Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43537/PP/M.XVI/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 pos Peredaran Usaha sebesar Rp15.379.724.440,00 yaitu atas selisih piutang yang dijaminkan; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha atas selisih piutang yang dijaminkan sebesar Rp 15.379.724.440,00. Koreksi positif tersebut dilakukan karena berdasarkan data Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 30 tanggal 17 Januari 2008 dan Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Waad Pembiayaan Murabahah secara sindikasi Nomor 102 tanggal 8 Mei 2008 antara Pemohon Banding dengan PT AA; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding, hak penagihan atau cessie adalah hak untuk melakukan penagihan dalam hal ini adalah hak untuk melakukan penagihan Piutang Usaha atas pekerjaan penyerahan jasa pelubangan lateral yang akan di kerjakan di kemudian hari. Sedangkan arti Piutang Usaha adalah penyerahan barang atau jasa dari pihak satu kepada pihak lainnya sehingga tanggung jawab atas kepemilikan barang atau jasa tersebut sudah berganti kepada pihak yang lain dan atas pergantian kepemilikan barang atau jasa tersebut belum di bayarkan oleh pihak lain kepada pihak satunya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan permasalahan terkait pemenuhan ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 sebagaimana disampaikan pula dalam suratnya No: 057/KSAM/DIRUT/IX/2012 tanggal 22 September 2012 perihal Keberatan atas Jalannya Sidang yang disampaikan dalam persidangan, yang pada pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut : bahwa dalam persidangan kedua saat masih membahas masalah formal, baru diketahui bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan yang telah ditetapkan oleh Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding yang Pemohon Banding pakai sebagai dasar pengajuan banding Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak ternyata cacat hukum karena lewat waktu; bahwa seperti yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan di terima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan; dan sesuai ayat (5) yang menyatakan bahwa apabila jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang di ajukan tersebut dianggap dikabulkan; bahwa berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut seharusnya pihak Terbanding dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menerbitkan surat keputusan atas keberatan SKPKB Pajak Penghasilan dengan menerima keberatan Pemohon Banding, bukan menolaknya; bahwa berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa apabila telah melewati batas waktu pemeriksaan maka pihak Terbanding wajib menerima permohonan Pemohon Banding apapun alasannya; bahwa dalam pembahasan di persidangan dan sesuai surat penjelasan dari pihak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Nomor: S-3855/WPJ.06/KP.1108/2012 tanggal 03 Juli 2012 yang berisi bahwa pihak AR telah melakukan kekeliruan pemilihan item sehingga secara sistem permohonan di tolak secara formal. Akibatnya CM Drop dan tidak bisa lagi di proses oleh AR; bahwa agar kasus tersebut muncul kembali di CM maka permohonan Pemohon Banding harus di input ulang di TPT, namun secara sistem tanggal masuk permohonan tercatat tanggal 21 Septernber 2010 tidak tanggal saat Pemohon Banding menyerahkan surat keberatan lengkap ke TPT yaitu tanggal 08 September 2010; bahwa tanggal 21 September 2010 inilah yang dipakai sebagai dasar dimulainya pemeriksaan pajak terkait surat keberatan Pemohon Banding, yang telah Pemohon Banding serahkan ke TPT tanggal 08 September 2010; bahwa Pemohon Banding menyayangkan Majelis Hakim belum mengindahkan fakta tersebut di atas, dan tetap melanjutkan persidangan untuk masuk materi banding padahal Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Majelis Hakim memahami dan mengerti bahwa Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat adalah cacat hukum; bahwa dalam berjalannya sidang di Pengadilan Pajak, Terbanding tidak serius dan belum menyiapkan data dalam persidangan yang telah diminta berulangkali dalam sidang-sidang terdahulu oleh Ketua Majelis Hakim, sehingga kesan yang Pemohon Banding dapatkan adalah pihak Terbanding sengaja mengulur-ulur waktu atau memang pihak Terbanding tidak mempunyai alasan yang kuat sehingga penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding seakan dipaksakan; bahwa dengan ini, Pemohon Banding merasa keberatan dengan jalannya persidangan. Untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding tanpa harus melakukan pemeriksaan materi banding; bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa sesuai dengan pernyataan tuntutan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan dikaitkan dengan fakta hukum yang terbukti dalam persidangan, Majelis menilai pernyataan Pemohon Banding mengenai Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1005/ WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor : 00014/206/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010, yang merupakan jawaban dari Terbanding dinyatakan cacat hukum tersebut karena diterbitkan telah melewati jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut yang berisi dasar hukum tuntutan dan isi pokok dari tuntutan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan kekuasaan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dinyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak yang dijelaskan dalam bagian penjelasan Undang-Undang dinyatakan Sengketa yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan banding atas keputusan / ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian; bahwa berkaitan dengan fakta hukum sengketa yang dikemukakan dalam permohonan keberatan kemudian menjadi dasar tuntutan Pemohon Banding dalam permohonan banding saja yang menjadi objek dari pemeriksaan Majelis, oleh karena itu sesuai dengan bukti Majelis menilai pernyataan yang berisi tuntutan Pemohon Banding yang dikemukakan dalam persidangan tidak merupakan objek pemeriksaan Majelis karena tidak sesuai dengan kewenangan Majelis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pemeriksaan dilanjutkan atas materi sengketa banding; bahwa mengenai materi sengketa banding, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa setelah menilai pendapat dan fakta hukum yang sampaikan kedua belah pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat : bahwa pada pokoknya dalil Terbanding terhadap koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp15.379.724.440,00 berdasarkan hasil equalisasi antara jumlah angka piutang yang dijaminkan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan, dengan jumlah angka peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dianggap selisih hasil equalisasi tersebut sebagai angka selisih peredaran usaha yang belum dilaporkan sebagai penghasilan yang terutang Pajak Penghasilan tahun 2008; bahwa seluruh piutang berdasarkan Kontrak Kerja yang dijaminkan tersebut adalah merupakan piutang usaha yaitu hak untuk menerima sesuatu pembayaran atas penjualan yang telah terjadi atau telah direalisasikan; bahwa Terbanding tidak meyakini seluruh alat bukti berupa dokumen yang sudah dinyatakan sah atau valid oleh Terbanding, namun pada kesimpulannya dinyatakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, hal ini berarti bukti tersebut dinilai oleh Terbanding tidak berkaitan dengan selisih hasil equalisasi dimaksud; bahwa Majelis menilai pokok sengketa pada prinsipnya adalah pembuktian dari alat bukti yang sah, oleh karena itu Majelis menilai alat bukti dari fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan sudah cukup memadai untuk dipertimbangkan; bahwa menurut dalil Terbanding mengenai dasar-dasar hukum dan dengan mengutip beberapa pandangan ahli tentang definisi cessie dan disimpulkan dengan adanya cessie dimaksud berarti sudah ada pengakuan adanya piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang hak tagihnya dialihkan kepada pihak lain, sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian duduk perkara; bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding karena memperhatikan bukti dari fakta hukum yang diperlihatkan dalam persidangan, pendapat kedua belah pihak maupun hakikat pengertian istilah cessie yang disebutkan dalam perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak Kreditur PT Al Ijarah Finance, yaitu perjanjian kredit Fasilitas Pembiayaan Murabahah Nomor : 30 tanggal 17 Januari 2008 dan Nomor 102 bulan Mei 2008 dan Nomor 012/ALIF/BIS/01.08 tanggal 8 Januari 2008, dengan jaminan Kontrak Kerja antara Pemohon Banding dengan BOB PT YY Pertamina Hulu, Kontrak Nomor : 050/GM/2007 tanggal 19 Desember 2007 dan Kontrak Kerja Nomor : 1020/SPK/JPT/II-2008 tanggal 24 Maret 2008 antara Pemohon Banding dengan JOB GG (Ogan Komering) Ltd. Dengan nilai masing-masing jaminan berupa mesin dan jasa sebagai berikut : MesinCessieaKontrak Nomor : 050/GM/2007USD 1,408,000USD 1,900,000bKontrak Nomor : 1020/SPk/JPT/II/2008 USD 1,408,000SD 1,192,000 USD 2,816,000 USDU 3,092,000 bahwa dalam hal nilai masing-masing jaminan berupa hak tagih (cessie) atas kontrak kerja tersebut terhadap setiap tagihan yang berhak ditagih oleh Pemohon karena sudah direalisasikannya pelaksanaan kerja dari proyek-proyek tersebut, sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama antara pihak Pemohon Banding dengan pihak BOB PT YY Pertamina dan JOB Pertamina Talisman; bahwa Terbanding berpendapat hak tagih terhadap piutang tersebut berarti telah ada hak untuk menerima suatu pembayaran atas penjualan yang telah terjadi dan karena atas piutang dimaksud tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Terbanding berkesimpulan terdapat penjualan yang belum dilaporkan sebesar selisih yang dihasilkan dari perbandingan angka piutang yang telah dilaporkan dalam SPT dengan jumlah peredaran tahun 2008; bahwa menurut Majelis, pendapat Terbanding adalah tidak benar, karena pada prinsipnya piutang sebagaimana dimaksud oleh Terbanding adalah piutang yang akan ditagih apabila telah ada realisasi pelaksanaan proyek a quo; bahwa piutang dimaksud adalah piutang yang belum direalisasikan sebagai piutang yang masih harus ditagih (acrrued receivable), namun merupakan piutang yang hak tagihnya akan timbul berdasarkan kontrak kerja, setelah jasa dilaksanakan sesuai dengan perjanjian; bahwa dalam dunia usaha khususnya dalam kegiatan usaha kontraktor dari sebuah proyek dan penilaian oleh lembaga keuangan ataupun bank atau kredit lainnya, sebuah kontrak pekerjaan yang sudah ditandatangani dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah yang bersangkutan dipandang mempunyai nilai kepercayaan yang besar yang dapat dijaminkan kepada bank atau lembaga keuangan sebagai asset jaminan pengembalian pinjaman; bahwa dalam prakteknya dalam dunia usaha sebuah kontrak kerja proyek bernilai sama dengan aktiva berupa hak tagih yang dipercaya oleh Bank maupun lembaga keuangan karena mempunyai nilai objektif atas suatu pekerjaan; bahwa oleh karena itu biasanya sesuai dengan hukum bisnis di Indonesia, sebuah kontrak kerja dimaksud dapat dialihkan hak tagihnya kepada pihak lain dengan cara cessie sebagaiamana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan, dan berkaitan dengan pengalihan hak tagih (cessie) dalam sengketa ini (in casu) cessie dimaksud mengandung makna bahwa hak tagih dari Pemohon Banding kepada PT JOB YY Pertamina dan JOB Pertamina Talisman dialihkan kepada kreditur, sehingga dengan demikian hak tagih atas semua tagihan piutang usaha yang akan timbul kemudian apabila Pemohon Banding telah melakukan jasa pekerjaan; bahwa tagihan atas piutang dimaksud adalah piutang yang timbul karena telah direalisasikan sesuai dengan realisasi tahun 2008 pelaksanaan pekerjaan sesuai fakta yang disampaikan dalam persidangan adalah sebagai berikut : a. Pelaksanaan proyek yang dikerjakan tahun 2008 Kontrak Kerja Nomor : 50/GM/2007 sebesar ————— USD 759,100 setara Rp7.014.951.080,00 Terima standby fee karena pembatalan USD 189,000 b. Pelaksanaan proyek yang dikerjakan tahun 2008 Kontrak Kerja Nomor : 1020/SPk/JPT II-2008 sebesar — USD 476,360 setara Rp5.030.267.848,00 bahwa Majelis berkesimpulan hak tagih piutang yang terealisasi adalah sesuai dengan bukti Pemohon Banding yang dapat dimasukkan sebagai penjualan jasa dari kegiatan usaha dan selanjutnya dimasukkan sebagai unsur DPP atau Peredaran Usaha yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008, sedangkan tagihan piutang yang timbul karena pelaksanaan pekerjaan tahun 2009 dan seterusnya, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan terutang tahun pajak 2008, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam sengketa ini; bahwa sesuai dengan bukti yang merupakan fakta yang relevan yang dinilai sah oleh Majelis sebagaimana bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Majelis menilai dalil Terbanding yang menyatakan selisih piutang yang dimaksud yang diequalisasi dengan peredaran usaha adalah keliru, karena dinyatakan semua piutang dimaksud adalah penjualan usaha, karena hal ini tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; bahwa jumlah nilai kontrak kerja yang belum dilaksanakan pekerjaannya belum dapat diartikan piutang dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT sebagai piutang yang masih harus diterima dalam Neraca Laporan Keuangan karena belum terbentuk sebagai piutang yang dapat ditagih; bahwa berdasarkan pembatalan pelaksanaan pekerjaan atas poyek BOB PT YY yang tidak terealisasikannya penggalian sumur ke-9 sampai dengan sumur ke-20 daris eluruh sumur yang diperjanjikan, maka hal ini berarti piutang atas tagihan yang diperjanjikan dalam kontrak kerja tersebut tidak terbentuk atau timbul seluruhnya sesuai dengan nilai kontrak, oleh karena itu piutang yang dianggap belum dilaporkan oleh Terbanding adalah merupakan anggapan yang keliru, karena tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 pos Peredaran Usaha sebesar Rp15.379.724.440,00 yaitu atas selisih piutang yang dijaminkan tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Ketentuan pelaksanaan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00014/206/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan yang terutang Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Peredaran Usaha28.590.283.656,00Harga Pokok Penjualan1.731.812.127,00Laba Bruto26.858.471.529,00Biaya Usaha15.471.803.940,00Penghasilan neto dalam negeri 11.386.667.589,00Penghasilan neto dalam negeri lainnya (8.021.663.578,00)Penyesuaian Fiskal (297.304.561,00)Jumlah Penghasilan Neto 3.067.699.450,00Kompensasi Kerugian1.873.517.013,00Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0,00Penghasilan Kena Pajak 1.194.182.437,00PPh Terutang (Tarif x 14) 340.754.600,00Kredit Pajak : 1.348.608.337,00Pajak yang tidak/kurang bayar (1.007.853.737,00)Sanksi Administrasi : 0,00Jumlah PPh yang lebih dibayar (1.007.853.737,00) |

