Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42613/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Vitasweet Acesulfame K dan Vitasweet Sucralose (pos 1 dan Pos 3), Negara asal China, pos tarif 2935.00.0000 dan 2932.99.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 060158 tanggal 18 Februari 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 67.678.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian kedapatan bahwa invoice sebagaimana diberitahukan pada PIB, yaitu invoice nomor: HA2011CO1 tanggal 17 Januari 2011, diterbitkan oleh EDW Co., Ltd, AAA No.103, Huizhongli, Chaoyang D, China, sedangkan berdasarkan Form E No. E11470ZC3798012 tanggal 17 Januari 2011 pemasok disebutkan adalah AFD Co., Ltd., China, sehingga disimpulkan bahwa penerbit invoice adalah pihak ketiga atau Third Party/Third Country invoicing sehingga atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (ACFTA); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 dengan alasan penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). Selain daripada itu dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011, berdasarkan penelitian kedapatan bahwa invoice sebagaimana diberitahukan pada PIB, yaitu invoice nomor: HA2011CO1 tanggal 17 Januari 2011, diterbitkan oleh EDW Co., Ltd, AAA No.103, Huizhongli, Chaoyang D, China, sedangkan berdasarkan Form E No. E11470ZC3798012 tanggal 17 Januari 2011 pemasok disebutkan adalah AFD Co., Ltd., China, sehingga disimpulkan bahwa penerbit invoice adalah pihak ketiga atau Third Party/Third Country invoicing sehingga atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (AC-FTA); bahwa menurut Pemohon Banding penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). Selain daripada itu dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 Ayat (1) Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rule 1 (a) menyebutkan: “a Party” means the individual parties to the agreement i.e. Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic of Vietnam and The People’s Republic of China (“China”); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Invoice Nomor: HA2011C01 tanggal 17 Januari 2011 diterbitkan oleh EDW Co., Ltd., AAA No. 103, Huizhongli, Chaoyang District Beijing 100101, People’s Republic of China, sedangkan pada Form E Nomor: E11470ZC37980123 tanggal 27 Januari 2011, pada kolom 1 Exporter adalah AFD Co., Ltd., China O/B EDW Co., Ltd., China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice dan Form E, kedapatan bahwa penerbit invoice (supplier) adalah EDW Co., Ltd., China dan exporter yang tercantum dalam Form E Nomor: E11470ZC37980123 tanggal 27 Januari 2011 adalah AFD Co., Ltd., China O/B EDW Co., Ltd., China, dimana supplier dan exporter sama-sama berasal dari satu negara (China), sehingga tidak termasuk kategori The Third Party/Country Invoicing; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Vitasweet Acesulfame K dan Vitasweet Sucralose (pos 1 dan Pos 3) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060158 tanggal 18 Februari 2011 dengan pos tarif 2935.00.0000 dan 2932.99.9000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (ACFTA); |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007904/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Maret 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Vitasweet Acesulfame K dan Vitasweet Sucralose (pos 1 dan Pos 3) sesuai PIB Nomor: 060158 tanggal 18 Februari 2011 dengan pos tarif 2935.00.0000 dan 2932.99.9000 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; |

