011 yang disahkan oleh Notaris XXX, S.H. dapat diketahui bahwa Direktur Utama sehingga berhak menandatangani Surat Banding. bahwa karenanya Surat Banding Nomor: 012/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 012/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 012/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September Tahun 2008 Nomor: 00097/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 012/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 012/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 012/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012 telah dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 012/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 Maret 2012, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/WPJ.21/BD.06/2011 yang merupakan jawaban atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2011. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan Terbanding kepada Majelis berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus, dapat diketahui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011 dikirimkan melalui pos pada tanggal 30 Desember 2011. bahwa karenanya Majelis berpendapat, pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 012/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan yang terkait. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September Tahun 2008 Nomor: 00097/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38656/PP/M.IV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38656/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari s.d Desember 2007 Pokok Sengketa : bahwa menurut Pemohon Banding karena domisili XX ada di Swiss, maka Pembetulan Surat Kuasa Khusus Nomor : 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 dan Nomor : 06/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut dikirim ke Swiss dengan diketahui dan ditandatangani oleh Silvia Margraf, Notaris di Swiss pada tanggal 1 Desember 2011 dan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Swiss pada tanggal 2 Desember 2011; Menurut Terbanding : bahwa pada persidangan tanggal 15 November 2011, Pemohon Banding menunjukkan surat kuasa khusus Nomor: 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 dari XX (tertulis Direktur BUT XXX) kepada Y, untuk mewakili (termasuk menandatangani) dan / atau rnengurus proses banding Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/WPJ.06/2010 tertanggal 15 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2007 Nomor: 00026/207/07/022/09 tertanggal 21 Agustus 2009 Masa Januari s.d Desember 2007; Menurut Pemohon : bahwa Surat Banding atas keputusan keberatan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding, dengan Nomor: KEP-973/WPJ.06/2010 tanggal 15 November 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00026/207/07/022/09 tanggal 21 Agustus 2009 ditanda-tangani oleh Kuasa Hukum Y, berdasarkan kuasa Nomor: 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011, bertanggal 27 Januari 2011; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait dalam sengketa ini adalah :-Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 123 ayat (1) HIR-SEMA Nomor 1 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 6 Tahun 1994-Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ./2001-Pasal 57 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Undang-Undang PERATUN)-Pasal 34, 35, 50 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Majelis sependapat dengan saksi ahli bahwa surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus memenuhi syarat pokok dan syarat tambahan yaitu :Syarat Pokok :-Bentuknya : “tertulis” (schriftelyk, in writing)-Isinya memuat penjelasan :1.Kuasa berdasar surat kuasa tersebut berperan dan bertindak mewakili pemberi kuasa (principal) di depan Pengadilan dengan menyebut kompetensi absolut atau relatife (dalam hal ini Pengadilan Pajak)2.Menyebut identitas dan kedudukan para pihak3.Menyebut secara ringkas dan kongkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakanSyarat tambahan :“legalisasi”KBRI atau KONJEN RI di negara mana surat kuasa tersebut dibuat bahwa Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang PERATUN berbunyi : “Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri harus diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di Negara tersebut”. bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 3038K/pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan :”Keabsahan Surat Kuasa di luar negeri selain memenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang, harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”. bahwa syarat legalisasi tersebut bertujuan untuk tegaknya kepastian hukum kepada Pengadilan/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu bahwa perihal pembuat kuasa dan pembuatan kuasa benar-benar dibuat oleh orang tersebut di negara tempat dimana kuasa itu dibuat; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa Surat Kuasa Khusus Nomor 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 dari XX (tertulis Direktur BUT XXX, pemegang paspor British Nomor xxxxxx646) kepada Y tertulis ditandatangani di Jakarta pada kenyataannya ditandatangani di Luar Negeri; bahwa dalam proses persidangan tanggal 10 Januari 2012, Pemohon banding menyampaikan Surat Kuasa Khusus yang dibetulkan dengan mencoret tulisan “Jakarta” dihadapan notaris Z (XZY, 23 Creek Road, Hamprton Court East Malesey) pada tanggal 21 Nopember 2011 dan kemudian dilegalisasi di KBRI di Swiss pada tanggal 2 Desember 2011; bahwa berdasarkan hasil persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa keabsahan Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum Pemohon Banding sesuai Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang PERATUN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/pdt/1981 tanggal 18 September 1986 baru menjadi sah dan berkekuatan hukum tanggal 2 Desember 2011; bahwa surat kuasa khusus untuk menandatangani Surat Permohonan Banding sesuai Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 14 tahun 2002, tidak termasuk dokumen yang dapat disusulkan karena surat kuasa khusus melekat pada surat permohonan banding dan harus ada dan sah secara hukum sebelum penandatanganan Surat Permohonan Banding; bahwa berdasarkan data dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding tanpa nomor yang ditandatangani oleh Y (kuasa) dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Februari 2011 didasarkan pada surat kuasa khusus yang tidak sah karena tempat pembuatannya salah (pada kenyataannya ditandatangani di Luar Negeri tertulis di Jakarta) dan belum dilegalisasi oleh Kedutaan Besar RI di Negara tempat Surat Kuasa ditandatangani pada saat digunakan untuk menandatangani Surat Permohonan Banding; bahwa surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-973/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 15 November 2010, sedangkan Surat Kuasa Khusus yang sah secara hukum baru disahkan oleh KBRI tanggal 2 Desember 2011, sehingga Surat Kuasa Khusus tersebut dibuat dan disampaikan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa berdasarkan data tersebut di atas Majelis berkesimpulan Surat Kuasa Khusus merupakan satu kesatuan yang melekat dengan Surat Permohonan Banding maka Surat Permohonan Banding tanpa nomor tanggal 27 Januari 2011 tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sehingga Permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-973/WPJ.06/2010 tanggal 15 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00026/207/07/022/09 tanggal 21 Agustus 2009, atas nama : BUT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38607.R/PP/M.I/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38607.R/PP/M.I/13/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-647/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-647/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26 November 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38606/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut: Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-647/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00011/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-647/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00011/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 9 bulan x 2% x Rp.150.767.347,00= Rp.27.138.123,00. Menurut Majelis : bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.3867/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut: Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-647/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00011/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: XXX Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-647/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00011/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 9 bulan x 2% x Rp.150.767.347,00= Rp.27.138.123,00. Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis berperdapat untuk menghitung kembali besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 yaitu sebagai berikut:= 9 bulan x 2% x Rp.150.767.347,00= Rp.27.138.123,00; Memperhatikan : Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38607/PP/M.I/13/2012; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan : Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38607/PP/M.I/13/2012 atas nama: PT. XXX, menjadi sebagai berikut : Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-647/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00011/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-647/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00011/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 9 bulan x 2% x Rp.150.767.347,00= Rp.27.138.123,00.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40628/PP/M.XVI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40628/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah :Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.654.642.110,00,Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 4.739.407,00.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.654.642.110,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp 1.654.642.110,00 yang dihitung dari gross up margin laba perusahaan afiliasi yang 16% dikurangi biaya freight dan marketing berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan Januari sampai dengan Juni 2008. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak dapat Pemohon Banding terima, dengan alasan bahwa jumlah penjualan yang menurut dokumen Invoice, Faktur Pajak dan Pemberitahuan Eksport Barang Pemohon Banding adalah nyata-nyata sebesar Rp 18.591.484.387,00 bukan sebesar Rp20.246.126.497,00 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemeriksa. Akibat adanya koreksi sebesar Rp 1.654.642.110,00 tersebut maka penjualan Pemohon Banding atau harga jual produk Pemohon Banding menjadi tidak wajar. Pendapat Majelis : bahwa menurut dalil Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas harga penyerahan ekspor sebesar Rp 1.654.642.110,00 pada pokoknya tidak diyakini atas harga transaksi ekspor tersebut yang dijual kepada perusahaan afiliasi, karena diyakini dipengaruhi oleh hubungan istimewa, oleh karena itu berdasarkan kewenangan yang dimiliki Terbanding, untuk menentukan kembali harga transaksi dimaksud dengan metode sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ/7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Menggunakan Metode Transfer Pricing. bahwa karena harga jual antara Pemohon Banding dengan afiliasi menurut Terbanding telah memenuhi unsure-unsur harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan barang kena pajak itu dilakukan, dengan perhitungan sebagaimana diuraikan dalam bagian duduk perkara; “yang pada pokoknya berdasarkan ‘analisis fungsi’ adalah menurut harga jual rata-rata sesuai data pembanding dengan mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam setiap transaksi oleh mitra transaksi luar negeri”. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan sebagai berikut : Purchase Order (PO) Pemohon Banding, PO PT. XXX, PO PT. XYZ dan 8 buah invoice, surat jalan Pemohon Banding kepada Detpack Packaging PTE Ltd Singapura, dan PEB; (sesuai tanda terima data tambahan). bahwa menurut Terbanding bukti-bukti tersebut diatas tidak mencukupi karena hanya membuktikan data transaksi sedangkan metode penentuan harga yang lebih meyakinkan bahwa harga jual yang tersebut dalam transaksi terkait tidak dijelaskan secara lengkap dan terang sehingga dengan demikian dapat ditelaah kewajarannya, yang disampaikan oleh Pb data pembanding dari pesaingnya (kompetitor) seperti PT. XXX dan PT. XYZ dengan tidak memperhatikan kondisi-kondisi yang menyebabkan perbedaan harga transaksi antara harga jual kepada pihak independen dibandingkan dengan harga jual kepada pihak dependen (afiliasi), seperti : pasar-pasar yang berbeda lokasinya secara geografis, potongan-potongan harga, kualitas barang, biaya transportasi dan asuransi, hal demikian membuktikan data pembanding yang dijadikan perbandingan tidak tepat karena tidak sejenis dan tidak identik, atau tidak sangat mendekati kondisi-kondisi antara data pembanding dengan barang/harga yang dibandingkan tersebut. bahwa dalil Terbanding tersebut diatas menurut Majelis sudah benar, karena menentukan kembali harga transaksi yang sah sesuai dengan ketentuan tentang pedoman atau petunjuk sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. bahwa dalam menentukan kembali harga yang tidak diyakininya sebagai harga yang wajar yaitu harga yang sama dengan harga yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa antara kedua belah pihak antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi harus menggunakan metoda atau cara pendekatan harga yang paling mendekati (the most appropriate method), hal demikian itu berarti ketentuan tentang pedoman penghitungan kembali harga transaksi antara kedua belah pihak dengan cara lain telah sejalan dengan prinsip yang dianut dalam OECD guidlines (Oranization Economic Cooperative Development). bahwa terbukti Pemohon Banding tidak menjelaskan penentuan harga dimaksud sesuai dengan prinsip dimaksud diatas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan Terbanding dapat menjelaskannya dengan lebih terang. bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi harga telah sesuai dengan yuridis normatif dan asas yang dianut secara luas oleh beberapa negara di dunia international, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Eksport sebesar Rp 1.654.642.110,00 dari Terbanding tetap dipertahankan. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 4.739.407,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 4.739.407,00, karena berdasar dari hasil konfirmasi Faktur Pajak dengan jawaban ”Tidak Ada” dan pajak masukan yang berasal dari pengeluaran. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebagai kredit pajak yang semula sebesar Rp 15.700.084,00 dan disetujui setelah ada konfirmasi sebesar Rp10.960.677,00, sehingga koreksi yang masih dipertahankan sebesar Rp 4.739.407,00 dengan alasan klarifikasi yang dijawab ”tidak ada” serta atas koreksi pajak masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding kredit pajak tersebut tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN terutang karena tidak diyakininya kebenaran dari 4 buah faktur pajak masukan nomor : 010.000.08.00000030, 010.000.08.00000223, 010.000.08.00001274, 010.000.08.00000672 sebagai akibat dari jawaban konfirmasi atas Faktur tersebut dinyatakan tidak ada oleh KPP Pratama Depok tempat lawan transaksi (PT. ZZZ) terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), oleh KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, KPP Pratama Jakarta Cengkareng Selatan – tempat PT. YYY terdaftar, dan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. bahwa menurut penilaian Majelis berdasarkan serangkaian tindakan konfirmasi Faktur Pajak dimaksud diatas Terbanding berkesimpulan atas kebenaran Faktur tersebut tidak didapat keterangan tentang keabsahan ke 4 (empat) buah Faktur Pajak tersebut. bahwa Majelis berpendapat pada prinsipnya menurut ketentuan perpajakan yang berlaku keabsahan Faktur Pajak ditentukan oleh pemenuhan kewajiban formal dan material yang telah dipenuhi oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak, dan apabila kedua persyaratan tersebut telah dipenuhinya, maka hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayarnya dapat diperhitungkan untuk mengurangi PPN yang terutang. bahwa menurut Majelis, serangkaian tindakan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Terbanding adalah dalam rangka mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak a quo dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan yang bersifat formal, yaitu kewajiban melaporkan faktur pajak yang diterbitkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut sedangkan tindakan yang dilakukan yang bersifat material yaitu dengan meyakinkan data adanya arus
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40181/PP/M.XII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40181/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari s.d Maret 2009 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2729/WPJ.04/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00237/107/09/063/10 tanggal 29 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00237/107/09/063/10 diterbitkan tanggal 29 Juli 2010 dan jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar Rp.108.760.628,00, berdasarkan Surat Setoran Pajak dan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: 1007 1313 1504 1005 diketahui bahwa Penggugat telah melunasi Surat Tagihan Pajak tersebut pada tanggal 31 Agustus 2010 (terlambat); Menurut Penggugat : bahwa filosofi pengertian “penyerahan” Jasa Kena Pajak tidak pernah berubah dari sejak adanya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai sekarang, dimana yang dimaksud dengan pengertian “penyerahan” Jasa Kena Pajak untuk kegiatan usaha selain Jasa Pemborong adalah “Pada Saat Penagihan”; Menurut Majelis : bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena Penggugat terlambat membuat faktur pajak atas pemberian jasa sewa periode Desember 2008, Januari 2009, dan Februari 2009 kepada PT. XXX berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 juncto Pasal 2 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 saat pembuatan faktur pajak standar ditetapkan pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa Penggugat menyatakan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Pasal 2 ayat (1) PER 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, faktur pajak standar dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak adalah aturan umum (penyerahan Jasa Pemborong) sedangkan usaha Penggugat termasuk kegiatan usaha selain Jasa Pemborong sehingga faktur pajak standar dibuat paling lambat pada saat penagihan, dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 “Terhutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya” adalah pilihan bukan mana yang lebih dahulu; bahwa Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan kontrak perjanjian tanpa nomor tertanggal 31 Oktober 2008 Penggugat pada bulan Desember 2008 sampai dengan Februari 2009 melakukan penyerahan jasa kepada PT. ZZZ, dengan isi kontrak sebagai berikut: jangka waktu perjanjian adalah 1 (satu) tahun terhitung tanggal 1 November 2008 sampai dengan 31 Oktober 2009; penilaian kinerja dilakukan tiap 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal 1 November 2008; Penggugat menyediakan alat-alat/kendaraan berat yang dibutuhkan PT. ZZZ termasuk operator, mekanik dan perawatan penuh; cara pembayaran, pembayaran sewa pertama untuk pemakaian minimum 250 jam dalam satu bulan dibayarkan pada saat menandatangani kontrak, pembayaran sewa bulanan dibayarkan setiap akhir bulan dengan jumlah keseluruhan yang dihitung berdasarkan jam sewa aktual, (setiap bulan Pemohon Banding mengirimkan tagihan yang dilampiri Time Sheet yang menyatakan jumlah jam pemakaian per bulan kepada PT. ZZZ sehingga tagihan tersebut dibayarkan dengan jangka waktu 2 (dua) minggu setelah invoice diterima); bahwa berdasarkan bukti invoice, faktur pajak, time sheet, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai diketahui sebagai berikut: UraianPenyerahan JasaNo. InvoiceTanggal InvoiceNomor FPTgl. FPDilaporkan dlm SPT Masa PPNFP Dibuat Tidak Tepat Waktu1 Des-31 Des 2008MINCON/015/OIP4/20081 Februari 2009010.000-08.0000002101-03-09Maret 20091 Jan-31 Jan 2009MINCON/016/OIP4/200810 Maret 2009010.000-08.0000002201-04-09 1 Feb-28 Feb 2009MINCON/017/OIP4/200928 April 2009010.000-09.0000000429-05-09Mei 2009bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan terutang pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak; bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran; bahwa Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyatakan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya; bahwa saat terutang untuk penyerahan jasa kena pajak seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 yaitu pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya sudah terpenuhi pada saat Penggugat sudah membuat Time Sheet yang menyatakan jumlah jam pemakaian perbulan sehingga sudah terjadi penyerahan jasa; bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Pasal 2 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, saat pembuatan faktur pajak standar adalah: a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan penyerahan masa Desember 2008, Januari 2009, dan Februari 2009 telah dilakukan sedangkan invoice dibuat menyusul yang mengakibatkan keterlambatan pembuatan Faktur Pajak sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00237/107/09/063/10 tanggal 29 Juli 2010 sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2729/WPJ.04/2010 tanggal 15 Desember