Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45566/PP/M.XV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1494/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00003/207/10/019/2011 tanggal 15 Nopember 2011 Masa Pajak Februari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00006/WPJ.04/KP.0503/2012 tanggal 16 Mei 2012; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00002/207/10/019/11 Masa Pajak Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-00164/WPJ.04/KP.0505/RIK.SIS/2011 tanggal 14 November 2011. |
| Menurut Pengugat | : | bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang belum beroperasi secara komersial dan kemampuan keuangan yang terbatas dan memiliki cash flow defisit serta rugi usaha sejak Penggugat berdiri maka sanksi administrasi ini sangatlah memberatkan sehingga Penggugat membutuhkan adanya penghapusan sanksi administrasi berupa denda dari SKPKB tersebut untuk kelangsungan hidup perusahaan secara keseluruhan. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 19 Desember 2012, masih dalam jangka waktu 30 hari pengajuan Gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan Gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 010/MSALPAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1848/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor : KEP-1848/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 yaitu tanggal 21 Desember 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1848/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. X jabatan : Direktur Utama, namun Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor : Pemb-078/SP/Pg.29/2013 tanggal 25 Maret 2013, Nomor : Pemb-095/SP/Pg.29/2013 tanggal 8 April 2013 dan Nomor : Pemb-121/SP/Pg.29/2013 tanggal 22 April 2013. bahwa Penggugat juga tidak mengirimkan salinan Akta yang dapat menunjukkan bahwa Sdr. X berwenang menandatangani Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini bahwa Sdr. X berwenang menandatangani Surat Gugatan aquo. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat pengajuan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor : 012/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berketetapan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Penjelasan Tertulis Penggugat serta hasil keterangan para pihak dalam persidangan. |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1848/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00002/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Januari 2010, tidak dapat diterima. |

