Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39580/PP/M.XIII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp636.112.608,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; PrevPrevious Post Next PostNext