Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39254/PP/M.III/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.27.685.950,00 berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs