Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45567/PP/M.XV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45567/PP/M.XV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00006/207/10/019/11 Masa Pajak Mei 2010;
Menurut Tergugat:bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1849/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 011/MSALPAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013;
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang belum beroperasi secara komersial dan kemampuan keuangan Penggugat yang terbatas dan memiliki cash flow defisit serta rugi usaha sejak Penggugat berdiri maka sanksi administrasi ini sangatlah memberatkan Penggugat sehingga Penggugat membutuhkan adanya penghapusan sanksi administrasi berupa denda dari SKPKB tersebut untuk kelangsungan hidup perusahaan secara keseluruhan;
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 19 Desember 2012 sehingga pengajuan gugatan tidak melebihi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 011/MSALPAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1849/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor : KEP-1849/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 yaitu tanggal 21 Desember 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1849/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan : Direktur Utama, namun Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor : Pemb-078/SP/Pg.29/2013 tanggal 25 Maret 2013, Nomor : Pemb-095/SP/Pg.29/2013 tanggal 8 April 2013 dan Nomor : Pemb-121/SP/Pg.29/2013 tanggal 22 April 2013;

bahwa Penggugat juga tidak mengirimkan salinan Akta yang dapat menunjukkan bahwa Sdr. XX berwenang menandatangani Surat Gugatan Nomor : 011/MSALPAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini bahwa Sdr. XX berwenang menandatangani Surat Gugatan aquo;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat pengajuan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor : 011/MSALPAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/MSAL-PAJAK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berketetapan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1849/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00006/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Mei 2010, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.