Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60479/PP/M.IVB/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60479/PP/M.IVB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar Rp 6.376.154.126,00, dengan perincian sebagai berikut: Menurut Terbanding Rp13.486.312.377,00Menurut Pemohon Banding Rp 7.110.158.251,00Koreksi(Rp 6.376.154.126,00) Menurut Terbanding : bahwa pendapat Terbanding sesuai dengan Surat Uraian Banding, yaitu tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen dalam pemeriksaan (pihak Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen melalui Surat Peminjaman Dokumen, surat peringatan I, surat peringatan II, Berita Acara tidak sepenuhnya menyampaikan dokumen), proses keberatan (Surat Permintaan buku, catatan dalam keberatan I dan ke II, serta Permintaan buku, dokumen tambahan) dan saat uji bukti (sidang banding); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak menyetujui koreksi kompensasi kerugian yang dilakukan oleh terbanding karena Pemohon Banding mempunyai kerugian tahun pajak sebelumnya yang belum dikompensasi sebagai berikut: NoTahun PajakJumlah Rugi Dikompensasikan12001 10.043.247.929 220021.656.680.581 320031.676.464.070 42004 3.588.695.8975200511.153.025.010 62006 7.454.409.316bahwa Sisa rugi tahun sebelumnya yang belum dikompensasi seharusnya dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2007 dan tahun pajak sesudahnya sepanjang belum lewat 5 tahun; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar Rp 6.376.154.126,00; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa kompensasi tahun 2007 menurut Terbanding sebesar Rp13.486.312.377,00 merupakan rugi yang dapat dikompensasikan tahun sebelumnya yaitu: -Tahun 2002 Rp656.823.297 ,00-Tahun 2003 Rp1.676.464.070,00-Tahun 2005 Rp 11.153.025.010,00 -sehingga kerugian tahun-tahun sebelumnya telah habis dikompensasikan ditahun 2007. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas LPP, LPK dan Surat Uraian Banding maupun penjelasan di persidangan, koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan perhitungan kembali SPT tahunan PPh Badan tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007, masih terdapat kompensasi kerugian yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak Tahun Pajak 2007. Sesuai SKPKB Pajak penghasilan, terdapat koreksi positif /kenaikan Penghasilan Neto Wajib Pajak, yang disebabkan koreksi pada Akun-akun Peredaran Usaha, HPP, Biaya Usaha, dan Biaya Dari Luar Usaha yang mempengaruhi nilai Jumlah Penghasilan Neto. Oleh karena itu, juga terdapat penyesuaian nilai kerugian yang dapat dikompensasikan pada Tahun 2007; bahwa dalam Berita Acara uji bukti, Pemohon Banding tidak menuangkan pendapatnya dalam Berita Acara uji bukti; bahwa karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung alasan permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan tetap mempertahankan koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah benar dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar Rp 6.376.154.126,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan perhitungan koreksi yang dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut : NoUraian KoreksiKoreksi Terbanding(Rp)Koreksi yangdipertahankan(Rp) Koreksiyang tidak dapatdipertahankan(Rp)1.Harga Pokok Penjualan16.821.037.789,0016.821.037.789,000,002.Biaya Usaha3.682.919.525,003.682.919.525,000,003.Biaya Dari Luar Usaha6.262.568.813,006.262.568.813,000,00 Jumlah16.821.037.789,0016.821.037.789,000,00 menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-892/WPJ.07/2013 tanggal 23 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/206/07/058/12 tanggal 16 Maret 2012, atas nama PT XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, SH, M.Sc ——————————sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, MM ——————————-sebagai Hakim Anggota,CCC, SH ————————————-sebagai Hakim Anggota,DDD —————————————–sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60492/PP/M.IVB/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60492/PP/M.IVB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar (Rp.11.150.349.665,00), dengan perincian sebagai berikut: Menurut Terbanding Rp. 250.132.575.083Menurut Pemohon Banding Rp. 238.982.225.418Koreksi negatif(Rp. 11.150.349.665) Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan mengenai koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar (Rp.11.150.349.665,00); Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak memberikan bantahan/sanggahan atas sengketa banding pada kompensasi kerugian yang diajukan oleh Pemohon Banding. Sehingga dapat disampaikan bahwa Terbanding sudah tidak mempermasalahkan hal ini sehingga pos komponen kerugian ini sudah tidak menjadi sengketa lagi bagi Terbanding, atau dengan kata lain berarti Terbanding telah menerima alasan Pemohon Banding untuk sengketa ini. Dengan demikian Terbanding dapat disimpulkan mengakui hak kompensasi kerugian sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh; bahwa Sehingga kompensasi kerugian yang digunakan untuk tahun 2009 ini menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.238.982.225.418; Menurut Majelis : bahwa kompensasi kerugian yang digunakan untuk tahun 2009 menurut Majelis adalah sebesar Rp. 250.132.575.083,00; bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi negatif kompensasi kerugian sebesar (Rp.11.150.349.665,00) tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-740/WPJ.06/2013 tanggal 5 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00003/406/09/073/12 tanggal 8 Maret 2012, atas nama PT. XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, SH, M.Sc ——————————sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, MM ——————————-sebagai Hakim Anggota,CCC, SH ————————————sebagai Hakim Anggota,DDD —————————————-sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60476/PP/M.VA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60476/PP/M.VA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp5.735.754.479,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan penghitungan sebagai berikut:berdasarkan data IDLP, diketahui bahwa selama tahun 2008 s.d 2011 terdapat mutasi dana keluar sebesar Rp22.274.786.327. Semua pihak penerima adalah perusahaan dengan karakteristik yang sama yaitu sebagai distributor helm dan alat listrik.Karena data yang diperoleh pemeriksa merupakan data mutasi keluar selama 4 tahun tanpa dipisahkan masing-masing tahunnya dan tidak ada data pendukung lain, maka pemeriksa menetapkan peredaran usaha yang sama untuk masing-masing tahun selama tahun 2008 s.d 2011. Menurut Pemohon Banding : bahwa atas cara perhitungan peredaran usaha yang dilakukan Terbanding tersebut, menimbulkan kekaburan dan ketidakjelasan antara data awal sebagai dasar koreksi (data IDLP) dan koreksi peredaran usaha yang ditimbulkannya. Hal tersebut disebabkan:Tidak terdapat bukti yang kuat yang menunjukkan mutasi dana keluar tersebut merupakan hal yang sangat terkait dengan penjualan (peredaran usaha) sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding. Artinya dalam perhitungan penjualan yang dilakukan Terbanding sama sekali tidak didukung bukti apa pun yang menunjukkan bahwa telah terjadi penjualan/penyerahan yang berasal dari mutasi dana keluar Menurut Majelis : – Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/WPJ.11/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00001/207/08/614/13 tanggal 28 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penyerahaan yang PPN nya dipungut sendiriRp. 0,00Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp. 0,00Penyerahan yang dibebaskan dari PPNRp. 0,00Jumlah PenyerahanRp. 0,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp. 0,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :Rp. 0,00PPN Kurang (lebih) BayarRp. 0,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 0,00PPN yang masih kurang (lebih bayar)Rp. 0,00Sanksi Administrasi : – Pasal 13 (2) UU KUPRp. 0,00- Pasal 13 (3) UU KUPRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis VAPengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, MBAsebagai Hakim Ketua,BBB, MM.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, MA.sebagai Hakim Anggota,DDD, SH., M.Hum.sebagai Panitera Penggantidiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60464/PP/M.XI.B/13/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60464/PP/M.XI.B/13/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp7.663.179.170,00,; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan atas Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean seperti yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Januari 2008, dalam SPT masa PPN masa Januari 2008 juga diketahui bahwa Pemohon Banding menyetor sendiri Pajak Masukkannya dengan SSP sebesar Rp766.317.917,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas dan mengajukan banding dengan alasan koreksi tersebut bukan merupakan biaya tahun 2008, tetapi merupakan biaya pengurang tahun 2007 dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena dilakukan di Indonesia tidak lebih dari 3 bulan dan Tahun Buku 2007 telah diperiksa; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melaporkan Jasa yang berasal dari luar daerah pabean seperti yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Januari 2008, dimana diketahui bahwa Pemohon Banding menyetor sendiri Pajak Masukkannya dengan SSP sebesar Rp766.317.917,00; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dan tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya tahun 2007; bahwa di samping itu Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan kontrak kerja sehingga jenis pembayaran yang terutang PPN Jasa Luar Negeri itu tidak dapat diketahui apakah terutang PPh Pasal 26-nya atau tidak; bahwa menurut Terbanding, dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti apapun terkait dengan permohonan keberatannya atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, selain dari ledger yang mencatatkan biaya tahun 2007 dan Certificate Tax Resident; bahwa dengan demikianTerbanding tidak pernah mengetahui kepastian bentuk atau jenis jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dari luar negeri; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.663.179.170,00, karena biaya tersebut bukan biaya tahun 2008 tapi merupakan biaya pengurang penghasilan di tahun 2007 (biaya ini terjadi pada tahun 2007, Pemohon Banding melampirkan buku besar perkiraan biaya tersebut) dan bukan merupakan objek PPh 26, karena pekerjaan tersebut dilakukan di Indonesia tidak lebih dari 3 bulan dan tahun buku 2007 telah diperiksa oleh Terbanding; bahwa pada bulan Desember tahun 2007, Pemohon Banding melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar negeri, yang kemudian baru Pemohon Banding bayarkan PPN nya pada bulan Januari tahun 2008; bahwa dengan adanya pembayaran PPN pada bulan Januari 2008 tersebut oleh Terbanding (Pemeriksa) dianggap merupakan biaya di tahun 2008, padahal sudah dibiayakan pada bulan Desember 2007; bahwa walaupun demikian, pada dasarnya Jasa yang Pemohon Banding manfaatkan ini juga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, karena diberikan kurang dari 180 hari di Indonesia; bahwa pada tahun 2007, Terbanding juga telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding, dan tidak ada koreksi terkait hal ini; bahwa pembayaran ini adalah merupakan pembayaran fee atau jasa management (atau berdasarkan dokumen kontraknya disebut Technical Agreement); bahwa terhadap pembayaran ini seharusnya juga tidak dikenai PPh Pasal 26, karena terdapat P3B antara RI dengan negara asal sumber jasa; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Tax Treaty Indonesia Malaysia, yang dikenakan adalah Dividen, Bunga, dan Royalti, sedangkan untuk Service masuk dalam Business Profit kecuali dilakukan dalam bentuk BUT maka dikenakan di Indonesia. Jika non-BUT maka menjadi laba usaha menurut Pasal 7 Tax Treaty Indonesia Malaysia; bahwa dasar hukum yang Pemohon Banding gunakan adalah Pasal 14 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan buktibukti/ dokumen: -Certificate of Status of Tax Residence for The Year of Assessment 2007 Nomor LHDN.01/23/(S)/273/lain-lain (SPM) tanggal 04 July 2008;-JM/006 tanggal 30 Juni 2008;-GL 32.620.020001.00 atas Technical Assistance Fee 2007;-GL 32.620.020001.00 atas Technical Assistance Fee Jan-Jun 2008;-Kontrak Perjanjian dengan Kumpulan Guthrie Berhard;-Certificate of Domicile Kumpulan Guthrie Berhard tahun 2007;-ASMUSD02 tanggal 9 Juni 2008bahwa untuk lebih meyakinkan Majelis atas dalil para pihak, Majelis telahmemerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti; bahwa dalam proses uji bukti, Terbanding telah melihat dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, akan tetapi Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta Terbanding berupa time sheet dan job sheet, atau dokumen yang dapat menunjukkan kapan pekerjaan tersebut dilakukan dan kapan selesainya, siapa saja yang melakukan dan dokumen report hasil pekerjaan. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pekerjaan tersebut tidak lebih dari time test 3 bulan; bahwa pada saat pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen selain G/L dan COD sebagaimana telah ditunjukkan dalam uji kebenaran materi; bahwa Terbanding berpendapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP bahwa : Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya, oleh karena itu Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp7.663.179.170,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa, data para pihak dan penjelasan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa: bahwa menurut Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Tentang Pengadilan Pajak, alat bukti dapat berupa:surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakimbahwa menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa di dalam penjelasan Pasal 76 aquo dinyatakan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan; bahwa oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. bahwa dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60463/PP/M.XI.B/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60463/PP/M.XI.B/10/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2652/WPJ.04/2010 tanggal 25 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00002/201/08/062/09 tanggal 29 Oktober 2009; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan hanya untuk setengah tahun adalah karena untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, periode pembukuan Pemohon Banding adalah normal dari Januari sampai dengan Desember, yang kemudian setelah pada tahun 2007 Pemohon Banding berencana dan mengajukan permohonan perubahan periode pembukuannya menjadi Juli sampai dengan Juni, dan telah disetujui oleh Terbanding. bahwa sehingga dengan demikian SPT yang dimasukkan oleh Pemohon Banding untuk PPh Pasal 21 , baik juga termasuk SPT PPh Badan, adalah memang untuk enam bulan saja, yaitu Januari 2008 sampai dengan Juni 2008, dan untuk Tahun Pajak berikutnya baru Pemohon Banding dapat melakukan pelaporan SPT Normal satu tahun sesuai dengan periode pembukuannya yaitu Juli 2008 sampai dengan Juni 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa pemeriksaan pajak untuk perkara banding ini adalah untuk periode enam bulan, sedangkan SPT PPh Pasal 21 seharusnya adalah tahunan, dan sebaiknya untuk lebih mendekati keadaan yang sebenarnya adalah dengan menghitung melalui SPT PPh Pasal 21 Tahunan yang langsung dibagi dua, karena sebenarnya kekurangan di dalam enam bulan ini sudah Pemohon Banding laporkan dan hitung pada sisa enam bulan berikutnya; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp. 978.376.505,00 di dasarkan pada hasil equalisasi antara biaya-biaya yang merupakan objek PPh 21 dibandingkan dengan jumlah objek yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, yang angka-angkanya diperoleh dari buku besar dan pembukuan Pemohon Banding; bahwa dalam melakukan koreksi Terbanding menggunakan metode pengenaan PPh Pasal 21 pada saat adanya pengakuan pembayaran sesuai dengan kejadian pada masa terjadinya pembebanan, sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 hanya dengan membagi 2 (dua) DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan SPT PPh Pasal 21 tahun 2008; bahwa menurut Terbanding, jika pemotongan dan pelaporan tiap masa telah dilakukan dengan benar, maka sebenarnya tidak diperlukan perhitungan / rekonsiliasi lagi di akhir tahun pajak; bahwa berdasarkan ketentuan KEP-545/PJ./2000 jo. PER-15/PJ/2006 Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim.; Bahwa dengan demikian menurut Terbanding, apabila ada pembebanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding setiap bulan takwim dan itu merupakan objek PPh 21 maka seharusnya Pemohon Banding memotong dan membayar dan melaporkan PPh 21-nya; bahwa menurut Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan : Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 8 PP Nomor 138 Tahun 2000 memang diatur bahwa “Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran,” namun demikian masih perlu pembuktian kapan Pemohon Banding melakukan pembayaran; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan tersebut maka pada saat Pemohon Banding sudah membiayakan objek penghasilan dalam pembukuannya, maka pada saat itulah pajak terutang dan harus dibayar pada akhir bulannya; bahwa menurut Pemohon Banding, pemeriksaan pajak untuk perkara banding ini adalah untuk periode enam bulan, sedangkan SPT PPh Pasal 21 seharusnya adalah tahunan, dan sebaiknya untuk lebih mendekati keadaan yang sebenarnya adalah dengan menghitung melalui SPT PPh Pasal 21 Tahunan yang langsung dibagi dua, karena sebenarnya kekurangan di dalam enam bulan ini sudah Pemohon Banding laporkan dan hitung pada sisa enam bulan berikutnya; bahwa menurut Terbanding, terkait dengan alasan koreksi mengapa hanya untuk setengah tahun adalah karena karena mengikuti SPT Tahunan Pemohon Banding yang memang hanya untuk enam bulan saja; untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, periode pembukuan Pemohon Banding adalah normal dari Januari sampai dengan Desember, yang kemudian setelah pada tahun 2007 Pemohon Banding berencana dan mengajukan permohonan perubahan periode pembukuannya menjadi Juli sampai dengan Juni, dan telah disetujui oleh Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat melakukan pembayaran gaji dalam setiap bulannya Pemohon Banding langsung melakukan pemotongan PPh Pasal 21, namun di akhir tahun (bulan Desember) Pemohon Banding akan melakukan review kembali apakah terdapat lagi objek pajak yang belum dipotong maupun yang lebih dipotong, sehingga kekurangan yang dikhawatirkan oleh Terbanding berdasarkan rekapitulasi enam bulan nantinya akan Pemohon Banding perhitungkan pada bulan Desember 2008; bahwa menurut Pemohon Banding, objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 memang baru Pemohon Banding biayakan saja, namun belum dilakukan pembayaran karena nantinya akan dibayarkan PPh Pasal 21 nya secara setahun pada akhir tahun; bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan (pada bulan September 2009), Pemohon Banding telah memberitahukan kepada Pemeriksa bahwa telah menghitung kekurangan PPh 21 yang diperhitungkan oleh Terbanding pada bulan Desember 2008; bahwa untuk meyakini kebenaran dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis telah memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti; bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Terbanding telah meminta Buku Besar Biaya Gaji, SPT Masa PPh 21, dan bukti potong PPh 21 akan tetapi dokumen-dokumen tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding hanya memberikan SPT Tahunan PPh 21 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60292/PP/M.IIIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60292/PP/M.IIIA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2009 berupa reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (reclass) sebesar Rp 969.419.830,00, dengan perincian sebagai berikut : 1. Ekspor: – Menurut Pemohon BandingRp 8.248.313.773,00 – Menurut TerbandingRp 7.278.893.942,00 – Koreksi Negatif(Rp 969.419.830,00)2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: – Menurut Pemohon BandingRp 5.045.542.347,00 – Menurut TerbandingRp 6.014.962.178,00 – Koreksi PositifRp 969.419.830,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pendapat Terbanding atas hasil uji bukti di atas dan berdasarkan dasar koreksi yang telah Terbanding sampaikan sejak proses pemeriksaan, keberatan di atas serta mengingat bahwa proses banding ini merupakan kelanjutan sejak proses pemeriksaan dan keberatan maka Terbanding tetap mempertahankan koreksinya. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menetapkan dan mengklasifikasikan penjualan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp 969.419.830,00 sebagai penyerahan dalam negeri karena penerimaan pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, dimana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean. Perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis bahwa atas transaksi ekspor tersebut telah Pemohon Banding laksanakan dengan menempuh prosedur ekspor yang berlaku dan telah didukung dengan dokumen kepabeanan yang lazim dalam rangka ekspor meliputi dokumen PEB, P/L, Packing list, invoice, dan lain-lain; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi sengketa, Majelis terlebih dahulu mengklarifikasi nilai sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diklarifikasi oleh Terbanding yang diperoleh angka sebesar Rp969.419.830,00 yang merupakan koreksi negatif ekspor dan koreksi positif atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut Pemohon Banding; bahwa alasan koreksi dari Terbanding pada intinya karena Terbanding tidak meyakini transaksi yang dilakukan pemohon Banding merupakan transaksi ekspor karena dari dokumen yang ada (hanya himpunan data ekspor), sulit meyakini penyerahan barang milik Pemohon Banding adalah penyerahan ekspor, karena penyerahannya dilakukan di dalam Negeri yaitu dengan PT YYY sehingga sesuai ketentuan UU merupakan penyerahan di dalam negeri dan terhutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan yang dilakukannya merupakan penyerahan ekspor kepada buyers di luar negeri (semua penjelasan sudah diberikan berikut data kepada Terbanding) sedangkan PT YYY hanyalah merupakan agen/penghubung dari pihak Pemohon Banding; bahwa Majelis setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan memeriksa buktibukti yang disampaikan, menyimpulkan bahwa Terbanding dalam koreksinya menyatakan bahwa penyerahan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan di dalam negeri yaitu penyerahan kepada PT.YYY, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan tersebut betul-betul penyerahan terhadap buyers di luar negeri, hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor yang telah ditunjukkan pada saat pemeriksaan, sedangkan PT.YYY adalah merupakan agen dari Pemohon Banding; bahwa untuk mendukung argumentasi dan kebenaran dari masing-masing pihak Majelismemerintahkan agar dilaksanakan uji kebenaran materi terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding yang disaksikan pula oleh Panitera, telah dilakukan uji bukti terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa: PEB,BL,Invoice,Packing List, Surat Jalan, Persetujuan Ekspor dll; bahwa dari hasil uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendasari penyerahan ekspor sebesar nilai koreksi Terbanding, walaupun demikian hal tersebut tidak disetujui oleh Terbanding dengan alasan bahwa bukti tersebut tidak disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan, disamping itu untuk mempertahankan argumentasinya Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bukti berupa Surat persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut sebelumnya tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan Majelis berpendapat, sesuai dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Majelisdapat meyakini kebenaran ata bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dan Pemohon Banding telah menunjukkan lebih dari 2 alat bukti; bahwa berdasarkan data dan fakta di persidangan serta setelah mempelajari hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan oleh para pihak yang semua hasilnya juga telah diserahkan kepada Majelis beserta bukti-bukti pendukungnya, dapat meyakinkan Majelis bahwa penyerahan yang dilaksanakan oleh pemohon banding adalah penyerahan ekspor terhadap buyers di luar negeri; dan bukan merupakan penyerahan di dalam negeri sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp969.419.830,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan dari pemohon Banding. Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak 1. Ekspor menurut Keputusan TerbandingRp 7.278.893.942,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan(Rp 969.419.830,00) Ekspor menurut MajelisRp 8.248.313.772,002. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Sendiri menurut Keputusan TerbandingRp 6.014.962.178,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 969.419.830,00Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri menurut MajelisRp 5.045.542.348,00Jumlah DPP menurut MajelisRp13.293.856.120,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undanganlainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor