Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42760/PP/M.XVI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42760/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor: 00015/406/10/052/12 tanggal 11 April 2012 Tahun Pajak 2010. Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, Surat Keberatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang KUP sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 4 Undang-Undang KUP dan bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. Menurut Penggugat : bahwa sesuai Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 25 dan terakhir Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti, dasar hukum dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal hal berikut : bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor : Keb.001/TPCINDO.TAX/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 hanya menyampaikan pendapat Penggugat atas koreksi Peredaran Usaha dan koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Tergugat disertai data pendukung menurut Penggugat dan tidak ada menyebutkan/mencantumkan jumlah pajak terutang menurut Penggugat. –bahwa Surat Keberatan Penggugat yang tidak mencantumkan jumlah pajak yang terutang diakui oleh Penggugat di dalam persidangan,-bahwa di dalam Pasal 25 ayat (2) UU KUP diatur bahwa : Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan,-bahwa di dalam Pasal 37 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diatur : Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain :   c.Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan.bahwa selanjutnya di dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, diatur : Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak. –bahwa tidak terdapat kesalahan dalam prosedur atau tata cara penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012;bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berpendapat : –bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor : 00015/406/10/052/12 tanggal 11 April 2012 Tahun Pajak 2010 adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yaitu sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004,-bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012 bukan merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 37 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011,-bahwa alasan Tergugat untuk tidak mempertimbangkan Surat Keberatan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU KUP telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (4) UU KUP.bahwa dengan demikian, maka Surat Gugatan Penggugat Nomor : G.014/TPCINDO.TAX/VIII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 Tidak Dapat Diterima. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007.3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00015/406/10/052/12 tanggal 11 April 2012 Tahun Pajak 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42627/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42627/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Compounded Rubber Accelerator: Renocure 60-5, Rubber Activators: Rhenofit 1987/A dan Petroleum Resin: Rhenosin 260, Negara asal China, pos tarif 3812.10.0000, 3813.90.0000 dan 3911.10.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048903 tanggal 09 Februari 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 15.511.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3035/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 adalah spesimen tanda tangan yang tercantum pada Form E diragukan kebenaran dan keaslian tanda tangan yang tertera di atasnya;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3035/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan pada prinsipnya berpendirian bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan adalah sesuai dengan skema AC-FTA yang terlampir di Form E;     Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3035/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011, berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dengan Form E, tanda tangan kedapatan tidak sama (“CoO is not signed by authorized official of the exporting country”) sehingga Form E diragukan keabsahannya dan atas importasi tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (AC-FTA);         : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3035/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan pada prinsipnya berpendirian bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan adalah sesuai dengan skema AC-FTA yang terlampir di Form E; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: -Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.-Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a.hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b.dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c.importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E113701509400010 tanggal 26 Januari 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: S-866/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun berdasarkan keterangan dari Terbanding, konfimasi tentang keabsahan Form E tersebut belum diterima sampai dengan dilaksanakannya persidangan; bahwa Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengeluarkan pernyataan (Certification) tertanggal 22 Maret 2011 yang menyatakan bahwa Certificate of Origin (Form E) Nomor: E113701509400010(CN2891972) diterbitkan oleh TYX yang merupakan petugas/pejabat pada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, dimana tanda tangannya telah terdaftar berdasarkan General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, terdapat kesesuaian tarikan tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Mr. TYX);     Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Compounded Rubber Accelerator: Renocure 60-5, Rubber Activators: Rhenofit 1987/A dan Petroleum Resin: Rhenosin 260 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048903 tanggal 09 Februari 2011 dengan pos tarif 3812.10.0000, 3813.90.0000 dan 3911.10.9000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA);       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3035/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007474/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 08 Maret 2011, atas nama: PT. XXX dan menetapkan atas impor Compounded Rubber Accelerator: Renocure 60-5, Rubber Activators: Rhenofit 1987/A dan Petroleum Resin: Rhenosin 260 sesuai PIB Nomor: 048903 tanggal 09 Februari 2011 dengan pos tarif 3812.10.0000, 3813.90.0000 dan 3911.10.9000 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42624/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42624/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2011 (diantar), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2011, apabila dihitung sejak tanggal SPKTNP 23 Juni 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 19 Agustus 2011 adalah 58 (lima puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 266.279.805,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 133.139.903,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 266.282.000,00 pada tanggal tanggal 18 Agustus 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama, namun Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 5 (lima) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0287/SP/Pg.18/2012 tanggal 15 Juni 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 018/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42622/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42622/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5240/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011;             Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5240/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011;       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-5240/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5240/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020775/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 25 Juli 2011; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 09 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 17 Oktober 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 09 Desember 2011 adalah 54 (lima puluh empat) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 36.946.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 18.473.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak mengirimkan bukti pelunasan, oleh karena itu Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menyatakan Sdr. XX adalah Direktur dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak mengirimkan akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, oleh karena itu Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0316/SP/Pg.18/2012 tanggal 28 Juni 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5240/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020775/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 25 Juli 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39482/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39482/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.985.008.622,00;         Menurut Terbanding : bahwa melalui pemeriksaan lokasi, dari hasil pengujian dengan membandingkan antara biaya pengangkutan dalam GL dan dokumen pendukung, ditemukan bahwa terdapat penyerahan BKP yang belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding selama 2006 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) masing-masing sebesar Rp.11.985.008.622,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.143.820.103.459,00 tersebut terjadi karena Pemeriksa pajak mengacu pada koreksi Pemeriksa pajak KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dari Terbanding, dimana atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan koreksi dari Terbanding tersebut saat ini masih Pemohon Banding ajukan Banding di Pengadilan Pajak dengan Nomor sengketa 15-042696-2006, oleh karena itu apapun yang menjadi putusan dari Pengadilan Pajak atas nomor sengketa 15-042696-2006 nantinya secara otomatis akan mengkoreksi juga koreksi peredaran usaha yang menjadi objek PPN Keluaran hasil pemeriksaan dari KPP Pratama Rengat;   Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.985.008.622,00 dilakukan Terbanding karena mengikuti koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.143.820.103.459,00, sehingga Terbanding membagi koreksi tersebut merata sepanjang tahun 2006, maka pada setiap masa pajak dilakukan koreksi sebesar Rp.143.820.103.459,00 : 12 = Rp.11.985.008.622,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Keluaran sebesar Rp.1.198.500.862,00, karena koreksi peredaran usaha sebesar Rp.143.820.103.459,- dalam PPh Badan dibagi 12 bulan untuk menetapkan koreksi objek PPN ke masing masing bulan, hal ini sangat tidak menggambarkan total penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) pada masing-masing bulan yang sebenarnya. Selain itu Fiskus juga tidak menyampaikan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan koreksi secara pro rata atas perhitungannya tersebut; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding mengemukakan koreksi PPN tergantung dari koreksi PPh Badan; bahwa atas pengajuan banding PPh Badan dengan Nomor Sengketa : 15-042696-2006 atas nama Pemohon Banding yang sama telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34835/PP/M.I/15/2011, dengan kesimpulan Majelis atas koreksi Terbanding mengenai Peredaran Usaha tetap dipertahankan; bahwa Majelis berpendapat, oleh karena koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan tetap dipertahankan, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN menjadi benar dan tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;     Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;       Mengingat  : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;     Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-2669/WPJ.04/2010 tanggal 25 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00017/207/06/213/09 tanggal 4 Nopember 2009, atas nama: PT.XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39254/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39254/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : Januari 2007   Pokok Sengketa : Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.27.685.950,00 berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00 dimana bukti pembayarannya tidak ada;       Menurut Pemohon : bahwa permasalahan yang disengketakan bukan karena ada objek pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dan tidak dibayar melainkan hanya kekeliruan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1107 yang baru dipergunakan mulai Masa Pajak Januari 2007 pengganti Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1195, karena dalam penerapannya sosialisasinya masih kurang merata bagi seluruh Wajib Pajak;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00, namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding diketahui terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.27.685.950,00 dan karenanya dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding, telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 dimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud telah diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00 yang seharusnya adalah merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.27.685.950,00, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebagai berikut: UraianJumlah (Rp.)Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.033.758.786,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN276.859.504,00Jumlah seluruh Penyerahan2.310.618.290,00Pajak Keluaran203.375.878,00Pajak yang dapat diperhitungkan: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama27.685.950,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan212.669.394,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan240.355.344,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar(36.979.466,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya36.979.466,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar0,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding memperhitungkan jumlah pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00 namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 dimaksud, dimana jumlah sebesar Rp.27.685.950,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00, mengakibatkan Pemohon banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 telah mengkompensasikan selisih lebih pajak ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007) sebesar Rp.36.979.466,00; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti benar bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.36.979.466,00 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebagai kompensasi bulan lalu; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, nilai kompensasi bulan lalu sebesar Rp.36.979.466,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 terbukti tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor: 00033/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009; bahwa Majelis berpendapat, oleh karena telah terjadi kesalahan dalam memperhitungkan jumlah pajak yang disetor di muka sebesar Rp.27.685.950,00, maka terbukti dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan selisih lebih pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.27.685.950,00, sehingga sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata terdapat selisih lebih pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00039/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya koreksi atas pajak yang dapat diperhitungkan berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;     Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-521/WPJ.15/2010 tanggal 8 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau