Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43534/PP/M.XII/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43534/PP/M.XII/10/2013

Jenis Pajak  :Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Tahun Pajak:2004
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 sebesar 5%, menurut Pemohon Banding atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 tidak dikenakan pajak (dibawah PTKP);
   
   
Menurut Terbanding :bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp.212.070.571,00 karena tarif 5%;
   
Menurut Pemohon Banding :bahwa berdasarkan fakta yang ada sesuai dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan serta Daftar Upah Buruh Harian Lepas dan dokumen pendukungnya, penghasilan tersebut diterima oleh para Buruh Harian dengan standar Upah Minimum Regional dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang bekerja tidak tetap dengan jumlah yang tidak sama setiap bulannya atau tidak bekerja penuh dalam satu tahun, kondisi tersebut dapat di ketahui dari Daftar Upah Buruh Harian Lepas (Buruh Harian Lepas) yang memuat Data jumlah Buruh dan jumlah penghasilan dari masingmasing buruh yang bekerja di perkebunan sawit Enau dan Tais, Sumatera Selatan;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004 sebesar Rp5.118.877.443,00 dan dalam menentukan pajak terutang dengan mengenakan tarif 5% atas koreksi tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen secara lengkap sesuai permintaan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan jumlah koreksi sebesar Rp5.118.877.443,00 namun jumlah tersebut di atas merupakan upah yang dibayarkan kepada Buruh Harian Lepas (BHL) dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak terutang atas koreksi tersebut dengan alasan semua dokumen yang diminta Terbanding sudah disampaikan;

bahwa berdasarkan Surat Nomor: 001/EXT/SA-JKT/FIN/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi Terbanding termasuk penerapan tarif 5% terhadap koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi tarif pajak atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 sebesar 5% sudah tepat dan harus dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang  :bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:


UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon
BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan
MajelisDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 215.118.012.578,005.118.012.578,005.118.012.578,000,00PPh Pasal 21 terhutang121.635.337,00282.476.099,00282.476.099,000,00Kredit Pajak 121.635.337,0070.405.528,0070.405.528,000,00PPh Pasal 21 kurang (lebih) dibayar 0,00212.070.571,00212.070.571,000,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,00101.793.874,00101.793.874,000,00PPh Pasal 21 ymh. dibayar0,00313.864.445,00313.864.445,000,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-168/WPJ.04/2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00120/201/04/061/11 tanggal 10 Januari 2011, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 menjadi:

No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 215.118.012.578,002.PPh Pasal 21 terhutang282.476.099,003.Kredit Pajak 70.405.528,004.PPh Pasal 21 kurang (lebih) dibayar 212.070.571,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP101.793.874,006.PPh Pasal 21 ymh. dibayar313.864.445,00