Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44848/PP/M.X/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44848/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2215/WPJ.03/KP.08/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 000193/107/08/308/08 tanggal 23 Desember 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 diterbitkan karena Penggugat salah dalam pengisian Faktur Pajak sehingga dikenakan denda Pasal 14 ayat (4). Surat Tagihan Pajak tersebut tidak berkaitan dengan suatu Surat Ketetapan Pajak yang dapat diajukan keberatan oleh Penggugat. Dengan demikian, tidak terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak mengerti dan tidak dapat menerima keputusan Tergugat tersebut karena pada hakekatnya pembayaran sebesar Rp.428.915.579,00 telah masuk ke Kas Negara, kemudian karena terbitnya Putusan Gugatan yang mengabulkan gugatan Penggugat maka pembayaran tersebut menjadi berlebih; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah diterbitkannya Surat Tergugat Nomor: S-2215/WPJ.03/KP.08/2011 tanggal 31 Mei 2011 Tentang Penolakan Pemberian Bunga; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei Tahun 2008 Nomor: 00193/107/08 /308/08 tanggal 23 Desember 2008 dengan mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) UU KUP sebesar Rp 428.915.579,00 karena adanya 2 lembar Faktur Pajak Keluaran yang cacat; bahwa Penggugat dengan surat Nomor 018/DMT-SJIC/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Nomor: 000193/107/08/308/08 tanggal 23 Desember 2008; bahwa atas surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut diatas Tergugat telah menerbitkan keputusannya Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang menolak permohonan pengurangan Penggugat; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP 163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010; bahwa atas permohonan gugatan tersebut di atas Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Nomor PUT.31010/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Februari 2011 yang mengabulkan permohonan gugatan Penggugat karena penerbitan KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 telah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1C) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007; bahwa berdasarkan putusan gugatan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.31010/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Februari 2011 Penggugat dengan surat Nomor: 003/DMT-SJIC/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 mengajukan permohonan imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 27A Undang-undang KUP atas kelebihan pembayaran pajak; bahwa atas permohonan imbalan tersebut di atas Tergugat telah menjawab dengan surat Nomor: S-2215/WPJ.03/KP.08/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Penolakan Pemberian Bunga; bahwa atas surat Nomor: S-2215/WPJ.03/KP.08/2011 tanggal 31 Mei 2011, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: 005/DMT-SJIC/VI/2011 tanggal 27 Juni 2011; bahwa Pasal 27A ayat (2) Undang-undang UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atas Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 14 (4) huruf f Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak; bahwa terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 (4) huruf f, Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga denda 2% dari DPP karena adanya 2 lembar Faktur Pajak Keluaran yang cacat; bahwa menurut pendapat Majelis yang dapat diberikan imbalan bunga berdasarkan Pasal 27 (A) ayat 2 UU Nomor 6 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2000 adalah atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak atas koreksi materi Tergugat; bahwa Dasar Pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei Tahun 2008 Nomor: 00193/107/08 /308/08 tanggal 23 Desember 2008 tidak berkaitan dengan koreksi materi sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak yang dapat diajukan keberatan atau banding, sehingga Majelis berkesimpulan atas pembayaran lebih bayar denda Pasal 14 ayat (4) dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei Tahun 2008 Nomor: 00193/107/08 /308/08 tanggal 23 Desember 2008 tidak dapat diberikan imbalan bunga, dan menolak permohonan gugatan Penggugat; Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2215/WPJ.03/KP.08/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama: XXX, NPWP: YYY.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42945/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42945/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.159.354.217,00; Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi positif DPP PPN bulan Oktober 2008 sebesar Rp.216.704.437,00 adalah berdasarkan analisa uji pemakaian filter yang dihitung 1 batang filter 12 cm digunakan untuk produksi 6 batang rokok @ 2 cm; Menurut Pemohon : bahwa pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.216.704.437,00 yang dilakukan oleh Terbanding dari analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi dan kemudian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) dikabulkan sebagian, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung bukti yang cukup memadai dan tanpa melakukan pemeriksaan lainnya untuk mendukung hasil analisa tersebut, padahal pada kenyataannya pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang filter (selama tahun 2008) tidak akan bisa diasumsikan bahwa 1 batang filter 12 cm untuk 6 batang rokok @ 2 cm karena dalam proses produksi pasti terdapat kerusakan. Bahwa untuk memproduksi rokok, tidak cukup hanya dengan menggunakan filter saja tanpa ada bahan-bahan lainnya, seperti tembakau, saus, cengkeh, dan lain-lain, sehingga koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan Terbanding dan hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) atas dasar analisa pemakaian filter adalah sangat-sangat tidak dapat dipertanggung jawabkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00186/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Oktober 2008, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.216.704.437,00 untuk Masa Pajak Oktober 2008 berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin, dimana 1 (satu) batang filter panjang 12 cm digunakan untuk 6 (enam) batang rokok @ 2 cm; bahwa atas selisih pemakaian berdasarkan hasil analisa uji pemakaian filter yang merupakan koreksi Terbanding yakni sebesar Rp.216.704.437,00 tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4%; bahwa berdasarkan analisa dan anggapan tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00186/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Oktober 2008, sebesar Rp.36.406.346,00; bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 011/BCA/I/11 tanggal 25 Januari 2011, dan menyatakan bahwa SKPKB PPN tersebut tidak benar karena analisa Terbanding tidak memperhitungkan kerusakan filter, etiket, cigarette, ctp, dan tembakau dalam proses produksi rokok, demikian pula anggapan atau asumsi bahwa selisih produksi rokok tersebut dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dihitung berdasarkan tarif efektif 8,4% adalah tidak benar, tidak didukung bukti dijual kepada siapa, kapan terjadi transaksinya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1777/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi Rp.26.771.508,00; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Nomor KEP-1777/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, adalah menjadi sebesar Rp.159.354.217,00; bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor: 10/BCA/I/12 tanggal 16 Januari 2012 dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak benar karena mempertahankan koreksi Pemeriksa yang didasarkan pada analisa dan anggapan atau asumsi adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan sehingga harus dibatalkan, dan seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa produksi rokok Pemohon Banding sebanyak 79.104.000 batang sudah sesuai dengan dokumen laporan produksi rokok batangan (M1), dengan pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang, dimana terdapat kerusakan sebesar 742.690 batang filter (5,33%), yang didukung dengan bukti pencatatan (kartu stock) atas scrap rokok rusak dan berita acara pemusnahan bahan yang tidak lagi dapat digunakan dalam proses produksi; bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.114.168.491,00 selama tahun 2008 dan untuk masa Oktober 2008 sebesar Rp.159.354.217,00 yang berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin dimana 1 batang filter 12 cm digunakan untuk 6 batang rokok @ 2 cm, selisih tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4% adalah tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1777/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00186/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Oktober 2008, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 yang masih harus dibayar menjadi 0 (nol) / NIHIL.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45655/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45655/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012;   Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, yaitu keputusan berkaitan keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00054/207/07/619/11 tanggal 08 Agustus 2011, sesuai Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1780/VVPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 bukan merupakan objek gugatan dan tidak dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan belum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan dan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan guna menyelesaikan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik; Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012; bahwa Penggugat menyatakan surat keputusan keberatan tersebut tanpa di dahului dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), sehingga tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan; bahwa Tergugat menyatakan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah didahului dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH); bahwa Tergugat dalam persidangan juga menyatakan bahwa dasar hukum gugatan ditulis Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sedangkan isi gugatan menyatakan mengajukan gugatan atas penerbitan surat keputusan keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa didahului SPUH yang merupakan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa mengenai kesalahan penulisan dasar hukum tersebut Penggugat dalam persidangan mengakui adanya kesalahan tersebut dan menyatakan membetulkan kesalahan tersebut sehingga dasar hukum gugatan yang ditulis Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas kesalahan Penggugat dalam menulis dasar hukum pengajuan gugatan yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang seharusnya dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, merupakan kesalahan yang tidak menyebabkan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian Majelis akan memeriksa sengketa gugatan tentang prosedur penerbitan surat keputusan keberatan yang tanpa didahului SPUH; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan dokumen berupa bukti kirim pos tanggal 3 Oktober 2012, bukti terima kiriman, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : S-3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 beserta lampirannnya berupa dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Tergugat tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan bukti kirim pos, Tergugat telah melakukan pengiriman SPUH Nomor : 3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 pada tanggal 3 Oktober 2012 kepada Penggugat; bahwa SPUH yang telah dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut, terdapat kesalahan penulisan nama yaitu tertulis PT YYY sedangkan nama Penggugat adalah CV XXX; bahwa SPUH yang dikirimkan Tergugat tersebut dilampiri dengan dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan, dan dari dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan tersebut terlihat jelas adanya nomor surat ketetapan pajak yang sedang diproses keberatannya oleh Tergugat, dan nomor surat ketetapan pajak tersebut merupakan nomor yang surat ketetapan pajaknya atas nama Penggugat; bahwa walaupun terjadi kesalahan penulisan nama Penggugat pada SPUH namun dari lampiran SPUH itu sendiri dapat diketahui dengan pasti bahwa SPUH tersebut ditujukan kepada Penggugat yaitu CV XXX dan bukan untuk PT YYY, karena nomor surat ketetapan pajak yang ada pada dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan adalah nomor surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa Tergugat telah menyampaikan SPUH kepada Penggugat dengan benar; bahwa oleh karenanya Majeis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00054/207/07/619/11 tanggal 8 Agustus 2011, atas nama: CV. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42634/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42634/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif PPnBM, jenis barang berupa Sofa dll. (14 jenis barang sesuai pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,14,15 PIB) pos tarif  9401.61.0000, Negara asal China, yang  diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010 tarif PPnBM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding tarif PPnBM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor (PPnBM) sebesar Rp25.514.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang, diketahui pos 1-3; 1 set sofa type C001; pos 4-6: 1 set sofa type C-011; pos 7-9: 1 set sofa type C-912; pos 10-12: 1 set sofa type C-912; pos 13-15: 1 set sofa type C-061 dengan dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00, mengingat pos 1-3, pos 4-6; pos 7-9, pos 10-12, pos 14-15 yang diimpor dengan PIB nomor 414489 tanggal 8 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%;   Menurut  Pemohon Banding : Pemohon Banding berpendapat bahwa Unit adalah satuan barang yang dapat berdiri sendiri, bahwa dalam hal barang impor Pemohon Banding berupa sofa yang Pemohon Banding  beritahukan  nilai Pabeannya  dalam  bentuk Unit  tidak barang yang  dikenakan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Pasal 4 menyatakan, Jenis barang yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Tarif sebesar 40% adalah barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa  Lampiran  IV  huruf  J  (Kelompok  Barang  perabot  rumah  tangga dan kantor), menyatakan ” 1. Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) atau lebih Per Unit; bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dengan mengelompokkan beberapa unit menjadi satu set yang kemudian harganya  disatukan sehingga melebihi  Rp 2.000.000.-/set  (Terbanding  menyamakan  UNIT=  SET) Sehingga dikenakan PPnBM adalah tidak benar sehingga keputusan tersebut harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-493/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, berdasarkan hasil pemeriksaan barang, diketahui pos 1-3; 1 set sofa type C001; pos 4-6: 1 set sofa type C-011; pos 7-9: 1 set sofa type C-912; pos 10-12: 1 set sofa type C-912; pos 13-15: 1 set sofa type C-061 dengan dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 dan mengingat pos 1-3, pos 4-6; pos 7-9, pos 10-12, pos 14-15 yang diimpor dengan PIB nomor 414489 tanggal 8 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-493/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, dengan alasan barang-barang pada 15 (lima belas) pos barang dalam PIB  Nomor: 414489  tanggal 8 Desember  2010 dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set) dan klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang (PIB) sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon bayar; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas barang impor tersebut; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyebutkan: Pasal 4:  Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen)  adalah  barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran  IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Lampiran IV nomor J. (Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor): J.1.Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan;J.2.Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan;bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 44/BC/2009 tentang Daftar Kode Standar Internasional Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean disebutkan dalam Lampiran I disebutkan bahwa SET (set) adalah termasuk Kode Satuan; bahwa barang berupa Sofa dll. (15 jenis barang sesuai pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,14,15 PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010) memiliki karakteristik utama sebagai satu set sofa yang harus digabungkan (digabungkan berdasarkan nomor seri/tipe dan warna yang sama sehingga cocok menjadi satu set sofa ) yaitu: pos 1-3; 1 set sofa type C001; pos 4-6: 1 set sofa type C-011; pos 7-9: 1 set sofa type C-912; pos 10-12: 1 set sofa type C-912; pos 13-15: 1 set sofa type C-061, sehingga penghitungan nilai impor untuk pengenaan PPnBM terhadap tempat duduk (sofa) yang satu  set-nya  terdiri atas rangkaian lebih dari satu piece sofa adalah dari total jumlah pieces dalam satu set sofa tersebut bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas Sofa dll. (14 jenis barang sesuai pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,14,15 PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010) pos tarif 9401.61.0000 sehingga menurut Majelis Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa barang tersebut dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set); bahwa berdasarkan perhitungan, 1 set sofa type C001 (pos 1-3); 1 set sofa type C-011 (pos 4-6); 1 set sofa type C-912 (pos 7-9); 1 set sofa type C-912 (pos 10-12); 1 set sofa type C-061 (pos 13-15) dalam PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010, memiliki total nilai impor melebihi Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per-unit atau satuan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  nomor  620/PMK.03/2004  tanggal  31 Desember 2004 atas impor barang tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen); bahwa atas barang pos 13 PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010 telah dibebani PPnBM dengan tarif 40% sesuai pemberitahuan Pemohon Banding dalam  PIB Nomor: 414489 tanggal 8 Desember 2010; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas  banding, serta penjelasan Terbanding  dan  Pemohon  Banding dalam persidangan, Majelis  tidak  dapat  meyakini  pembebanan  PPnBM  dengan tarif 0% atas impor barang Sofa dll.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42613/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42613/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Vitasweet Acesulfame K dan Vitasweet Sucralose (pos 1 dan Pos 3), Negara asal China, pos tarif 2935.00.0000 dan 2932.99.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 060158 tanggal 18 Februari 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 67.678.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian kedapatan bahwa invoice sebagaimana diberitahukan pada PIB, yaitu invoice nomor: HA2011CO1 tanggal 17 Januari 2011, diterbitkan oleh EDW Co., Ltd, AAA No.103, Huizhongli, Chaoyang D, China, sedangkan berdasarkan Form E No. E11470ZC3798012 tanggal 17 Januari 2011 pemasok disebutkan adalah AFD Co., Ltd., China, sehingga disimpulkan bahwa penerbit invoice adalah pihak ketiga atau Third Party/Third Country invoicing sehingga atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (ACFTA);   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 dengan alasan penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). Selain daripada itu dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011, berdasarkan penelitian kedapatan bahwa invoice sebagaimana diberitahukan pada PIB, yaitu invoice nomor: HA2011CO1 tanggal 17 Januari 2011, diterbitkan oleh EDW Co., Ltd, AAA No.103, Huizhongli, Chaoyang D, China, sedangkan berdasarkan Form E No. E11470ZC3798012 tanggal 17 Januari 2011 pemasok disebutkan adalah AFD Co., Ltd., China, sehingga disimpulkan bahwa penerbit invoice adalah pihak ketiga atau Third Party/Third Country invoicing sehingga atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (AC-FTA); bahwa menurut Pemohon Banding penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). Selain daripada itu dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rule 1 (a) menyebutkan: “a Party” means the individual parties to the agreement i.e. Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic of Vietnam and The People’s Republic of China (“China”); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Invoice Nomor: HA2011C01 tanggal 17 Januari 2011 diterbitkan oleh EDW Co., Ltd., AAA No. 103, Huizhongli, Chaoyang District Beijing 100101, People’s Republic of China, sedangkan pada Form E Nomor: E11470ZC37980123 tanggal 27 Januari 2011, pada kolom 1 Exporter adalah AFD Co., Ltd., China O/B EDW Co., Ltd., China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice dan Form E, kedapatan bahwa penerbit invoice (supplier) adalah EDW Co., Ltd., China dan exporter yang tercantum dalam Form E Nomor: E11470ZC37980123 tanggal 27 Januari 2011 adalah AFD Co., Ltd., China O/B EDW Co., Ltd., China, dimana supplier dan exporter sama-sama berasal dari satu negara (China), sehingga tidak termasuk kategori The Third Party/Country Invoicing; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Vitasweet Acesulfame K dan Vitasweet Sucralose (pos 1 dan Pos 3) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060158 tanggal 18 Februari 2011 dengan pos tarif 2935.00.0000 dan 2932.99.9000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (ACFTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan :  Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007904/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Maret 2011, atas nama:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42630/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42630/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 1.184.625.000,00 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-22/WBC.14/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 Ayat (1), dan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-22/WBC.14/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.184.625.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011 dan menyatakan bahwa karena Pemohon Banding telah melaporkan BC 1.1 pada tanggal 14 April 2010 dan berdasarkan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009, untuk impor gula kristal putih sejak tanggal 01 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010 berlaku tarif sebesar Rp 400/Kg; Menurut Majelis : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 Ayat (1), dan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-22/WBC.14/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.184.625.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011 dengan alasan bahwa karena Pemohon Banding telah melaporkan BC 1.1 pada tanggal 14 April 2010 dan berdasarkan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009, untuk impor gula kristal putih sejak tanggal 01 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010 berlaku tarif sebesar Rp 400/Kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, berdasarkan LHA Nomor: LHA-22/WBC.14/2011 tanggal 26 Agustus 2011 Terbanding melakukan koreksi atas tarif Bea Masuk White Crystal Sugar pos tarif 1701.99.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000364 tanggal 04 Mei 2010 sebesar Rp 400/Kg menjadi Rp 790/Kg; bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 233/PMK.011/2008, secara umum tarif Bea Masuk untuk barang dengan pos tarif 1701.99.9000 adalah Rp 790/Kg; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula, disebutkan: “menetapkan tarif Bea Masuk atas barang impor gula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula, impor gula dengan pos tarif 1701.99.9000 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar Rp 400/Kg; bahwa berdasarkan Pasal Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 mulai berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula, disebutkan: “ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean disebutkan: “Pemberitahuan Pabean dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan importasi White Crystal Sugar dengan PIB pengajuan nomor: 030100-000087-20100413-000022 tanggal 04 Mei 2010 dan mendapatkan nomor pendaftaran nomor: 000364 pada tanggal 04 Mei 2010; bahwa berdasarkan uraian di atas, mengingat importasi White Crystal Sugar yang dilakukan oleh Pemohon Banding mendapatkan nomor pendaftaran nomor: 000364 pada tanggal 04 Mei 2010, (sudah melewati periode tanggal 01 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009) sehingga atas importasi tersebut dikenakan Bea Masuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 sebesar Rp 790/Kg; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung yang dilampirkan dalam surat banding dan diserahkan dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi Terbanding sebesar Rp 1.184.625.000,00 sesuai dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011 sudah tepat dan tetap dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.184.625.000,00, sesuai dengan SPKTNP Nomor : SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011;