bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor: 000