Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42612/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42612/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Organic Pigment in Powder (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 3204.17.0010, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 059732 tanggal 18 Februari 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 130.018.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2359/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1.bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 059732 tanggal 18 Februari 2011 menggunakan Invoice No. SHC2110811 tanggal 23 Januari 2011 dari ACD (Shanghai) Ltd. China sedangkan Form E diterbitkan oleh ABV Co., Ltd, China (Third Party Invoicing). 2.bahwa berdasarkan penelitian terhadap masing-masing Operational Certification Procedures for the rules of origin (yang berlaku di Indonesia saat ini) yang telah disepakati, diketahui bahwa perjanjian Free Trade Area (FTA) yang telah mengatur tentang diperbolehkannya system Third Country Invoicing adalah ASEAN FTA (yang berpedoman pada PMK No. 125/PMKO10/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhir diubah dengan PMK No. 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009), ASEAN-Korea FTA (yang berpedoman pada PMK 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terakhir diubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009) dan IJ-EPA (yang berpedoman pada PMK 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008). 3.bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement yang menyatakan (pada butir 1 (j) disebutkan bahwa Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA. 4.bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Berdasarkan PMK No. 235/PMK.011/2008 dijelaskan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a.hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.b.dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan.c.importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor.d.…….Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. 5.bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-165/MK.04/2010 tanggal 21 April 2010 pada angka 4 disebutkan bahwa “Mengingat penggunaan mekanisme Third Party/Country Invoicing untuk saat ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam skema AC-FTA, serta dengan mempertimbangkan hal tersebut pada butir 3, maka menurut hemat Terbanding pemberian kemudahan bagi importir produsen yang menggunakan mekanisme third party/country invoicing dalam skema AC-FTA tidak dapat dilaksanakan. 6.bahwa berdasarkan uraian diatas, mengingat impor barang berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Party Invoicing maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 059732 tanggal 18 Februari 2011 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2359/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 dengan alasan penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). Selain daripada itu dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Organic Pigment in Powder (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 059732 tanggal 18 Februari 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Organic Pigment in Powder (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 059732 tanggal 18 Februari 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2359/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Maret 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Organic Pigment in Powder (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 059732 tanggal 18 Februari 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42632/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42632/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah nilai pabean 4 jenis Ceramic Tiles 200 X 200 MM yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 276506 tanggal 25 Juli 2011 ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang ditetapkan secara fleksibel berdasarkan PIB No. 209781 tanggal 8 Juni 2011 sebesar CIF USD 5.30/MTK dan total sebesar CIF USD 16,981.41; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-1445/KPU.01/2011 tanggal 30 Desember 2011 menyatakan bahwa nilai pabean 4 jenis Ceramic Tiles 200 X 200 MM yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 276506 tanggal 25 Juli 2011 ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang ditetapkan secara fleksibel berdasarkan PIB No. 209781 tanggal 8 Juni 2011 sebesar CIF USD 5.30/MTK dan total sebesar CIF USD 16,981.41; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011 Pemohon Banding tidak berpendapat dengan keputusan Terbanding tersebut dan menurut perhitungan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai lagi atas hutang terhadap Negara baik berupa Bea Masuk maupun pajak dalam rangka Impor, mengingat harga Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5085/KPU.01/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022390/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 18 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 12 Oktober 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 18 November 2011 adalah 38 (tiga pulu delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 10.241.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 5.120.500; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan fotokopi dan/atau asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan fotokopi dan asli bukti pelunasan dimaksud oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan/atau fotokopi akta Notaris tentang pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menyebutkan XX menjabat sebagai Direktur dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0291/SP/Pg.18/2012 tanggal 15 Juni 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 002/Nov/11 tanggal 18 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5085/KPU.01/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022390/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42615/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42615/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sodium Tripolyphosphate Technical Grade, Negara asal China, pos tarif 2835.31.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 103361 tanggal 24 Maret 2011 dengan tarif BM 10% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 10% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 43.504.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC39830567 tanggal 13 Maret 2011 kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 10%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 dengan alasan karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya dan pada tanggal 28-02-2011 Pemohon Banding membuat Purchase Order No. 110161 berdasarkan Sales Contract No. MC 5737 tanggal 28-02-2011 dengan harga sesuai dengan harga yang tercantum dalam Sales Contract tersebut; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC39830567 tanggal 13 Maret 2011 kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 10%; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya dan pada tanggal 28-02-2011 Pemohon Banding membuat Purchase Order No. 110161 berdasarkan Sales Contract No. MC 5737 tanggal 28-02-2011 dengan harga sesuai dengan harga yang tercantum dalam Sales Contract tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: 110161/BDG/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011, kedapatan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan nilai pabean sedangkan dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, tidak dilakukan penetapan terhadap nilai pabean melainkan dilakukan penetapan terhadap pembebanan tarif bea masuk dari 10% bebas 100% (AC-FTA) menjadi 10% (MFN); bahwa dalam Surat Banding Nomor: 110161/BDG/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima keputusan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap nilai pabean dan tidak mengajukan banding atas penetapan pembebanan tarif bea masuk, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor berupa Sodium Tripolyphosphate Technical Grade yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 103361 tanggal 24 Maret 2011 dengan pos tarif 2835.31.0000 dikenakan tarif BM sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 sebesar 10% (MFN); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008960/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Maret 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Sodium Tripolyphosphate Technical Grade sesuai PIB Nomor: 103361 tanggal 24 Maret 2011 dengan pos tarif 2835.31.0000 dikenakan tarif BM 10% (MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 sebesar Rp 43.504.000,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45192/PP/M.III/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45192/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1344/WPJ.06/2012 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00084/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menurut Tergugat : bahwa Penerbitan SKPN Tahun Pajak 2004 s.d. 2006 tersebut tidak mempengaruhi besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Mei Tahun 2009 karena:SKPN tersebut tidak diterbitkan dalam tahun berjalan (yaitu tahun 2009) tetapi diterbitkan dalam tahun 2011;SKPN tersebut adalah ketetapan Tahun Pajak 2004 – 2006, sedangkan yang dapat diperhitungkan kembali dalam menghitung angsuran pajak tahun berjalan (yaitu tahun 2009) adalah atas ketetapan pajak untuk tahun pajak 2008; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dengan ini menolak dan sangat tidak sependapat dengan Tergugat dalam penolakannya atas permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 sebagai akibat adanya SPT PPh Badan Tahun 2008 yang dilaporkan dengan status Kurang Bayar; Menurut Majelis : bahwa terhadap materi gugatan, Majelis setelah meneliti dan memeriksa berkas gugatan dan tanggapan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00084/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan karena Tergugat belum memperhitungkan kerugian fiskal atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun 2008; bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur, Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Majelis berpendapat Tergugat berkewajiban memperhitungkan kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berdasarkan kewenangan Tergugat; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00084/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kompensasi kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karenanya Surat Tagihan Pajak a quo batal demi hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1344/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00084/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1344/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00084/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44512/PP/M.II/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44512/PP/M.II/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-722/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret s.d. Juni 2007 Nomor : 00010/207/07/511/08 tanggal 9 Juli 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00049/WPJ.10/KP.1008/2008 tanggal 1 Desember 2008; Menurut Tergugat : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret s.d. Juni 2007 Nomor : 00010/207/07/511/08 tanggal 9 Juli 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00049/WPJ.10/KP.1008/2008 tanggal 1 Desember 2008, Penggugat melalui surat (nomor dan tanggal surat tidak diketahui karena tidak dilampirkan dalan surat gugatan) mengajukan keberatan yang telah ditolak oleh Tergugat dengan surat nomor: KEP-722/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009, dan dengan surat nomor: 002/PTSG/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 Penggugat mengajukan gugatan; Menurut Penggugat : bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat KEP-722/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00010/207/07/511/08 tanggal 9 Juli 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00049/WPJ.10/KP.1008/2008 tanggal 1 Desember 2008, dengan ini Penggugat menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut yang ketetapannya menolak seluruh permohonan Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 002/PTSG/I/2013 tanggal 5 Februari 2013, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 002/PTSG/I/2013 tanggal 5 Februari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 002/PTSG/I/2013 tanggal 5 Februari 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 6 Februari 2013 (cap harian pos 5 Februari 2013), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 11 September 2009. bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-722/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009 karena menurut Penggugat Keputusan Tergugat tersebut adalah salah dan tidak benar. bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan tidak mengajukan banding terhadap Keputusan Tergugat a quo karena Penggugat tidak mampu melakukan pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang tidak mendukung. bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan menyadari bahwa pengajuan gugatan ini sudah melewati jangka waktu pengajuan gugatan namun karena Penggugat sudah melakukan berbagai usaha dalam mencari solusi dengan KPP Madya Semarang tetapi belum ada jalan keluarnya, maka Penggugat akhirnya memilih mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat a quo. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 002/PTSG/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 6 Februari 2013 (cap harian pos 5 Februari 2013), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 11 September 2009, dengan demikian pengajuan gugatan telah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena surat Permohonan Gugatan tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Gugatan Pengugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-722/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2007 Nomor: 00010/207/07/511/08 tanggal 9 Juli 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00049/WPJ.10/KP.1008/2008 tanggal 1 Desember 2008, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46762/PP/M.I/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46762/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1014/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00003/107/07/725/11 tanggal 1 Juni 2011; Menurut Tergugat : bahwa mengenai beberapa ketentuan dalam PMK-11/PMK.03/2005 yang tidak bisa dilaksanakan dari segi praktek usaha, seperti status BUT ABC Company yang bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikarenakan yang bersangkutan melakukan penyerahan minyak dan gas bumi yang merupakan barang tidak kena pajak /non BKP, menurut pendapat Tergugat bukan merupakan suatu alasan yang tepat untuk tidak mematuhi aturan tersebut. Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan diatas adalah kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang “diberi tugas” untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang diserahkan oleh rekanan kepadanya. Filosofi ketentuan tersebut sudah jelas artinya bahwa pengukuhan PKP atas kontraktor dimaksud bukan atas dasar objek penyerahan yang dilakukannya (minyak bumi dan gas), melainkan atas PPN yang terutang dari penyerahan BKP dan/atau JKP dari rekanannya. Oleh karena itu, menurut pendapat Tergugat bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK-11/PMK.03/2005 merupakan aturan khusus yang berlaku bagi kontraktor sebagaimana dimaksud dalam aturan Pasal 1 angka 1 PMK-11/PMK.03/2005, sehingga ketentuannya harus tetap dilaksanakan. Menurut Penggugat : bahwa Dasar Pengenaan Sanksi Administrasi dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00003/107/07/725/11 Masa Pajak Maret s.d April 2009 tertanggal 1 Juni 2011 yang merujuk kepada PMK 11/2005 menimbulkan ketidakpastian hukum karena spirit / jiwanya tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 143 tahun 2000. Pendapat Majelis : bahwa faktur-faktur pajak keluaran rekanan Penggugat, yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi dalam perhitungan sanksi administrasi dalam STP objek Gugatan, tidak disengketakan oleh Penggugat, baik jumlah lembar ataupun nilai-nilai faktur pajak keluaran tersebut. bahwa demikian pula fakta telah dipungutnya pajak keluaran rekanan Penggugat oleh Penggugat, tidak disengketakan oleh penggugat. bahwa demikian pula Penggugat tidak menyengketakan tarif sanksi administrasi yang diterapkan pada formula perhitungan sanksi administrasi objek Gugatan tersebut. bahwa Penggugat hanya mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Keluaran rekanan yang telah dipungutnya tersebut ke Kas Negara, tidak terlambat sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa penyetoran PPN tersebut ke Kas Negara terlambat. bahwa Penggugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, sedangkan Tergugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya. bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya bersifat khusus terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000 yang bersifat umum. bahwa oleh karena itu, untuk PPN objek sengketa dalam gugatan ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, kecuali dalam kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktor pajak keluaran yang menyebabkan tiadanya dokumen hukum dagang yang menjadi dasar pemungutan PPN tersebut oleh Penggugat. bahwa namun, adanya kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktur pajak keluaran dari rekanan Penggugat tidak dijadikan salah satu pokok sengketa oleh Penggugat. bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi administrasi aquo oleh Tergugat sudah benar. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Ketentuan-ketentuan terkait. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1014/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai PPN atas Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00003/107/07/725/11 tanggal 1 Juni 2011.