bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1494/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB Pajak Pertambahan Nil