Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42796/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Kembali Nilai Pabean berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011, jenis barang berupa Silver Concentrate Solution dan Sensitizer Concentrate Solution, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011 Nilai Pabean sebesar CIF EUR 4,453.41, dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding Nilai Pabean sebesar CIF EUR 228,661.15, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).