Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42760/PP/M.XVI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor: 00015/406/10/052/12 tanggal 11 April 2012 Tahun Pajak 2010. |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, Surat Keberatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang KUP sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 4 Undang-Undang KUP dan bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa sesuai Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 25 dan terakhir Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan data/bukti, dasar hukum dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal hal berikut : bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor : Keb.001/TPCINDO.TAX/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 hanya menyampaikan pendapat Penggugat atas koreksi Peredaran Usaha dan koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Tergugat disertai data pendukung menurut Penggugat dan tidak ada menyebutkan/mencantumkan jumlah pajak terutang menurut Penggugat. – bahwa Surat Keberatan Penggugat yang tidak mencantumkan jumlah pajak yang terutang diakui oleh Penggugat di dalam persidangan,- bahwa di dalam Pasal 25 ayat (2) UU KUP diatur bahwa : Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan,- bahwa di dalam Pasal 37 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diatur : Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain : c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan. bahwa selanjutnya di dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, diatur : Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak. – bahwa tidak terdapat kesalahan dalam prosedur atau tata cara penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berpendapat : – bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor : 00015/406/10/052/12 tanggal 11 April 2012 Tahun Pajak 2010 adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yaitu sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004,- bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012 bukan merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 37 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011,- bahwa alasan Tergugat untuk tidak mempertimbangkan Surat Keberatan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU KUP telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (4) UU KUP. bahwa dengan demikian, maka Surat Gugatan Penggugat Nomor : G.014/TPCINDO.TAX/VIII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 Tidak Dapat Diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007.3. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00406/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00015/406/10/052/12 tanggal 11 April 2012 Tahun Pajak 2010, tidak dapat diterima. |

