Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43537/PP/M.XVI/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43537/PP/M.XVI/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Masa/Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 pos Peredaran Usaha sebesar Rp15.379.724.440,00 yaitu atas selisih piutang yang dijaminkan; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha atas selisih piutang yang dijaminkan sebesar Rp 15.379.724.440,00. Koreksi positif tersebut dilakukan karena berdasarkan data Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 30 tanggal 17 Januari 2008 dan Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Waad Pembiayaan Murabahah secara sindikasi Nomor 102 tanggal 8 Mei 2008 antara Pemohon Banding dengan PT AA; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding, hak penagihan atau cessie adalah hak untuk melakukan penagihan dalam hal ini adalah hak untuk melakukan penagihan Piutang Usaha atas pekerjaan penyerahan jasa pelubangan lateral yang akan di kerjakan di kemudian hari. Sedangkan arti Piutang Usaha adalah penyerahan barang atau jasa dari pihak satu kepada pihak lainnya sehingga tanggung jawab atas kepemilikan barang atau jasa tersebut sudah berganti kepada pihak yang lain dan atas pergantian kepemilikan barang atau jasa tersebut belum di bayarkan oleh pihak lain kepada pihak satunya; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan permasalahan terkait pemenuhan ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 sebagaimana disampaikan pula dalam suratnya No: 057/KSAM/DIRUT/IX/2012 tanggal 22 September 2012 perihal Keberatan atas Jalannya Sidang yang disampaikan dalam persidangan, yang pada pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut : bahwa dalam persidangan kedua saat masih membahas masalah formal, baru diketahui bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan yang telah ditetapkan oleh Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding yang Pemohon Banding pakai sebagai dasar pengajuan banding Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak ternyata cacat hukum karena lewat waktu; bahwa seperti yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan di terima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan; dan sesuai ayat (5) yang menyatakan bahwa apabila jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang di ajukan tersebut dianggap dikabulkan; bahwa berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut seharusnya pihak Terbanding dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menerbitkan surat keputusan atas keberatan SKPKB Pajak Penghasilan dengan menerima keberatan Pemohon Banding, bukan menolaknya; bahwa berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa apabila telah melewati batas waktu pemeriksaan maka pihak Terbanding wajib menerima permohonan Pemohon Banding apapun alasannya; bahwa dalam pembahasan di persidangan dan sesuai surat penjelasan dari pihak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Nomor: S-3855/WPJ.06/KP.1108/2012 tanggal 03 Juli 2012 yang berisi bahwa pihak AR telah melakukan kekeliruan pemilihan item sehingga secara sistem permohonan di tolak secara formal. Akibatnya CM Drop dan tidak bisa lagi di proses oleh AR; bahwa agar kasus tersebut muncul kembali di CM maka permohonan Pemohon Banding harus di input ulang di TPT, namun secara sistem tanggal masuk permohonan tercatat tanggal 21 Septernber 2010 tidak tanggal saat Pemohon Banding menyerahkan surat keberatan lengkap ke TPT yaitu tanggal 08 September 2010; bahwa tanggal 21 September 2010 inilah yang dipakai sebagai dasar dimulainya pemeriksaan pajak terkait surat keberatan Pemohon Banding, yang telah Pemohon Banding serahkan ke TPT tanggal 08 September 2010; bahwa Pemohon Banding menyayangkan Majelis Hakim belum mengindahkan fakta tersebut di atas, dan tetap melanjutkan persidangan untuk masuk materi banding padahal Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Majelis Hakim memahami dan mengerti bahwa Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat adalah cacat hukum; bahwa dalam berjalannya sidang di Pengadilan Pajak, Terbanding tidak serius dan belum menyiapkan data dalam persidangan yang telah diminta berulangkali dalam sidang-sidang terdahulu oleh Ketua Majelis Hakim, sehingga kesan yang Pemohon Banding dapatkan adalah pihak Terbanding sengaja mengulur-ulur waktu atau memang pihak Terbanding tidak mempunyai alasan yang kuat sehingga penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding seakan dipaksakan; bahwa dengan ini, Pemohon Banding merasa keberatan dengan jalannya persidangan. Untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding tanpa harus melakukan pemeriksaan materi banding; bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa sesuai dengan pernyataan tuntutan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan dikaitkan dengan fakta hukum yang terbukti dalam persidangan, Majelis menilai pernyataan Pemohon Banding mengenai Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1005/ WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor : 00014/206/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010, yang merupakan jawaban dari Terbanding dinyatakan cacat hukum tersebut karena diterbitkan telah melewati jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut yang berisi dasar hukum tuntutan dan isi pokok dari tuntutan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan kekuasaan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dinyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak yang dijelaskan dalam bagian penjelasan Undang-Undang dinyatakan Sengketa yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan banding atas keputusan / ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian; bahwa berkaitan dengan fakta hukum sengketa yang dikemukakan dalam permohonan keberatan kemudian menjadi dasar tuntutan Pemohon Banding dalam permohonan banding saja yang menjadi objek dari pemeriksaan Majelis, oleh karena itu sesuai dengan bukti Majelis menilai pernyataan yang berisi tuntutan Pemohon Banding yang dikemukakan dalam persidangan tidak merupakan objek pemeriksaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43534/PP/M.XII/10/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43534/PP/M.XII/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 sebesar 5%, menurut Pemohon Banding atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 tidak dikenakan pajak (dibawah PTKP); Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp.212.070.571,00 karena tarif 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan fakta yang ada sesuai dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan serta Daftar Upah Buruh Harian Lepas dan dokumen pendukungnya, penghasilan tersebut diterima oleh para Buruh Harian dengan standar Upah Minimum Regional dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang bekerja tidak tetap dengan jumlah yang tidak sama setiap bulannya atau tidak bekerja penuh dalam satu tahun, kondisi tersebut dapat di ketahui dari Daftar Upah Buruh Harian Lepas (Buruh Harian Lepas) yang memuat Data jumlah Buruh dan jumlah penghasilan dari masingmasing buruh yang bekerja di perkebunan sawit Enau dan Tais, Sumatera Selatan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004 sebesar Rp5.118.877.443,00 dan dalam menentukan pajak terutang dengan mengenakan tarif 5% atas koreksi tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen secara lengkap sesuai permintaan Terbanding; bahwa Pemohon Banding setuju dengan jumlah koreksi sebesar Rp5.118.877.443,00 namun jumlah tersebut di atas merupakan upah yang dibayarkan kepada Buruh Harian Lepas (BHL) dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak terutang atas koreksi tersebut dengan alasan semua dokumen yang diminta Terbanding sudah disampaikan; bahwa berdasarkan Surat Nomor: 001/EXT/SA-JKT/FIN/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi Terbanding termasuk penerapan tarif 5% terhadap koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi tarif pajak atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 sebesar 5% sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)PemohonBandingTerbandingMajelisKoreksi DikabulkanMajelisDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 215.118.012.578,005.118.012.578,005.118.012.578,000,00PPh Pasal 21 terhutang121.635.337,00282.476.099,00282.476.099,000,00Kredit Pajak 121.635.337,0070.405.528,0070.405.528,000,00PPh Pasal 21 kurang (lebih) dibayar 0,00212.070.571,00212.070.571,000,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,00101.793.874,00101.793.874,000,00PPh Pasal 21 ymh. dibayar0,00313.864.445,00313.864.445,000,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-168/WPJ.04/2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00120/201/04/061/11 tanggal 10 Januari 2011, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 215.118.012.578,002.PPh Pasal 21 terhutang282.476.099,003.Kredit Pajak 70.405.528,004.PPh Pasal 21 kurang (lebih) dibayar 212.070.571,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP101.793.874,006.PPh Pasal 21 ymh. dibayar313.864.445,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43327/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43327/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp44.389.800,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan tidak ada; Menurut Terbanding : bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran koreksi PPN Masukan kepada penerbit Faktur Pajak, maka Pemohon Banding sebagai pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) bertanggung jawab renteng atas pembayaran koreksi PPN Masukan tersebut sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Menurut Pemohon : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp44.389.800,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP) X sebesar Rp44.389.800,00; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp44.389.800,00 karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan dijawab tidak ada. bahwa dalam persidangan dan Surat Permohonan Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi kredit PPN (Pajak Masukan) sebesar Rp44.389.800,00 tersebut ternyata terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP X (1 faktur pajak) sebesar Rp44.389.800,00 yang oleh X telah disetorkan dan dilaporkan melalui SPT PPN pada Masa Pajak Juni 2008. bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti. bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.000000XX tanggal 29 Mei 2008 sebesar Rp44.389.800,00,Copy Surat Aplikasi Transfer Bank AA tanggal 19 Juni 2008 sebesar Rp443.898.000,00,00,Copy Kwitansi Nomor 065/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 sebesar Rp443.898.000,00,Invoice Nomor 026/IN/V/XY/2008 tanggal 09 Mei 2008 sebesar Rp488.287.800,00 yang terinci sebagai berikut:Sewa GudangRp 443.898.000,00PPN 10% Rp 44.389.800,00 Rp 488.287.800,00Copy Permintaan Bayar (PB) tanggal 29 Mei 2008 sebesar Rp443.898.000,00,BDV Nomor 0000XXXX tanggal 19 Juni 2008 sebesar Rp443.898.000,00,Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti menunjukkan bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 09 Mei 2008 dengan PPN senilai Rp41.389.800,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan Rp488.287.800,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukan bukti transfer tanggal 19 Juni 2008 senilai Rp443.873.000,00 dengan penjelasan bahwa nilai pembayaran tersebut merupakan nilai bersih setelah dikurangi PPh Final atas sewa gudang sebesar 10%. bahwa dalam hal ini Pemohon Banding belum menunjukkan bukti potong atas sewa gudang tersebut sehingga penjelasan yang dikemukakan Pemohon Banding belum dapat diyakini karena nilai invoice yang diterbitkan oleh bengkel XY (X) mencantumkan nilai tagihan sebesar Rp488.287.800,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran tagihan sebesar Rp443.898.000,0000 dalam rekening koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp452.488.500,00. bahwa atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekening koran dan bukti internal berupa Bank Disbursement Voucher atas keseluruhan pembayaran senilai Rp452.488.500,00. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran PPN Masukan sudah disampaikan satu paket Aplikasi Transfer Bank AA pada tahapan pembahasan dengan peneliti keberatan. bahwa bukti Faktur Pajak sebesar Rp443.898.000,00 telah diakui oleh PKP X, terbukti dengan melaporkan PPN sebesar tersebut pada SPT PPN Masa Mei 2008 dan dilaporkan ke KPP terkait walaupun sudah terlambat. bahwa buktibukti tersebut diakui dan disepakati pada tahapan pemeriksaan pajak KPP BUMN sebagai kredit pajak bagi Pemohon Banding Masa Juni 2008 bahwa kesepakatan tersebut tertuang pada SKP-KB Masa Juni 2008 Nomor 00425/207/07/051/10 tanggal 29 September 2010 pada kolom yang disepakati. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan diketahui bahwa terdapat data berupa Kwitansi Nomor 065/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 sebesar Rp443.890.500,00, aplikasi transfer Bank AA tertanggal 19 Juni 2008 sebesar Rp443.890.500,00, Perjanjian Sewa Menyewa Gudang tanggal 09 Mei 2008. bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp44.389.050,00; bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 X (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh X pada tanggal 03 Maret 2010. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp44.389.050,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut TerbandingRp 77.818.886,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 44.389.800,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp 122.208.686,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-846/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00425/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.222.086.859,00Pajak Keluaran Rp 122.208.686,00Kredit PajakRp 122.208.686,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 0,00Kelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnyaRp 0,00Pajak yang masih kurang dibayarRp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43114/PP/M.I/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43114/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1458/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor : 00001/106/09/058/11 tanggal 3 Januari 2011; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak SPT Tahunan Pajak Penghasilan Nomor 00001/106/09/058/11 tanggal 3 Januari 2011 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp. 1.000.000 karena berpendapat Penggugat terlambat menyampaikan SPT dengan lengkap; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan alasan penerbitan STP atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 dengan alasan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 telah disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 25 Februari 2010 dan Penggugat telah menerima bukti penerimaan tertanggal 25 Februari 2010. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan nomor 28 tahun 2007 berbunyi “Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan.” Menurut Majelis : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak SPT Tahunan Pajak Penghasilan Nomor 00001/106/09/058/11 tanggal 3 Januari 2011 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp. 1.000.000 karena berpendapat Penggugat terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan lengkap; bahwa Penggugat tidak setuju dengan alasan penerbitan STP atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 dengan alasan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 telah disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 25 Februari 2010 dan Penggugat telah menerima bukti penerimaan tertanggal 25 Februari 2010; bahwa Pasal 3 ayat 3 huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nomor 28 tahun 2007 berbunyi: Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak; bahwa Pasal 3 ayat (7) UU KUP menyebutkan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila :Surat Pemberitahuan tidak ditanda tangani sebagaimana dimaksud pada ayat 1;Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 6;Surat Pemberitahuan yang menyatakan Lebih Bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dan wajib Pajak telah ditegur secara tertulis;Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak;bahwa Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan nomor 28 tahun 2007 menyatakan : Apabila Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya dan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) untuk Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; bahwa Penggugat menyatakan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 25 Februari 2010 dan ada tanda terimanya; bahwa Tergugat tanda terima yang dimiliki oleh Penggugat adalah bukti tanda terima SPT melalui drop box yang memang ada di KPP PMA Lima, dan tanggal terima SPT Tahunan PPh nya adalah 25 Februari 2010; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis Tergugat mengakui tanggal penerimaan SPT Tahunan PPh adalah tanggal 25 Februari 2010, dan tanggal tersebut belum melewati jangka waktu penyampaian SPT Tahunan; bahwa menurut Tergugat dokumen fisik SPT Tahunan PPh yang disampaikan itu terdapat perbedaan jumlah angka Lebih Bayar dengan data dalam data elektronik SPT (e-SPT) Penggugat, sehingga pada tanggal 4 Maret 2010 Tergugat mengirimkan surat nomor S377/WPJ.07/KP.0609/2010 mengenai Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan yang didalamnya telah diminta file e-SPT PPh Badan tahun 2009 yang sesuai dengan fisik SPT PPh Badan 2009 dan kelengkapan dokumen tersebut agar disampaikan dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal surat. Namun sampai dengan tanggal 21 Mei 2010, Penggugat belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diminta sehingga Tergugat mengeluarkan surat Nomor S0606/WPJ.07/KP.0609/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan; bahwa Penggugat baru pada tanggal 27 Mei 2010 menyampaikan file e-SPT dimaksud; bahwa di dalam surat Permohonan Pembatalan STP PPh, Penggugat menyebutkan telah beberapa kali datang ke kantor pelayanan pajak untuk menyerahkan data yang diminta, yaitu tanggal 22 Maret 2010 dan beberapa kali dalam Bulan April 2010 namun ditolak oleh petugas KPP karena terdapat kendala dalam e SPT dan beberapa kali belum dapat bertemu dengan petugas (Account Representative). Alasan ini dibantah oleh Tergugat dengan alasan tidak ada bukti dokumen apa pun yang memperkuat argumen Penggugat tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas karena Tergugat telah meminta kelengkapan dokumen e-SPT pada tanggal 4 Maret 2010 dan Penggugat secara nyata baru menyampaikan dokumen dimaksud pada tanggal 27 Mei 2010, Majelis berpendapat Tergugat telah memberi waktu yang cukup bagi Penggugat untuk melengkapi SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 nya sebelum berakhirnya batas akhir penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2009 yaitu tanggal 30 April 2010; bahwa tidak ada bukti atau dokumen yang dapat membuktikan Penggugat telah berusaha menyampaikan kekurangan kelengkapan SPT Tahunan PPh Badannya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan; bahwa Majelis berpendapat, seharusnya, setelah Penggugat menerima surat Nomor: S377/WPJ.07/KP.0609/2010 tanggal 4 Maret 2010 mengenai Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan, Penggugat menyerahkan dokumen yang diminta secara tertulis, disampaikan secara langsung melalui loket penerimaan surat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau melalui Pos, tanpa harus menemui AR terlebih dahulu, sehingga terdapat bukti penerimaan dokumen; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penerbitan STP atas SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (1) UU KUP sehingga Gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak; bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42895/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42895/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang (sesuai lampiran PIB), negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD21,850.00, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1709/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD22,450.00; Menurut Terbanding : bahwa dengan menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, harga satuan atas item 2 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 ditetapkan sebesar USD93/Pce, sehingga total Nilai Pabean ditetapkan sebesar CIF USD22,250.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan seluruh bukti dokumen impor Pemohon Banding selengkapnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Terbanding menyatakan bahwa sales contract tersebut diragukan validitasnya hanya karena bentuknya tidak lazim, tanpa nama dan jabatan penandatangan dari kedua pihak (menimbang poin g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1709/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011), terkesan dibuat-buat dan dicari-cari, Terbanding sesungguhnya tidak memiliki bukti apapun yang menunjukkan Pemohon Banding melakukan harga impor; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa Sales Contract Pemohon Banding diragukan validitasnya karena bentuknya tidak lazim, tanpa nama dan jabatan penandatangan kedua belah pihak serta Pemohon Banding hanya melampirkan fotokopi Invoice, P/L, B/L, Application Transfer, Form E, Rekening Koran, Buku Besar Bank, Buku Besar Persediaan dan Faktur Penjualan sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transkasi yang bersangkutan sehingga berdasarkan penelitian tersebut harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selajutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: HF-X0XX0X tanggal 30 Desember 2010, Invoice Nomor: HFX0IX0XA tanggal 30 Desember 2010, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank BB tanggal 2 Maret 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-16 di atas antara lain: Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Jurnal Memorial, Laporan Pembelian, Laporan Penjualan, Kartu Hutang, Jurnal Kas, Kartu Piutang, Buku Besar, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank BB tanggal 2 Maret 2011, Buku Bank, Rekening Koran BB dan Faktur Pajak; bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: S-04/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 03 Januari 2012 perihal tanggapan atas bantahan dan bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam Daftar Kartu Stok Persediaan yang dilampirkan (periode bulan Februari s.d. Maret 2011), untuk jenis barang Talc Powder Liaoning, transaksi masuk dan keluar barang impor digabung dalam satu kolom tanpa ada penjelasan transaksi masuk atau keluar, sehingga tidak dapat ditrasir mutasi transaksi barang impor yang dipermasalahkan; bahwa dalam Rekening Koran (mata uang USD tidak terdapat nama Bank Penerbit) tertanggal 02 Maret 2011 terdapat 2 (dua) transaksi valas dengan jumlah transaksi masing-masing sebesar USD21,855.00, tidak jelas penerima transaski tersebut terkait dengan transaksi impor yang dipermasalahkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode nilai transaksi gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode yang terdapat pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 secara hierarki; bahwa terhadap pendapat Terbanding atas bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan atas Tanggapan dari Terbanding tersebut dengan surat Nomor: 002/IM-BC/PKR-JKT/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa daftar Kartu Stok Persediaan Pemohon sudah jelas terlihat transaksi masuk maupun keluar barang; bahwa nilai transaksi dalam Rekening Koran tersebut adalah untuk 2 (dua) Sales Contract yang berbeda, dapat dilihat melalui bukti transfer dimana bukti transfer tersebut terlihat jelas nama penerima, bank penerima, nomor rekening penerima, nama pengirim, bank pengirim, nomor rekening pengirim, jumlah transaksi, nomor Letter of Authorization; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: HF-X0XX0X tanggal 30 Desember 2010 diketahui bahwa suplier AA Co., Ltd. memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, jumlah, harga satuan dan total harga sebagai berikut:Jenis Barang JumlahHarga SatuanTotal HargaHaicheng Powder8 FCL 200 MTUSD88/MTUSD17,600.00Liaoning Powder2 FCL 50 MTUSD85/MTUSD4,250.00dengan payment term: Full T/T after arrival of goods in our warehouse, port of loading: Bayuquan, China, port of destination: Jakarta, Indonesia,bahwa suplier AA Co., Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: HFX0IX0XA tanggal 30 Desember 2010 kepada Pemohon Banding, dengan uraian barang, jumlah total, harga satuan, dan harga total sebagaimana tersebut dalam Sales Contract Nomor: HF-X0XX0X tanggal 30 Desember 2010,bahwa berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42796/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42796/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Kembali Nilai Pabean berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011, jenis barang berupa Silver Concentrate Solution dan Sensitizer Concentrate Solution, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011 Nilai Pabean sebesar CIF EUR 4,453.41, dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding Nilai Pabean sebesar CIF EUR 228,661.15, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Menurut Terbanding : bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-324/KPU.01/2011 tanggal 02 November 2011, berdasarkan penelitian sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011, dasar penetapan SPKTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-324/KPU.01/2011 tanggal 02 November 2011, berdasarkan penelitian sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011, dasar penetapan SPKTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean. Pendapat Majelis : bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-324/KPU.01/2011 tanggal 02 November 2011, berdasarkan penelitian sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011, dasar penetapan SPKTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean. bahwa menurut Terbanding, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan mengingat status PIB Nomor 150931 tanggal 27 April 2011 tersebut telah SPPB (telah dikeluarkan dari kawasan pabean) sesuai dengan peraturan yang berlaku. bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan pemberitahuan nilai transaksi yang dicantumkan sebesar CIF EURO 6,192.65 seharusnya adalah CIF EURO 228,661.15 sesuai invoice Nomor 2011-20194 tanggal 09 Maret 2011. Kesalahan input tersebut secara nyata tidak ada unsur kesengajaan Pemohon Banding untuk memberitahukan nilai transaksi dalam PIB secara tidak benar, melainkan hanya kekeliruan yang bersifat manusiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10C ayat (1) UU Kepabeanan. Dengan demikian pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut yang diakibatkan ketidakjujuran Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (4) UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 menjadi tidak terpenuhi. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen yang ada dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011, nilai pabean sebesar CIF EURO 6,192.65 tercantum invoice Nomor: X0XX-X0XXX tanggal 09 Maret 2011. bahwa invoice Nomor: X0XX-X0XXX tanggal 09 Maret 2011 incoterm CIF EURO 228,661.15. bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: 075/AMGJ/V/2011 tanggal 9 Mei 2011 perihal Pemberitahuan Kesalahan Data di PIB tertulis nilai pabean sesuai invoice sebesar CIF EURO 6,192.65 seharusnya adalah CIF EURO 228,661.15. bahwa Terbanding dengan surat Nomor: S-68/KPU.01/BD.08/2011 tanggal 20 Juni 2011, memberikan tanggapan atas surat Pemohon Banding, dengan menyatakan menolak permohonan perbaikan kesalahan data pada PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011, dengan alasan barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.04/2007 tanggal 19 September 2007 dan menyatakan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme audit. bahwa Terbanding melakukan audit dengan Nomor. ST-393/KPU.01/2011 tanggal 09 September 2011 dan membuat laporan hasil audit dengan Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011 dan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-324/KPU.01/2011 tanggal 02 November 2011 dengan menetapkan kembali Nilai Pabean sebesar CIF EURO 228,661.15 sehingga Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00. bahwa Ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”. Penjelasan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : Ketentuan ini dimaksud bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda. bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis bahwa kesalahan input data nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 150931 tanggal 27 April 2011 adalah bukan atas temuan tim audit melainkan atas itikad baik Pemohon Banding untuk memberitahukan kesalahan data tersebut, sehingga unsur ketidakjujuran sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak terpenuhi. bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepada Pemohon Banding sebesar Rp 1.389.367.000,00 akibat kesalahan input data nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011 tidak diterapkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda sesuai PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011 adalah Nihil. Memperhatikan : Surat Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat