Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42796/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Kembali Nilai Pabean berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011, jenis barang berupa Silver Concentrate Solution dan Sensitizer Concentrate Solution, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011 Nilai Pabean sebesar CIF EUR 4,453.41, dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding Nilai Pabean sebesar CIF EUR 228,661.15, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-324/KPU.01/2011 tanggal 02 November 2011, berdasarkan penelitian sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011, dasar penetapan SPKTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-324/KPU.01/2011 tanggal 02 November 2011, berdasarkan penelitian sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011, dasar penetapan SPKTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-324/KPU.01/2011 tanggal 02 November 2011, berdasarkan penelitian sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011, dasar penetapan SPKTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean. bahwa menurut Terbanding, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00 karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan mengingat status PIB Nomor 150931 tanggal 27 April 2011 tersebut telah SPPB (telah dikeluarkan dari kawasan pabean) sesuai dengan peraturan yang berlaku. bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan pemberitahuan nilai transaksi yang dicantumkan sebesar CIF EURO 6,192.65 seharusnya adalah CIF EURO 228,661.15 sesuai invoice Nomor 2011-20194 tanggal 09 Maret 2011. Kesalahan input tersebut secara nyata tidak ada unsur kesengajaan Pemohon Banding untuk memberitahukan nilai transaksi dalam PIB secara tidak benar, melainkan hanya kekeliruan yang bersifat manusiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10C ayat (1) UU Kepabeanan. Dengan demikian pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut yang diakibatkan ketidakjujuran Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (4) UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 menjadi tidak terpenuhi. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen yang ada dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011, nilai pabean sebesar CIF EURO 6,192.65 tercantum invoice Nomor: X0XX-X0XXX tanggal 09 Maret 2011. bahwa invoice Nomor: X0XX-X0XXX tanggal 09 Maret 2011 incoterm CIF EURO 228,661.15. bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: 075/AMGJ/V/2011 tanggal 9 Mei 2011 perihal Pemberitahuan Kesalahan Data di PIB tertulis nilai pabean sesuai invoice sebesar CIF EURO 6,192.65 seharusnya adalah CIF EURO 228,661.15. bahwa Terbanding dengan surat Nomor: S-68/KPU.01/BD.08/2011 tanggal 20 Juni 2011, memberikan tanggapan atas surat Pemohon Banding, dengan menyatakan menolak permohonan perbaikan kesalahan data pada PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011, dengan alasan barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.04/2007 tanggal 19 September 2007 dan menyatakan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme audit. bahwa Terbanding melakukan audit dengan Nomor. ST-393/KPU.01/2011 tanggal 09 September 2011 dan membuat laporan hasil audit dengan Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011 dan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-324/KPU.01/2011 tanggal 02 November 2011 dengan menetapkan kembali Nilai Pabean sebesar CIF EURO 228,661.15 sehingga Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.389.367.000,00. bahwa Ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”. Penjelasan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : Ketentuan ini dimaksud bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda. bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis bahwa kesalahan input data nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 150931 tanggal 27 April 2011 adalah bukan atas temuan tim audit melainkan atas itikad baik Pemohon Banding untuk memberitahukan kesalahan data tersebut, sehingga unsur ketidakjujuran sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak terpenuhi. bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepada Pemohon Banding sebesar Rp 1.389.367.000,00 akibat kesalahan input data nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011 tidak diterapkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda sesuai PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011 adalah Nihil. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-324/KPU.01/2011 tanggal 02 November 2011 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-197/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 01 November 2011, dan menetapkan atas PIB Nomor: 150931 tanggal 27 April 2011 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil. |

