Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46955/PP/M.II/16/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46955/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00;             Menurut Terbanding   : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN;       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0534 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan 2.233.932.797 2.817.993.982120.099.290186.161.066 234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut:  Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut Terbanding Koreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7983/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding; bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN; bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan buktibukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM AA I Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM BB XI Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan DD yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini; bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0534 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT DD dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN; bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx HPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltr xxxx     General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxx HPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solar xxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan faktafakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM GG sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik FF; bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50285/PP/M.II/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50285/PP/M.II/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto dengan perincian sebagai berikut: 1.     Koreksi atas Biaya dari Luar UsahaRp.       95.628.750.527,002.     Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya RoyaltiRp.     168.301.390.600,00Total KoreksiRp.     263.930.141.127,00Koreksi Atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp.95.628.750.527,00             Menurut Terbanding : bahwa Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.95.628.750.527,00 yang dikoreksi oleh Terbanding pada saat dilakukan pemeriksaan adalah merupakan pembayaran bunga pinjaman ke GHJ Finance BV, yang menurut Terbanding pinjaman tersebut diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu GHJ Finance BV (SF BV) adalah tidak wajar mengingat Pemohon Banding dalam keadaan kondisi neraca sangat tidak sehat, sehingga atas biaya bunga yang dibayarkan tidak dapat dibiayakan;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi dengan menentukan kembali utang sebagai modal seharusnya tidak dilakukan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1(a) Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, biaya bunga atas pinjaman tersebut dapat dibiayakan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: 00068/WPJ.19/KP.0100/2009 tanggal 23 April 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.95.628.750.527,00 dikarenakan adanya pembayaran bunga pinjaman ke GHJ Finance BV yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, yang menurut Terbanding atas pembayaran bunga pinjaman tersebut tidak wajar mengingat Pemohon Banding dalam kondisi neraca sangat tidak sehat, sehingga atas biaya bunga tersebut tidak dapat dibiayakan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.95.628.750.527,00, karena menurut Pemohon Banding bunga pinjaman yang dikenakan telah sesuai dikarenakan :pinjaman yang Pemohon Banding peroleh bukan berasal dari pemegang saham;pinjaman dan bunga yang dikenakan adalah sesuai dengan tingkat bunga pasar dan dengan prinsip arms length; dantidak adanya pengaturan mengenai besarnya perbandingan utang terhadap modaldari Menteri Keuangan untuk keperluan penghitungan pajak, bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding mengemukakan bukti-bukti pendukung antara lain:Transfer Pricing Documentation financial year ended 31 December 2007,Surat dari BNP Paribas tanggal 11 Mei 2006,Tabel Historical Foreign Exchange and LIBOR Rates, bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi yang disengketakan oleh Pemohon Banding atas biaya bunga pinjaman dari SF BV sebesar Rp 95.628.750.527,00 karena menurut Terbanding pinjaman kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu GHJ Finance BV (SF BV) tersebut adalah tidak wajar mengingat Pemohon Banding dalam keadaan kondisi neraca sangat tidak sehat, yang ditunjukkan dengan nilai capital deficiency yang cukup tinggi sehingga secara normal tidak ada pihak lain yang akan memberikan pinjaman, disebabkan risiko pengembalian yang tinggi dan di lain pihak, Pemohon Banding menerima pinjaman dari perusahaan afiliasi yaitu SF BV. yang jumlahnya melebihi modal dasarnya sehingga tingkat perbandingan antara utang dan modal sangat besar dan dianggap melebihi batas kewajaran dalam dunia usaha; bahwa Terbanding menekankan bahwa koreksi tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh yang berbunyi sebagai berikut : Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. bahwa Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa batas kewajaran diatur oleh Menteri Keuangan bila diduga adanya modal terselubung yang melebihi rasio DER yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jadi rasio DER disini tidak dipengaruhi oleh status pinjaman, baik itu dari afiliasi maupun dari pihak independen; bahwa turunan dari Pasal 18 ayat (1) adalah KMK-1002 yang mengatur besar DER sebesar 3:1, namun kemudian ditangguhkan, sehingga dalam praktek pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar; bahwa menurut Terbanding, dalam ketentuan internasional, OECD guidelines, terdapat pendekatan Arms Length yang digunakan untuk menentukan kewajaran DER. Dalam pendekatan ini, DER suatu perusahaan diperoleh dengan membandingkan DER perusahaan sejenis lainnya; bahwa Terbanding memiliki wewenang untuk menentukan kembali penghasilan, pengurangan, dan menentukan utang sebagai modal. Modal terselubung dari utang akan diperoleh dari perbandingan utang dan modal dibandingkan dengan DER yang wajar, yaitu dari perusahaan sejenis lainnya yang independen; bahwa Terbanding melakukan analisis kesebandingan terhadap 35 sample, pengambilan sample sendiri dengan menggunakan aplikasi dari OSIRIS Database sehingga sample yang diambli lebih presisi dengan jenis usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding menjelaskan latar belakang koreksi ini adalah dalam lima tahun dari tahun 2003 sampai 2008, Pemohon Banding mencatat laba negatif, hal itu terjadi karena adanya pembayaran bunga yang sangat besar, oleh sebab itu Terbanding menduga adanya disguise dividend policy, kebijakan dividen terselubung, yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga ini menjadi pemicu bagi Terbanding untuk melakukan pemeriksaan transfer pricing; bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan terhadap 35 sample tersebut, Terbanding memperoleh nilai DER yang wajar secara average (rata-rata) adalah 0,54 : 1; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Terbanding atas biaya bunga dengan mendasarkan juga pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang PPh ; bahwa bantahan Pemohon Banding terhadap alasan Terbanding pada dasarnya adalah sebagai berikut : bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-undang PPh memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan besarnya perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity ratio) untuk tujuan menghitung pajak yang terutang. Karena petunjuk pelaksanaan untuk Debt to Equity ratiobelum diterbitkan oleh Menteri Keuangan, maka belum ada acuan mengenai Debt to Equity ratiountuk tujuan menghitung pajak. Undang-Undang Perseroan Terbatas juga tidak mengatur tentang hal ini; bahwa dalam kegiatan bisnis normal dan dalam rangka memenuhi keperluan modal kerja, Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa dan dari GHJ Finance BV (SFBV) pada tahun pajak 2007. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa SFBV adalah perusahaan afiliasi Pemohon Banding, namun bukan pemegang saham Pemohon Banding dan bunga dari pinjaman yang dikenakan oleh SFBV adalah sesuai dengan tingkat bunga pasar yang berlaku; bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan dengan alasan bahwa dalam keadaan normal tidak akan ada pihak yang mau meminjamkan dananya karena alasan tingginya risiko pengembalian pinjaman. Faktanya adalah tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44131/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44131/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif BM atas impor Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010 pada pos tarif 8704.23.4900 dengan tarif BM 10%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 8704.22.4900 dengan tarif BM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 281.816.478,28;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai penjelasan dalam Explanatory Notes (EN) untuk pos 87.04 bahwa pos ini terutama mencakup lori dan van biasa (datar, kap terpal, tertutup, dan lain-lain); truk dan van pengantar dari segala jenis, van sampah (removal vans); lori dengan alat pemisah otomatis (lori pendorong/tipping lorries, dan lain-lain); mobil tangki (baik yang dipasangi pompa atau tidak); lori dengan pendingin atau insulated; lori dengan lantai bertingkat untuk transportasi asam dalam bentuk carboys, silinder butan, dn.; lori kerangka berat (dropframe) dengan pijakan muatan (loading tramps) untuk transportasi tank, mesin pengangkat atau penggali, transformer listrik, dan lain-lain; lori dengan konstruksi khusus untuk transportasi beton basah, selain lori pengaduk semen (concrete-mixer) dari pos 87.05; refuse collector baik yang dipasang dengan peralatan pengangkut, pemadat, pembuang, dan lain-lain atau tidak;       Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-62/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011 dan pada pokoknya menyatakan alasan bahwa pada PIB Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010, Pemohon Banding sudah mengklasifikasikan nomor HS yang sebenarnya dimana sesuai dengan jenis truk-truk yang diimpor, dimana truk-truk yang Pemohon Banding impor semuanya memiliki GVW (Gross Vehicle Weight) diatas 24 Ton, yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI) yang diterbitkan oleh AA, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikan dalam nomor HS 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-62/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011, atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010 berupa Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai Used Dump Truck dengan GVW 20 Ton sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8704.22.4900 dengan pembebanan tarif BM 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan bahwa pada PIB Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010, Pemohon Banding sudah mengklasifikasikan nomor HS yang sebenarnya dimana sesuai dengan jenis truk-truk yang diimpor, dimana truktruk yang Pemohon Banding impor semuanya memiliki GVW (Gross Vehicle Weight) diatas 24 Ton, yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI) yang diterbitkan oleh AA, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikan dalam nomor HS 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%; Identifikasi barang bahwa sesuai pemberitahuan pada PIB dan uraian pada Invoice dan Packing List, barang yang dipermasalahkan adalah Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan rincian sebagai berikut:Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV416J-550970, Engine No: 8DC10- 422787Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV411J-541365, Engine No: 8M20- 003510Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV419J-760097, Engine No: 8DC11- 501012Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV419J-750506, Engine No: 8DC11- 429960Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV419J-560722, Engine No: 8DC11- 506057Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV419J-550070, Engine No: 8DC11- 411763bahwa berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1547/MDAG/10/2009 tanggal 26 Oktober 2009 perihal Impor Barang Modal Bukan Baru, diberikan izin kepada Pemohon Banding untuk mengimpor barang modal bukan baru berupa 25 (dua puluh lima) unit Dump Truck dengan GVW 40 Ton keatas; bahwa penghitungan besaran GVW berdasarkan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, yang pada pokoknya menguraikan bahwa:  (1)Jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, atau rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan ditentukan oleh pembuatnya berdasarkan:perhitungan kekuatan konstruksi;besarnya daya motor;kapasitas pengereman;kemampuan ban;kekuatan sumbu-sumbu;ketinggian tanjakan jalan.(2)Jumlah berat yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus lebih kecil atau sama dengan hasil penjumlahan dari kekuatan masing-masing sumbunya.                   bahwa atas Surat PT. BB Nomor: 009/KTB-CPD/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 yang menyatakan bahwa estimasi GVW atas barang-barang tersebut sebesar 20 Ton, Majelis berpendapat bahwa PT. BB adalah Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) bukan sebagai pembuat atau pabrikan, dan hasil penelitiannya masih bersifat asumsi atau perkiraan bahwa GVW sebesar 20 Ton; bahwa Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor: 381/IUBTT/12/2010 tanggal 31 Desember 2010 menyatakan bahwa ketentuan Gross Vehicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 1993 dan Pasal 13 ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 63 Tahun 1993; bahwa Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi pada Kementerian Perindustrian merupakan Institusi yang berkompeten di Republik Indonesia untuk menentukan GVW (Gross Vehicle Wight) suatu hasil industri dalam hal ini kendaraan bermotor berupa Truk; bahwa Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 10/DAGLU/SD/1/2011 tanggal 07 Januari 2011 menyatakan bahwa penetapan Gross Vehicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 1993 dan Pasal 13 ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 63 Tahun 1993; bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Pedagangan Nomor: 63/M-DAG/PER/12/2009 menyatakan bahwa impor barang modal bukan baru harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh surveyor; bahwa Surveyor PT. AA menerbitkan Certificate of Inspection Nomor: 13488/ICBCAC tanggal 30 Desember 2009 yang mencantumkan spesifikasi teknis dari keenam unit barang yang diimpor dimana disebutkan GVW adalah minimal 40 Ton dan berdasarkan Surat dari PT. AA Nomor: 0904/DRO-XI/RKT-OPS/2010 tanggal 19 November 2010, perhitungan GVW yang dilakukan oleh PT. AA menggunakan referensi Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 1993 dan Pasal 13 Ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 63 Tahun 1993; bahwa dari uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010 berupa Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) merupakan Used Dump Truck dengan GVW melebihi 24 Ton;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43980/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43980/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak   : PPN       Tahun Pajak   : 2009       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp26.125.451.047,00, terdiri dari :Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor BKP sebesar Rp55.781.161.830,00;Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp29.655.710.783,00;tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding (dalam Rp) No.Jenis Sengketa Objek PPNNilai Sengketa1.Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor BKP   (55.781.161.830)2Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri    29.655.710.783Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding (26.125.451.047)Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor BKP sebesar Rp55.781.161.830,00             Menurut Terbanding   : bahwa koreksi atas penyerahan ekspor dikoreksi negatif sebesar Rp55.781.161.830,00 karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan mainan anak-anak (Boneka Barbie) dengan pihak pemesan adalah DF Company (DF) sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sejak Pemohon Banding berdiri pada tahun 1992, Pemohon Banding senantiasa mengajukan permohonan restitusi dan selalu diperiksa oleh Terbanding. Selama periode tersebut, Terbanding selalu mengabulkan permohonan restitusi Pemohon Banding dan tidak pernah melakukan koreksi terhadap DPP PPN Pemohon Banding. Sehingga koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Pebruari 2009 merupakan suatu ketidakkonsistenan dan menciptakan ketidakpastian hukum;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyerahan ekspor sebesar Rp55.781.161.830,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha jasa maklon pembuatan dan perakitan mainan anak-anak (Boneka Barbie) dengan pihak pemesan adalah DF Company (DF) sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda; bahwa penyerahan jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara nyata-nyata dilakukan di dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan sesuai Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, yaitu pada saat boneka atau perlengkapannya tersebut selesai dirakit/dibuat; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan salah satu karakter dari PPN di Indonesia adalah PPN merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Indonesia, baik oleh orang pribadi maupun oleh badan. Dengan karakter PPN di Indonesia sebagai pajak atas konsumsi dan bukan pajak atas kegiatan bisnis, sasaran akhir pengenaan PPN adalah konsumen Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut selaku pemikul beban pajak yang sebenarnya. Sedangkan apa yang dihasilkan oleh Pemohon Banding semuanya dikonsumsi oleh konsumen yang berada di luar daerah pabean Indonesia; bahwa sengketa Pajak Pertambahan Nilai ini adalah untuk Masa Pajak Februari 2009, sehingga undang-undang yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah (UU PPN); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PPN menyebutkan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :penyerahan Barang kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa dari berkas Banding maupun keterangan para fihak di persidangan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Pemohon Banding melakukan usaha Jasa Maklon dalam bidang pembuatan boneka mainan anak anak berdasarkan pesanan dari European Mattel Trading Company BV yang berkedudukan di Belanda sedangkan bahan baku dibeli oleh Pemohon Banding yang kemudian tagihannya diteruskan kepada European Mattel Trading Company BV;Pemohon Banding mengekspor barang hasil produksinya dengan mencantumkan nama Pemohon Banding di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);Berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, European Mattel Trading Company BV tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan keterangan ini telah dikonfirmasikan kepada Pemohon Banding dalam persidangan yang membenarkan keterangan a quo;bahwa menurut pendapat Majelis, untuk transaksi perdagangan yang melintasi batas negara (cross-border transaction), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak bermaksud untuk menentukan fihak mana yang menjadi pemilik sah secara legal dari suatu barang yang diekspor/impor tersebut, karena adanya benturan pengertian hak milik menurut hukum perdata/dagang dari masing-masing negara yang melakukan ekspor/impor. Dalam skhema pemajakan di undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, kepemilikan barang mengikuti alur flow of goods dimana importir adalah fihak yang dianggap sebagai pemilik/penanggung jawab barang yang diekspor dan untuk pemilik/penanggung jawab barang yang diekspor adalah fihak eksportir;bahwa Pemohon Banding melakukan usaha jasa maklon dengan memproduksi boneka mainan anak-anak berdasarkan pesanan dari fihak di luar negeri sehingga dalam komponen barang yang diekspor tersebut terdapat komponen jasa di dalamnya; bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah melakukan usaha jasa maklon yang melintasi batas negara (cross-border transaction) dan dilakukan tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap; bahwa dengan demikian pemberian jasa tersebut akan dipakai/dinikmati secara nyata oleh pemesan diluar negeri setelah barang hasil produksi diekspor; bahwa ekspor jasa tidak tercantum sebagai jasa yang dikenakan pajak di dalam Pasal 4 UU PPN Tahun 2000; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi negatif Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor BKP sebesar Rp55.781.161.830,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp29.655.710.783,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa besarnya Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 adalah Rp.30.129.322.534,00 sehingga jumlah penghasilan atas jasa maklon Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut : Rp.30.129.322.534,00 X 100/7 = Rp.430.418.893.343,00, sehingga nilai DPP penyerahan JKP jasa maklon tersebut adalah : Rp.430.418.893.343,00 + Rp.30.129.322.534,00 = Rp.460.548.215.877,00; bahwa berdasarkan perhitungan di atas maka menurut Terbanding besarnya DPP PPN atas penyerahan jasa maklon yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43857/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43857/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk       Tahun Pajak   : 2012       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;             Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;       Menurut Majelis   : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur;Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 2012, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 (diantar);bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 14 November 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 12 Januari 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 69 hari;bahwa pada saat persidangan Terbanding menyerahkan bukti kirim Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 yang dikirimkan pada tanggal 14 November 2012 sehingga apabila dihitung dari tanggal 14 November 2012 sampai dengan 21 Januari 2013 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP- 014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, sudah memuat alasan-alasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 7.328.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 3.664.000,00;bahwa di dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP pada tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp 7.328.000,00, yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Bank BCA Cabang Tanjung Priok-Jakarta yang ditujukan untuk pembayaran Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP- 014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP tersebut, karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 025/USM/V-E/V tanggal 11 November 2011 diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Sdr. XX, jabatan Direktur;bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham, Nomor : 38 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Ny. BB, SH., MH., Notaris di Jakarta yang menyatakan bahwa Sdr. XX menjabat sebagai Direktur, karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43807/PP/M.VII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43807/PP/M.VII/16/2013 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.662.335.983,00 dengan perincian sebagai berikut : Tabel nilai sengketa atas Pajak Masukan sampai dengan Surat Banding : No.Jenis Sengketa Pajak MasukanNilai Sengketa(Rp)1Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri662.335.983,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding662.335.983,00             Menurut Terbanding   : bahwa pada dasarnya biaya-biaya yang disengketakan tersebut tidak dapat dibebankan (non deductible) pada PPh Badan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa menurut Pemohon Banding, pengkreditan PPN JLN atas jasa keagenan, jasa manajemen dan biaya telekomunikasi yang Pemohon Banding setorkan seharusnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk salah satu kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN Nomor 18/2000. Jasa keagenan, jasa manajemen dan biaya telekomunikasi yang dibebankan merupakan biayabiaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi biaya jasa keagenan, jasa manajemen dan biaya telekomunikasi yang dilakukan oleh Terbanding dalam SKP PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan telah mengajukan permohonan banding. bahwa adapun Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN JLN sebesar Rp 662.335.983,00 sehubungan dengan jasa keagenan dan jasa manajemen/biaya telekomunikasi yang dibayarkan kepada CC dan CAPHPL dan mengkreditkannya di dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa SSP PPN JLN atas jasa keagenan dan jasa manajemen/biaya telekomunikasi yang dikreditkan oleh Pemohon Banding di masa Juni s.d. Desember 2007 telah nyata-nyata dibayar dan disetorkan ke Kas Negara, maka SSP PPN JLN tersebut seharusnya tetap dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding mengingat tidak ada kerugian yang diakibatkan kepada Negara dalam hal ini;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas kredit pajak PPN adalah koreksi atas SSP Jasa Luar Negeri yang merupakan pembayaran atas Jasa Manajemen dan Agency fee yang telah dikoreksi di PPh Badan sebesar Rp.662.335.983,00 yang terdiri atas Jasa Keagenan, Jasa Manajemen dan Biaya Telekomunikasi; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding pengkreditan PPN JLN atas jasa keagenan, jasa manajemen dan biaya telekomunikasi yang Pemohon Banding setorkan seharusnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk salah satu kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN Nomor 18/2000. Jasa keagenan, jasa manajemen dan biaya telekomunikasi yang dibebankan merupakan biaya-biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang mendukung Pemohon Banding banding Pemohon Banding tersebut di atas yang terdiri dari Perjanjian Jasa Keagenan, perhitungan jasa keagenan, rincian Selling & Trading Expense CC Holdings Pte Ltd, rincian tagihan jasa manajemen beserta invoice dan bukti pembayaran, Laporan keuangan audit CC Holdings Pte Ltd konsolidasi per 31 Mei 2008, Laporan keuangan CC Holdings Pte Ltd – alone yang menunjukkan pengakuan pendapatan atas jasa keagenan, Note A. Cost of Sales CC Holdings Pte Ltd per 31 Mei 2008, Bukti pendukung volume penjualan Pemohon Banding, contoh email korespondensi dari CC Holdings Pte Ltd untuk mengkomunikasikan konfirmasi penjualan CPO, Dokumen bea cukai (BCF 3.01);  bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen berupa Perjanjian Jasa Manajemen (dalam Bahasa lnggris dan Bahasa Indonesia), Bukti pemberian jasa manajemen oleh CC Holdings Pte Ltd berdasarkan ruang lingkup jasa manajemen, Perhitungan jasa manajemen, Rincian tagihan jasa manajemen beserta invoice dan bukti pembayaran, Laporan keuangan audit CC Holdings Pte Ltd konsolidasi per 31 Mei 2008, Laporan keuangan CC Holdings Pte Ltd – alone yang menunjukkan pengakuan pendapatan atas jasa manajemen, Note B. General and administrative expenses CC Holdings Pte Ltd per 31 Mei 2008, Luas relatif perkebunan kelapa sawit beserta data pendukung luas kebun, Luas Areal Kebun (Inti) Pemohon Banding dan SPPT PBB, Luas Areal Kebun (Inti) PT. Harapan Sawit Lestari dan SPPT PBB, Laporan Keuangan Audit CC (PNG) Ltd konsolidasi yang menunjukkan pencatatan jasa manajemen, Rincian tagihan jasa manajemen beserta invoice dan bukti pembayaran, SPT PPh 21 (Form 1721) Tahun 2007 Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa nama-nama personel yang terdapat dalam email korespondensi bukti pemberian jasa manajemen tersebut adalah karyawan Pemohon Banding, Business plan dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung yang diberikan selama persidangan diketahui sebagai berikut :bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding selama persidangan dan keterangan dari Terbanding maupun Pemohon Banding, diketahui bahwa jasa keagenan yang diberikan oleh CC Holdings Pte. Ltd. kepada Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Jasa Keagenan antara CC Holdings Singapore dan Pemohon Banding antara lain meliputi mencarikan pembeli untuk hasil produksi Pemohon Banding, memfasilitasi komunikasi antara Pemohon Banding dan Pembeli, mengkomunikasikan komplain/klaim dari pembeli, memeriksa kredibilitas dan reputasi Pembeli, memberikan laporan dan advis kepada Pemohon Banding atas kondisi pasar termasuk perkiraan permintaan dan penawaran barang, dan perubahan peraturan dan praktekpraktek yang terkait, membantu Pemohon Banding mencari agen kapal dan mengatur waktu pengiriman barang ke pembeli, yang dilaksanakan oleh Sham Wei Fun (Commercial manager CC Holdings Singapore);bahwa atas jasa keagenan tersebut di atas, berdasarkan butir 7.1 Perjanjian Jasa Keagenan antara CC Holdings Singapore ditagih sebesar 110% dari biaya actual yang perinciannya meliputi biaya selling dan trading expense CC sebagai biaya pelaksanaan jasa keagenan, seperti biaya gaji karyawan, biaya komunikasi dan transportasi, biaya perjalanan dan lain-lain;berdasarkan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan CC Holdings, jasa manajemen yang diberikan oleh CC Holding meliputi Grup manajemen (Group Management), Manajemen dan pengawasan finansial (Finacial Management & Oversight), Lingkungan/ekologi dan agronomis (Enviromental ang Agronomic),