Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42895/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42895/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang (sesuai lampiran PIB), negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD21,850.00, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1709/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD22,450.00;
   
   
Menurut Terbanding :bahwa dengan menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, harga satuan atas item 2 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 ditetapkan sebesar USD93/Pce, sehingga total Nilai Pabean ditetapkan sebesar CIF USD22,250.00;
   
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan seluruh bukti dokumen impor Pemohon Banding selengkapnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Terbanding menyatakan bahwa sales contract tersebut diragukan validitasnya hanya karena bentuknya tidak lazim, tanpa nama dan jabatan penandatangan dari kedua pihak (menimbang poin g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1709/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011), terkesan dibuat-buat dan dicari-cari, Terbanding sesungguhnya tidak memiliki bukti apapun yang menunjukkan Pemohon Banding melakukan harga impor;
   
Menurut Majelis :bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa Sales Contract Pemohon Banding diragukan validitasnya karena bentuknya tidak lazim, tanpa nama dan jabatan penandatangan kedua belah pihak serta Pemohon Banding hanya melampirkan fotokopi Invoice, P/L, B/L, Application Transfer, Form E, Rekening Koran, Buku Besar Bank, Buku Besar Persediaan dan Faktur Penjualan sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transkasi yang bersangkutan sehingga berdasarkan penelitian tersebut harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selajutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: HF-X0XX0X tanggal 30 Desember 2010, Invoice Nomor: HFX0IX0XA tanggal 30 Desember 2010, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank BB tanggal 2 Maret 2011;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-16 di atas antara lain: Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Jurnal Memorial, Laporan Pembelian, Laporan Penjualan, Kartu Hutang, Jurnal Kas, Kartu Piutang, Buku Besar, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank BB tanggal 2 Maret 2011, Buku Bank, Rekening Koran BB dan Faktur Pajak;

bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: S-04/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 03 Januari 2012 perihal tanggapan atas bantahan dan bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam Daftar Kartu Stok Persediaan yang dilampirkan (periode bulan Februari s.d. Maret 2011), untuk jenis barang Talc Powder Liaoning, transaksi masuk dan keluar barang impor digabung dalam satu kolom tanpa ada penjelasan transaksi masuk atau keluar, sehingga tidak dapat ditrasir mutasi transaksi barang impor yang dipermasalahkan;

bahwa dalam Rekening Koran (mata uang USD tidak terdapat nama Bank Penerbit) tertanggal 02 Maret 2011 terdapat 2 (dua) transaksi valas dengan jumlah transaksi masing-masing sebesar USD21,855.00, tidak jelas penerima transaski tersebut terkait dengan transaksi impor yang dipermasalahkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode nilai transaksi gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode yang terdapat pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 secara hierarki;

bahwa terhadap pendapat Terbanding atas bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan atas Tanggapan dari Terbanding tersebut dengan surat Nomor: 002/IM-BC/PKR-JKT/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa daftar Kartu Stok Persediaan Pemohon sudah jelas terlihat transaksi masuk maupun keluar barang;

bahwa nilai transaksi dalam Rekening Koran tersebut adalah untuk 2 (dua) Sales Contract yang berbeda, dapat dilihat melalui bukti transfer dimana bukti transfer tersebut terlihat jelas nama penerima, bank penerima, nomor rekening penerima, nama pengirim, bank pengirim, nomor rekening pengirim, jumlah transaksi, nomor Letter of Authorization;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: HF-X0XX0X tanggal 30 Desember 2010 diketahui bahwa suplier AA Co., Ltd. memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, jumlah, harga satuan dan total harga sebagai berikut:Jenis Barang  JumlahHarga SatuanTotal HargaHaicheng Powder8 FCL 200 MTUSD88/MTUSD17,600.00Liaoning Powder2 FCL 50 MTUSD85/MTUSD4,250.00
dengan payment term: Full T/T after arrival of goods in our warehouse, port of loading: Bayuquan, China, port of destination: Jakarta, Indonesia,
bahwa suplier AA Co., Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: HFX0IX0XA tanggal 30 Desember 2010 kepada Pemohon Banding, dengan uraian barang, jumlah total, harga satuan, dan harga total sebagaimana tersebut dalam Sales Contract Nomor: HF-X0XX0X tanggal 30 Desember 2010,bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: XDPV000XXX tanggal 3 Januari 2011, yang diterbitkan oleh CC, diketahui bahwa shipper AA Co., Ltd. mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa Haicheng Powder dan Liaoning Powder, dengan jumlah masing-masing 200 MT dan 50 MT, gross weight 25,300 kgs, DD X0X, port of loading Bayuquan, port of discharge Jakarta, Indonesia, freight prepaid;bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sarana pengangkut DD X0X, port of loading Bayuquan, port of discharge Tanjung Priok, Indonesia, pemasok AA Co., Ltd., negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT FF, Invoice Nomor: HFX0IX0XA tanggal 30 Desember 2010, B/L Nomor: XDPV000222 tanggal 3 Januari 2011, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011, total Nilai Pabean sebesar CIF USD21,850.00;bahwa Pemohon Banding telah mencatat dalam Buku Besar pada tanggal 4 Februari 2011, dengan mengkreditkan senilai Rp159.121.600,00 / USD17,6000.00 untuk jenis barang Haicheng Powder dan Rp38.424.250 / USD4,250.00;bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi for Fund Transfer Bank BB tanggal 2 Maret 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier AA Co., Ltd., dengan rekening tujuan Nomor: XX00XX0XXX000XX bank penerima: Bank of AA, sebesar USD21,850.00 dan ditambah biaya provisi sebesar USD5.00 sehingga total 21,855.00;bahwa Pemohon Banding telah membuat Bukti Pengeluaran Nomor: BK/03/0021 tanggal 2 Maret 2011, keterangan pembayaran IM/11/014: 8 TH ZK, rate Rp9.041 sebesar USD17,600.00 / Rp159.121.600,00; IM/11/015: 2 TL ZK, rate Rp9.041 sebesar USD4,250.00 / Rp38.424.250,00 dan Bukti Pengeluaran Nomor: BK/03/0023 tanggal 2 Maret 2011, keterangan pembayaran BTT IM#12: 8 TH, IM#13: 2 TL, IM#14: 8 TH, IM#15: 2 TL, rate Rp8.815, dengan total sebesar USD10.00 / Rp44.88.150,00;bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor tersebut dalam Laporan Pembelian, Buku Besar, Kartu Hutang dan Jurnal Memorial;bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Haicheng Powder dan Liaoning Powder, dengan jumlah masing-masing 200 MT dan 50 MT sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: HFX0IX0XA tanggal 30 Desember 2010 sebesar CIF USD21,850.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Haicheng Powder dan Liaoning Powder, dengan jumlah masing-masing 200 MT dan 50 MT, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 sebesar CIF USD21,850.00;
   
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1709/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-005768/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 Februari 2011, atas nama PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Haicheng Powder dan Liaoning Powder, dengan jumlah masing-masing 200 MT dan 50 MT, negara asal China, sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 sebesar CIF USD21,850.00;