Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44848/PP/M.X/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2215/WPJ.03/KP.08/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 000193/107/08/308/08 tanggal 23 Desember 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 diterbitkan karena Penggugat salah dalam pengisian Faktur Pajak sehingga dikenakan denda Pasal 14 ayat (4). Surat Tagihan Pajak tersebut tidak berkaitan dengan suatu Surat Ketetapan Pajak yang dapat diajukan keberatan oleh Penggugat. Dengan demikian, tidak terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat tidak mengerti dan tidak dapat menerima keputusan Tergugat tersebut karena pada hakekatnya pembayaran sebesar Rp.428.915.579,00 telah masuk ke Kas Negara, kemudian karena terbitnya Putusan Gugatan yang mengabulkan gugatan Penggugat maka pembayaran tersebut menjadi berlebih; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah diterbitkannya Surat Tergugat Nomor: S-2215/WPJ.03/KP.08/2011 tanggal 31 Mei 2011 Tentang Penolakan Pemberian Bunga; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei Tahun 2008 Nomor: 00193/107/08 /308/08 tanggal 23 Desember 2008 dengan mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) UU KUP sebesar Rp 428.915.579,00 karena adanya 2 lembar Faktur Pajak Keluaran yang cacat; bahwa Penggugat dengan surat Nomor 018/DMT-SJIC/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Nomor: 000193/107/08/308/08 tanggal 23 Desember 2008; bahwa atas surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut diatas Tergugat telah menerbitkan keputusannya Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang menolak permohonan pengurangan Penggugat; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP 163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010; bahwa atas permohonan gugatan tersebut di atas Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Nomor PUT.31010/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Februari 2011 yang mengabulkan permohonan gugatan Penggugat karena penerbitan KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 telah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1C) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007; bahwa berdasarkan putusan gugatan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.31010/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Februari 2011 Penggugat dengan surat Nomor: 003/DMT-SJIC/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 mengajukan permohonan imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 27A Undang-undang KUP atas kelebihan pembayaran pajak; bahwa atas permohonan imbalan tersebut di atas Tergugat telah menjawab dengan surat Nomor: S-2215/WPJ.03/KP.08/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Penolakan Pemberian Bunga; bahwa atas surat Nomor: S-2215/WPJ.03/KP.08/2011 tanggal 31 Mei 2011, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: 005/DMT-SJIC/VI/2011 tanggal 27 Juni 2011; bahwa Pasal 27A ayat (2) Undang-undang UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atas Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 14 (4) huruf f Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak; bahwa terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 (4) huruf f, Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga denda 2% dari DPP karena adanya 2 lembar Faktur Pajak Keluaran yang cacat; bahwa menurut pendapat Majelis yang dapat diberikan imbalan bunga berdasarkan Pasal 27 (A) ayat 2 UU Nomor 6 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2000 adalah atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak atas koreksi materi Tergugat; bahwa Dasar Pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei Tahun 2008 Nomor: 00193/107/08 /308/08 tanggal 23 Desember 2008 tidak berkaitan dengan koreksi materi sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak yang dapat diajukan keberatan atau banding, sehingga Majelis berkesimpulan atas pembayaran lebih bayar denda Pasal 14 ayat (4) dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei Tahun 2008 Nomor: 00193/107/08 /308/08 tanggal 23 Desember 2008 tidak dapat diberikan imbalan bunga, dan menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Menimbang | : | atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2215/WPJ.03/KP.08/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama: XXX, NPWP: YYY. |

