Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43114/PP/M.I/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1458/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor : 00001/106/09/058/11 tanggal 3 Januari 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak SPT Tahunan Pajak Penghasilan Nomor 00001/106/09/058/11 tanggal 3 Januari 2011 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp. 1.000.000 karena berpendapat Penggugat terlambat menyampaikan SPT dengan lengkap; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat tidak setuju dengan alasan penerbitan STP atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 dengan alasan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 telah disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 25 Februari 2010 dan Penggugat telah menerima bukti penerimaan tertanggal 25 Februari 2010. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan nomor 28 tahun 2007 berbunyi “Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan.” |
| Menurut Majelis | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak SPT Tahunan Pajak Penghasilan Nomor 00001/106/09/058/11 tanggal 3 Januari 2011 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp. 1.000.000 karena berpendapat Penggugat terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan lengkap; bahwa Penggugat tidak setuju dengan alasan penerbitan STP atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 dengan alasan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 telah disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 25 Februari 2010 dan Penggugat telah menerima bukti penerimaan tertanggal 25 Februari 2010; bahwa Pasal 3 ayat 3 huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nomor 28 tahun 2007 berbunyi: Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak; bahwa Pasal 3 ayat (7) UU KUP menyebutkan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila : Surat Pemberitahuan tidak ditanda tangani sebagaimana dimaksud pada ayat 1;Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 6;Surat Pemberitahuan yang menyatakan Lebih Bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dan wajib Pajak telah ditegur secara tertulis;Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak; bahwa Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan nomor 28 tahun 2007 menyatakan : Apabila Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya dan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) untuk Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; bahwa Penggugat menyatakan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 25 Februari 2010 dan ada tanda terimanya; bahwa Tergugat tanda terima yang dimiliki oleh Penggugat adalah bukti tanda terima SPT melalui drop box yang memang ada di KPP PMA Lima, dan tanggal terima SPT Tahunan PPh nya adalah 25 Februari 2010; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis Tergugat mengakui tanggal penerimaan SPT Tahunan PPh adalah tanggal 25 Februari 2010, dan tanggal tersebut belum melewati jangka waktu penyampaian SPT Tahunan; bahwa menurut Tergugat dokumen fisik SPT Tahunan PPh yang disampaikan itu terdapat perbedaan jumlah angka Lebih Bayar dengan data dalam data elektronik SPT (e-SPT) Penggugat, sehingga pada tanggal 4 Maret 2010 Tergugat mengirimkan surat nomor S377/WPJ.07/KP.0609/2010 mengenai Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan yang didalamnya telah diminta file e-SPT PPh Badan tahun 2009 yang sesuai dengan fisik SPT PPh Badan 2009 dan kelengkapan dokumen tersebut agar disampaikan dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal surat. Namun sampai dengan tanggal 21 Mei 2010, Penggugat belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diminta sehingga Tergugat mengeluarkan surat Nomor S0606/WPJ.07/KP.0609/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan; bahwa Penggugat baru pada tanggal 27 Mei 2010 menyampaikan file e-SPT dimaksud; bahwa di dalam surat Permohonan Pembatalan STP PPh, Penggugat menyebutkan telah beberapa kali datang ke kantor pelayanan pajak untuk menyerahkan data yang diminta, yaitu tanggal 22 Maret 2010 dan beberapa kali dalam Bulan April 2010 namun ditolak oleh petugas KPP karena terdapat kendala dalam e SPT dan beberapa kali belum dapat bertemu dengan petugas (Account Representative). Alasan ini dibantah oleh Tergugat dengan alasan tidak ada bukti dokumen apa pun yang memperkuat argumen Penggugat tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas karena Tergugat telah meminta kelengkapan dokumen e-SPT pada tanggal 4 Maret 2010 dan Penggugat secara nyata baru menyampaikan dokumen dimaksud pada tanggal 27 Mei 2010, Majelis berpendapat Tergugat telah memberi waktu yang cukup bagi Penggugat untuk melengkapi SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 nya sebelum berakhirnya batas akhir penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2009 yaitu tanggal 30 April 2010; bahwa tidak ada bukti atau dokumen yang dapat membuktikan Penggugat telah berusaha menyampaikan kekurangan kelengkapan SPT Tahunan PPh Badannya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan; bahwa Majelis berpendapat, seharusnya, setelah Penggugat menerima surat Nomor: S377/WPJ.07/KP.0609/2010 tanggal 4 Maret 2010 mengenai Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan, Penggugat menyerahkan dokumen yang diminta secara tertulis, disampaikan secara langsung melalui loket penerimaan surat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau melalui Pos, tanpa harus menemui AR terlebih dahulu, sehingga terdapat bukti penerimaan dokumen; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penerbitan STP atas SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (1) UU KUP sehingga Gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan; |
| Menimbang | : | bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak; bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung serta penjelasan dan keterangan dari Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; |
| Memutuskan | : | Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1458/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/106/09/058/11 tanggal 3 Januari 2011, atas nama: PT. XXX. |

