Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45567/PP/M.XV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45567/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00006/207/10/019/11 Masa Pajak Mei 2010; Menurut Tergugat : bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1849/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 011/MSALPAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang belum beroperasi secara komersial dan kemampuan keuangan Penggugat yang terbatas dan memiliki cash flow defisit serta rugi usaha sejak Penggugat berdiri maka sanksi administrasi ini sangatlah memberatkan Penggugat sehingga Penggugat membutuhkan adanya penghapusan sanksi administrasi berupa denda dari SKPKB tersebut untuk kelangsungan hidup perusahaan secara keseluruhan; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 19 Desember 2012 sehingga pengajuan gugatan tidak melebihi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 011/MSALPAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1849/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor : KEP-1849/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 yaitu tanggal 21 Desember 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1849/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan : Direktur Utama, namun Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor : Pemb-078/SP/Pg.29/2013 tanggal 25 Maret 2013, Nomor : Pemb-095/SP/Pg.29/2013 tanggal 8 April 2013 dan Nomor : Pemb-121/SP/Pg.29/2013 tanggal 22 April 2013; bahwa Penggugat juga tidak mengirimkan salinan Akta yang dapat menunjukkan bahwa Sdr. XX berwenang menandatangani Surat Gugatan Nomor : 011/MSALPAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini bahwa Sdr. XX berwenang menandatangani Surat Gugatan aquo; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat pengajuan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor : 011/MSALPAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berketetapan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1849/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00006/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Mei 2010, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42946/PP/M.III/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42946/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.175.289.639,00; Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi positif DPP PPN bulan November 2008 sebesar Rp.228.839.886,00 adalah berdasarkan analisa uji pemakaian filter yang dihitung 1 batang filter 12 cm digunakan untuk produksi 6 batang rokok @ 2 cm; Menurut Pemohon   : bahwa pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.228.839.886,00 yang dilakukan oleh Terbanding dari analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi dan kemudian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) dikabulkan sebagian, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung bukti yang cukup memadai dan tanpa melakukan pemeriksaan lainnya untuk mendukung hasil analisa tersebut, padahal pada kenyataannya pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang filter (selama tahun 2008) tidak akan bisa diasumsikan bahwa 1 batang filter 12 cm untuk 6 batang rokok @ 2 cm karena dalam proses produksi pasti terdapat kerusakan. Bahwa untuk memproduksi rokok, tidak cukup hanya dengan menggunakan filter saja tanpa ada bahan-bahan lainnya, seperti tembakau, saus, cengkeh, dan lain-lain, sehingga koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan Terbanding dan hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) atas dasar analisa pemakaian filter adalah sangat-sangat tidak dapat dipertanggung jawabkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00187/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak November 2008, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.228.839.886,00 untuk Masa Pajak November 2008 berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin, dimana 1 (satu) batang filter panjang 12 cm digunakan untuk 6 (enam) batang rokok @ 2 cm; bahwa atas selisih pemakaian berdasarkan hasil analisa uji pemakaian filter yang merupakan koreksi Terbanding yakni sebesar Rp.228.839.886,00 tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4%; bahwa berdasarkan analisa dan anggapan tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00187/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak November 2008, sebesar Rp.38.445.100,00; bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 012/BCA/I/11 tanggal 25 Januari 2011, dan menyatakan bahwa SKPKB PPN tersebut tidak benar karena analisa Terbanding tidak memperhitungkan kerusakan filter, etiket, cigarette, ctp, dan tembakau dalam proses produksi rokok, demikian pula anggapan atau asumsi bahwa selisih produksi rokok tersebut dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dihitung berdasarkan tarif efektif 8,4% adalah tidak benar, tidak didukung bukti dijual kepada siapa, kapan terjadi transaksinya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1778/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi Rp.29.448.660,00; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Nomor KEP-1778/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, adalah menjadi sebesar Rp.175.289.639,00; bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor: 11/BCA/I/12 tanggal 16 Januari 2012 dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak benar karena mempertahankan koreksi Pemeriksa yang didasarkan pada analisa dan anggapan atau asumsi adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan sehingga harus dibatalkan, dan seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa produksi rokok Pemohon Banding sebanyak 79.104.000 batang sudah sesuai dengan dokumen laporan produksi rokok batangan (M1), dengan pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang, dimana terdapat kerusakan sebesar 742.690 batang filter (5,33%), yang didukung dengan bukti pencatatan (kartu stock) atas scrap rokok rusak dan berita acara pemusnahan bahan yang tidak lagi dapat digunakan dalam proses produksi; bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.114.168.491,00 selama tahun 2008 dan untuk masa November 2008 sebesar Rp.175.289.639,00 yang berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin dimana 1 batang filter 12 cm digunakan untuk 6 batang rokok @ 2 cm, selisih tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4% adalah tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1778/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00187/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak November 2008, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 yang masih harus dibayar menjadi 0 (nol) / NIHIL.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44446/PP/M.V/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44446/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-7054/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; Menurut Terbanding : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan. Surat tersebut adalah merupakan jawaban atas surat pengajuan permohonan keberatan Penggugat, dimana atas permohonan tersebut ditolak sesuai dengan alasan yang telah dijelaskan pada point 1 dan point 2, sehingga bukan merupakan obyek gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Tergugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dengan putusan “Tidak Dapat Diterima”; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-7054/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P; bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 05/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan ACD Komp. PQY Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form; bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7054/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 05/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7054/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : XXX, NPWP YYY.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45566/PP/M.XV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45566/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1494/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00003/207/10/019/2011 tanggal 15 Nopember 2011 Masa Pajak Februari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00006/WPJ.04/KP.0503/2012 tanggal 16 Mei 2012; Menurut Tergugat : bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00002/207/10/019/11 Masa Pajak Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-00164/WPJ.04/KP.0505/RIK.SIS/2011 tanggal 14 November 2011. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang belum beroperasi secara komersial dan kemampuan keuangan yang terbatas dan memiliki cash flow defisit serta rugi usaha sejak Penggugat berdiri maka sanksi administrasi ini sangatlah memberatkan sehingga Penggugat membutuhkan adanya penghapusan sanksi administrasi berupa denda dari SKPKB tersebut untuk kelangsungan hidup perusahaan secara keseluruhan. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 19 Desember 2012, masih dalam jangka waktu 30 hari pengajuan Gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan Gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 010/MSALPAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1848/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor : KEP-1848/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 yaitu tanggal 21 Desember 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1848/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. X jabatan : Direktur Utama, namun Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor : Pemb-078/SP/Pg.29/2013 tanggal 25 Maret 2013, Nomor : Pemb-095/SP/Pg.29/2013 tanggal 8 April 2013 dan Nomor : Pemb-121/SP/Pg.29/2013 tanggal 22 April 2013. bahwa Penggugat juga tidak mengirimkan salinan Akta yang dapat menunjukkan bahwa Sdr. X berwenang menandatangani Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini bahwa Sdr. X berwenang menandatangani Surat Gugatan aquo. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat pengajuan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor : 012/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berketetapan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.  Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Penjelasan Tertulis Penggugat serta hasil keterangan para pihak dalam persidangan. Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1848/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00002/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Januari 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42947/PP/M.III/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42947/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.111.547.952,00; Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi positif DPP PPN bulan Desember 2008 sebesar Rp.135.223.569,00 adalah berdasarkan analisa uji pemakaian filter yang dihitung 1 batang filter 12 cm digunakan untuk produksi 6 batang rokok @ 2 cm; Menurut Pemohon : bahwa pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.135.223.569,00 yang dilakukan oleh Terbanding dari analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi dan kemudian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) dikabulkan sebagian, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung bukti yang cukup memadai dan tanpa melakukan pemeriksaan lainnya untuk mendukung hasil analisa tersebut, padahal pada kenyataannya pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang filter (selama tahun 2008) tidak akan bisa diasumsikan bahwa 1 batang filter 12 cm untuk 6 batang rokok @ 2 cm karena dalam proses produksi pasti terdapat kerusakan. Bahwa untuk memproduksi rokok, tidak cukup hanya dengan menggunakan filter saja tanpa ada bahan-bahan lainnya, seperti tembakau, saus, cengkeh, dan lain-lain, sehingga koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan Terbanding dan hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) atas dasar analisa pemakaian filter adalah sangat-sangat tidak dapat dipertanggung jawabkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00188/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Desember 2008, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.135.223.569,00 untuk Masa Pajak Desember 2008 berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin, dimana 1 (satu) batang filter panjang 12 cm digunakan untuk 6 (enam) batang rokok @ 2 cm; bahwa atas selisih pemakaian berdasarkan hasil analisa uji pemakaian filter yang merupakan koreksi Terbanding yakni sebesar Rp.135.223.569,00 tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4%; bahwa berdasarkan analisa dan anggapan tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00188/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Desember 2008, sebesar Rp.22.717.560,00; bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 013/BCA/I/11 tanggal 25 Januari 2011, dan menyatakan bahwa SKPKB PPN tersebut tidak benar karena analisa Terbanding tidak memperhitungkan kerusakan filter, etiket, cigarette, ctp, dan tembakau dalam proses produksi rokok, demikian pula anggapan atau asumsi bahwa selisih produksi rokok tersebut dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dihitung berdasarkan tarif efektif 8,4% adalah tidak benar, tidak didukung bukti dijual kepada siapa, kapan terjadi transaksinya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1779/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi Rp.18.740.056,00; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Nomor KEP-1779/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, adalah menjadi sebesar Rp.111.547.952,00; bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor: 12/BCA/I/12 tanggal 16 Januari 2012 dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak benar karena mempertahankan koreksi Pemeriksa yang didasarkan pada analisa dan anggapan atau asumsi adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan sehingga harus dibatalkan, dan seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa produksi rokok Pemohon Banding sebanyak 79.104.000 batang sudah sesuai dengan dokumen laporan produksi rokok batangan (M1), dengan pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang, dimana terdapat kerusakan sebesar 742.690 batang filter (5,33%), yang didukung dengan bukti pencatatan (kartu stock) atas scrap rokok rusak dan berita acara pemusnahan bahan yang tidak lagi dapat digunakan dalam proses produksi; bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.114.168.491,00 selama tahun 2008 dan untuk masa Desember 2008 sebesar Rp.111.547.952,00 yang berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin dimana 1 batang filter 12 cm digunakan untuk 6 batang rokok @ 2 cm, selisih tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4% adalah tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1779/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00188/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Desember 2008, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus dibayar menjadi 0 (nol) / NIHIL.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42944/PP/M.III/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42944/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.63.741.687,00; Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi positif DPP PPN bulan September 2008 sebesar Rp.89.282.228,00 adalah berdasarkan analisa uji pemakaian filter yang dihitung 1 batang filter 12 cm digunakan untuk produksi 6 batang rokok @ 2 cm; Menurut Pemohon : bahwa pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.89.282.228,00 yang dilakukan oleh Terbanding dari analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi dan kemudian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) dikabulkan sebagian, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung bukti yang cukup memadai dan tanpa melakukan pemeriksaan lainnya untuk mendukung hasil analisa tersebut, padahal pada kenyataannya pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang filter (selama tahun 2008) tidak akan bisa diasumsikan bahwa 1 batang filter 12 cm untuk 6 batang rokok @ 2 cm karena dalam proses produksi pasti terdapat kerusakan. Bahwa untuk memproduksi rokok, tidak cukup hanya dengan menggunakan filter saja tanpa ada bahan-bahan lainnya, seperti tembakau, saus, cengkeh, dan lain-lain, sehingga koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan Terbanding dan hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) atas dasar analisa pemakaian filter adalah sangat-sangat tidak dapat dipertanggung jawabkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00185/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak September 2008, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.89.282.228,00 untuk Masa Pajak September 2008 berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin, dimana 1 (satu) batang filter panjang 12 cm digunakan untuk 6 (enam) batang rokok @ 2 cm; bahwa atas selisih pemakaian berdasarkan hasil analisa uji pemakaian filter yang merupakan koreksi Terbanding yakni sebesar Rp.89.282.228,00 tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4%; bahwa berdasarkan analisa dan anggapan tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00185/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak September 2008, sebesar Rp.14.999.414,00; bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 010/BCA/I/11 tanggal 25 Januari 2011, dan menyatakan bahwa SKPKB PPN tersebut tidak benar karena analisa Terbanding tidak memperhitungkan kerusakan filter, etiket, cigarette, ctp, dan tembakau dalam proses produksi rokok, demikian pula anggapan atau asumsi bahwa selisih produksi rokok tersebut dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dihitung berdasarkan tarif efektif 8,4% adalah tidak benar, tidak didukung bukti dijual kepada siapa, kapan terjadi transaksinya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1776/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi Rp.10.708.604,00; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Nomor KEP-1776/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, adalah menjadi sebesar Rp.63.741.687,00; bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor: 09/BCA/I/12 tanggal 16 Januari 2012 dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak benar karena mempertahankan koreksi Pemeriksa yang didasarkan pada analisa dan anggapan atau asumsi adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan sehingga harus dibatalkan, dan seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa produksi rokok Pemohon Banding sebanyak 79.104.000 batang sudah sesuai dengan dokumen laporan produksi rokok batangan (M1), dengan pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang, dimana terdapat kerusakan sebesar 742.690 batang filter (5,33%), yang didukung dengan bukti pencatatan (kartu stock) atas scrap rokok rusak dan berita acara pemusnahan bahan yang tidak lagi dapat digunakan dalam proses produksi; bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.114.168.491,00 selama tahun 2008 dan untuk masa September 2008 sebesar Rp.63.741.687,00 yang berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin dimana 1 batang filter 12 cm digunakan untuk 6 batang rokok @ 2 cm, selisih tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4% adalah tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1776/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00185/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak September 2008, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 yang masih harus dibayar menjadi 0 (nol) / NIHIL.