Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42627/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42627/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Compounded Rubber Accelerator: Renocure 60-5, Rubber Activators: Rhenofit 1987/A dan Petroleum Resin: Rhenosin 260, Negara asal China, pos tarif 3812.10.0000, 3813.90.0000 dan 3911.10.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048903 tanggal 09 Februari 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 15.511.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3035/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 adalah spesimen tanda tangan yang tercantum pada Form E diragukan kebenaran dan keaslian tanda tangan yang tertera di atasnya;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3035/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan pada prinsipnya berpendirian bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan adalah sesuai dengan skema AC-FTA yang terlampir di Form E;
  
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3035/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011, berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dengan Form E, tanda tangan kedapatan tidak sama (“CoO is not signed by authorized official of the exporting country”) sehingga Form E diragukan keabsahannya dan atas importasi tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (AC-FTA);
   
 :bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3035/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan pada prinsipnya berpendirian bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan adalah sesuai dengan skema AC-FTA yang terlampir di Form E;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:

-Pasal 1 Ayat (1)
Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.-Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
a.hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b.dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c.importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E113701509400010 tanggal 26 Januari 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: S-866/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun berdasarkan keterangan dari Terbanding, konfimasi tentang keabsahan Form E tersebut belum diterima sampai dengan dilaksanakannya persidangan;

bahwa Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengeluarkan pernyataan (Certification) tertanggal 22 Maret 2011 yang menyatakan bahwa Certificate of Origin (Form E) Nomor: E113701509400010(CN2891972) diterbitkan oleh TYX yang merupakan petugas/pejabat pada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, dimana tanda tangannya telah terdaftar berdasarkan General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, terdapat kesesuaian tarikan tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Mr. TYX);
  
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Compounded Rubber Accelerator: Renocure 60-5, Rubber Activators: Rhenofit 1987/A dan Petroleum Resin: Rhenosin 260 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048903 tanggal 09 Februari 2011 dengan pos tarif 3812.10.0000, 3813.90.0000 dan 3911.10.9000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA);
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3035/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007474/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 08 Maret 2011, atas nama: PT. XXX dan menetapkan atas impor Compounded Rubber Accelerator: Renocure 60-5, Rubber Activators: Rhenofit 1987/A dan Petroleum Resin: Rhenosin 260 sesuai PIB Nomor: 048903 tanggal 09 Februari 2011 dengan pos tarif 3812.10.0000, 3813.90.0000 dan 3911.10.9000 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;