Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39482/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.985.008.622,00;