bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 1.184.625.000,00 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-51/WBC.14/2011 tanggal 05 September 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-22/WBC.14/2011