Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42944/PP/M.III/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42944/PP/M.III/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.63.741.687,00;
Menurut Terbanding:bahwa dasar koreksi positif DPP PPN bulan September 2008 sebesar Rp.89.282.228,00 adalah berdasarkan analisa uji pemakaian filter yang dihitung 1 batang filter 12 cm digunakan untuk produksi 6 batang rokok @ 2 cm;
Menurut Pemohon:bahwa pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.89.282.228,00 yang dilakukan oleh Terbanding dari analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi dan kemudian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) dikabulkan sebagian, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung bukti yang cukup memadai dan tanpa melakukan pemeriksaan lainnya untuk mendukung hasil analisa tersebut, padahal pada kenyataannya pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang filter (selama tahun 2008) tidak akan bisa diasumsikan bahwa 1 batang filter 12 cm untuk 6 batang rokok @ 2 cm karena dalam proses produksi pasti terdapat kerusakan. Bahwa untuk memproduksi rokok, tidak cukup hanya dengan menggunakan filter saja tanpa ada bahan-bahan lainnya, seperti tembakau, saus, cengkeh, dan lain-lain, sehingga koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan Terbanding dan hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) atas dasar analisa pemakaian filter adalah sangat-sangat tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00185/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak September 2008, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.89.282.228,00 untuk Masa Pajak September 2008 berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin, dimana 1 (satu) batang filter panjang 12 cm digunakan untuk 6 (enam) batang rokok @ 2 cm;

bahwa atas selisih pemakaian berdasarkan hasil analisa uji pemakaian filter yang merupakan koreksi Terbanding yakni sebesar Rp.89.282.228,00 tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4%;

bahwa berdasarkan analisa dan anggapan tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00185/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak September 2008, sebesar Rp.14.999.414,00;

bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 010/BCA/I/11 tanggal 25 Januari 2011, dan menyatakan bahwa SKPKB PPN tersebut tidak benar karena analisa Terbanding tidak memperhitungkan kerusakan filter, etiket, cigarette, ctp, dan tembakau dalam proses produksi rokok, demikian pula anggapan atau asumsi bahwa selisih produksi rokok tersebut dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dihitung berdasarkan tarif efektif 8,4% adalah tidak benar, tidak didukung bukti dijual kepada siapa, kapan terjadi transaksinya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL;

bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1776/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi Rp.10.708.604,00;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Nomor KEP-1776/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, adalah menjadi sebesar Rp.63.741.687,00;

bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor: 09/BCA/I/12 tanggal 16 Januari 2012 dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak benar karena mempertahankan koreksi Pemeriksa yang didasarkan pada analisa dan anggapan atau asumsi adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan sehingga harus dibatalkan, dan seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL;

bahwa produksi rokok Pemohon Banding sebanyak 79.104.000 batang sudah sesuai dengan dokumen laporan produksi rokok batangan (M1), dengan pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang, dimana terdapat kerusakan sebesar 742.690 batang filter (5,33%), yang didukung dengan bukti pencatatan (kartu stock) atas scrap rokok rusak dan berita acara pemusnahan bahan yang tidak lagi dapat digunakan dalam proses produksi;

bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.114.168.491,00 selama tahun 2008 dan untuk masa September 2008 sebesar Rp.63.741.687,00 yang berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin dimana 1 batang filter 12 cm digunakan untuk 6 batang rokok @ 2 cm, selisih tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4% adalah tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1776/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00185/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak September 2008, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 yang masih harus dibayar menjadi 0 (nol) / NIHIL.