Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45655/PP/M.VI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, yaitu keputusan berkaitan keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00054/207/07/619/11 tanggal 08 Agustus 2011, sesuai Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1780/VVPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 bukan merupakan objek gugatan dan tidak dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan belum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan dan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan guna menyelesaikan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012; bahwa Penggugat menyatakan surat keputusan keberatan tersebut tanpa di dahului dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), sehingga tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan; bahwa Tergugat menyatakan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah didahului dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH); bahwa Tergugat dalam persidangan juga menyatakan bahwa dasar hukum gugatan ditulis Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sedangkan isi gugatan menyatakan mengajukan gugatan atas penerbitan surat keputusan keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa didahului SPUH yang merupakan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa mengenai kesalahan penulisan dasar hukum tersebut Penggugat dalam persidangan mengakui adanya kesalahan tersebut dan menyatakan membetulkan kesalahan tersebut sehingga dasar hukum gugatan yang ditulis Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas kesalahan Penggugat dalam menulis dasar hukum pengajuan gugatan yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang seharusnya dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, merupakan kesalahan yang tidak menyebabkan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian Majelis akan memeriksa sengketa gugatan tentang prosedur penerbitan surat keputusan keberatan yang tanpa didahului SPUH; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan dokumen berupa bukti kirim pos tanggal 3 Oktober 2012, bukti terima kiriman, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : S-3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 beserta lampirannnya berupa dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Tergugat tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan bukti kirim pos, Tergugat telah melakukan pengiriman SPUH Nomor : 3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 pada tanggal 3 Oktober 2012 kepada Penggugat; bahwa SPUH yang telah dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut, terdapat kesalahan penulisan nama yaitu tertulis PT YYY sedangkan nama Penggugat adalah CV XXX; bahwa SPUH yang dikirimkan Tergugat tersebut dilampiri dengan dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan, dan dari dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan tersebut terlihat jelas adanya nomor surat ketetapan pajak yang sedang diproses keberatannya oleh Tergugat, dan nomor surat ketetapan pajak tersebut merupakan nomor yang surat ketetapan pajaknya atas nama Penggugat; bahwa walaupun terjadi kesalahan penulisan nama Penggugat pada SPUH namun dari lampiran SPUH itu sendiri dapat diketahui dengan pasti bahwa SPUH tersebut ditujukan kepada Penggugat yaitu CV XXX dan bukan untuk PT YYY, karena nomor surat ketetapan pajak yang ada pada dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan adalah nomor surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa Tergugat telah menyampaikan SPUH kepada Penggugat dengan benar; bahwa oleh karenanya Majeis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1780/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00054/207/07/619/11 tanggal 8 Agustus 2011, atas nama: CV. XXX. |

