Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42895/PP/M.XVII/19/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang (sesuai lampiran PIB), negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 045799 tanggal 7 Februari 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD21,850.00, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1709/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD22,450.00;