Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39482/PP/M.I/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.985.008.622,00; PrevPrevious Post Next PostNext