Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42630/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 1.184.625.000,00 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-22/WBC.14/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 Ayat (1), dan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-22/WBC.14/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.184.625.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011 dan menyatakan bahwa karena Pemohon Banding telah melaporkan BC 1.1 pada tanggal 14 April 2010 dan berdasarkan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009, untuk impor gula kristal putih sejak tanggal 01 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010 berlaku tarif sebesar Rp 400/Kg; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 Ayat (1), dan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-22/WBC.14/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.184.625.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011 dengan alasan bahwa karena Pemohon Banding telah melaporkan BC 1.1 pada tanggal 14 April 2010 dan berdasarkan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009, untuk impor gula kristal putih sejak tanggal 01 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010 berlaku tarif sebesar Rp 400/Kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, berdasarkan LHA Nomor: LHA-22/WBC.14/2011 tanggal 26 Agustus 2011 Terbanding melakukan koreksi atas tarif Bea Masuk White Crystal Sugar pos tarif 1701.99.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000364 tanggal 04 Mei 2010 sebesar Rp 400/Kg menjadi Rp 790/Kg; bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 233/PMK.011/2008, secara umum tarif Bea Masuk untuk barang dengan pos tarif 1701.99.9000 adalah Rp 790/Kg; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula, disebutkan: “menetapkan tarif Bea Masuk atas barang impor gula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula, impor gula dengan pos tarif 1701.99.9000 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar Rp 400/Kg; bahwa berdasarkan Pasal Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 mulai berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula, disebutkan: “ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean disebutkan: “Pemberitahuan Pabean dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan importasi White Crystal Sugar dengan PIB pengajuan nomor: 030100-000087-20100413-000022 tanggal 04 Mei 2010 dan mendapatkan nomor pendaftaran nomor: 000364 pada tanggal 04 Mei 2010; bahwa berdasarkan uraian di atas, mengingat importasi White Crystal Sugar yang dilakukan oleh Pemohon Banding mendapatkan nomor pendaftaran nomor: 000364 pada tanggal 04 Mei 2010, (sudah melewati periode tanggal 01 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009) sehingga atas importasi tersebut dikenakan Bea Masuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 sebesar Rp 790/Kg; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung yang dilampirkan dalam surat banding dan diserahkan dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi Terbanding sebesar Rp 1.184.625.000,00 sesuai dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011 sudah tepat dan tetap dipertahankan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.184.625.000,00, sesuai dengan SPKTNP Nomor : SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011; |

