Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42767/PP/M.XIV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42767/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1016/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00287/407/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00287/407/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 048/SRI/Tax/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 107/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 107/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 107/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1016/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00287/407/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 107/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2012. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Juni 2012. bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1016/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00287/407/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42613/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42613/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Vitasweet Acesulfame K dan Vitasweet Sucralose (pos 1 dan Pos 3), Negara asal China, pos tarif 2935.00.0000 dan 2932.99.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 060158 tanggal 18 Februari 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 67.678.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian kedapatan bahwa invoice sebagaimana diberitahukan pada PIB, yaitu invoice nomor: HA2011CO1 tanggal 17 Januari 2011, diterbitkan oleh EDW Co., Ltd, AAA No.103, Huizhongli, Chaoyang D, China, sedangkan berdasarkan Form E No. E11470ZC3798012 tanggal 17 Januari 2011 pemasok disebutkan adalah AFD Co., Ltd., China, sehingga disimpulkan bahwa penerbit invoice adalah pihak ketiga atau Third Party/Third Country invoicing sehingga atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (ACFTA); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 dengan alasan penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). Selain daripada itu dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011, berdasarkan penelitian kedapatan bahwa invoice sebagaimana diberitahukan pada PIB, yaitu invoice nomor: HA2011CO1 tanggal 17 Januari 2011, diterbitkan oleh EDW Co., Ltd, AAA No.103, Huizhongli, Chaoyang D, China, sedangkan berdasarkan Form E No. E11470ZC3798012 tanggal 17 Januari 2011 pemasok disebutkan adalah AFD Co., Ltd., China, sehingga disimpulkan bahwa penerbit invoice adalah pihak ketiga atau Third Party/Third Country invoicing sehingga atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (AC-FTA); bahwa menurut Pemohon Banding penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). Selain daripada itu dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rule 1 (a) menyebutkan: “a Party” means the individual parties to the agreement i.e. Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic of Vietnam and The People’s Republic of China (“China”); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Invoice Nomor: HA2011C01 tanggal 17 Januari 2011 diterbitkan oleh EDW Co., Ltd., AAA No. 103, Huizhongli, Chaoyang District Beijing 100101, People’s Republic of China, sedangkan pada Form E Nomor: E11470ZC37980123 tanggal 27 Januari 2011, pada kolom 1 Exporter adalah AFD Co., Ltd., China O/B EDW Co., Ltd., China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice dan Form E, kedapatan bahwa penerbit invoice (supplier) adalah EDW Co., Ltd., China dan exporter yang tercantum dalam Form E Nomor: E11470ZC37980123 tanggal 27 Januari 2011 adalah AFD Co., Ltd., China O/B EDW Co., Ltd., China, dimana supplier dan exporter sama-sama berasal dari satu negara (China), sehingga tidak termasuk kategori The Third Party/Country Invoicing; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Vitasweet Acesulfame K dan Vitasweet Sucralose (pos 1 dan Pos 3) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060158 tanggal 18 Februari 2011 dengan pos tarif 2935.00.0000 dan 2932.99.9000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (ACFTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007904/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Maret 2011, atas nama: XXX,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42635/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42635/PP/M.IX/19/2013  Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif PPnBM atas jenis  barang  berupa  Sofa  (4  jenis  barang  sesuai  pos 12,13,19,20  PIB) pos  tarif 9403.60.0000,  Negara  asal  China,  yang diberitahukan  oleh  Pemohon Banding  dengan  Pemberitahuan  Impor  Barang (PIB)  Nomor:  418451  tanggal 10  Desember  2010  tarif  PPnBM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif PPnBM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan  membayar  kekurangan pembayaran  Pajak  Penjualan  atas  Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp14.979.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang, dari hasil foto yang dikirimkan serta berdasarkan penelitian PFPD diketahui bahwa pos 12,13,14 adalah 1 set furniture tipe 2027# dan pos 19,20,21 adalah 1 set furniture tipe 2011# dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00, mengingat pos 12,13 dan pos 19,20 yang diimpor dengan PIB nomor 418451 tanggal 10 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih  dari  Rp  2.000.000,00 maka atas barang impor  tersebut dikenakan PPnBM  sebesar 40%;   Menurut  Pemohon Banding : pendapat Terbanding dengan mengelompokan beberapa unit menjadi  satu set yang kemudian harganya disatukan sehingga melebihi Rp 2000.000.-/set (Terbanding menyamakan UNIT= SET) Sehingga dikenakan PPnBM adalah tidak benar  sehingga keputusan tersebut harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-436/KPU.01/2011 tanggal 9 Februari 2011, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang,dari hasil foto yang dikirimkan serta berdasarkan penelitian PFPD diketahui bahwa pos 12,13,14 adalah 1 set furniture tipe 2027# dan pos 19,20,21 adalah 1 set furniture tipe 2011# dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 dan mengingat pos 12,13 dan pos 19,20 yang diimpor dengan PIB nomor 418451 tanggal 10 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40% bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam  keputusan  keberatan  Nomor: KEP-436/KPU.01/2011  tanggal 9 Februari  2011, dengan alasan barang-barang pada 6 pos barang dalam PIB Nomor: 418451 tanggal 10 Desember 2010 dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set) dan klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang (PIB) sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon Banding bayar; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas barang impor tersebut; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyebutkan: Pasal 4:  Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak  Penjualan  atas  Barang Mewah dengan tarif  sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana  ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Lampiran IV nomor J. (Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor):j.2.Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan:Perabot kayu lainnya, perangkat ruang makan dan keluarga, dirakit, HS Ex 9401.60.11.00bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 44/BC/2009 tentang Daftar Kode Standar Internasional Untuk Pengisian  Pemberitahuan Pabean disebutkan dalam Lampiran I disebutkan bahwa SET (set) adalah termasuk Kode Satuan; bahwa barang berupa Sofa pada pos 12,13 dan pos 19,20 PIB nomor 418451 tanggal 10 Desember 2010 pos tarif 9403.60.0000, memiliki karakteristik utama sebagai satu set sofa yang harus digabungkan (digabungkan berdasarkan nomor seri/tipe dan warna yang sama sehingga  cocok  menjadi  satu  set  sofa) sehingga penghitungan nilai impor untuk pengenaan PPnBM terhadap tempat duduk (sofa) yang satu set-nya terdiri atas rangkaian lebih dari satu piece sofa adalah dari total jumlah pieces dalam satu set sofa tersebut; bahwa berdasarkan perhitungan, Sofa pada pos 12,13 dan pos 19,20 PIB nomor 418451 tanggal 10 Desember 2010 memiliki total nilai impor melebihi Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per-unit atau satuan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 atas impor barang tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen); Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis  tidak  dapat  meyakini pembebanan PPnBM  dengan tarif 0% atas impor barang Sofa Sofa  (4  jenis barang sesuai pos 12,13,19,20 PIB) pos  tarif 9403.60.0000 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 418451 tanggal 10 Desember 2010, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga  atas impor barang Sofa (4 jenis barang sesuai  pos 12,13,19,20  PIB) pos tarif 9403.60.0000 dengan PIB Nomor: 418451 tanggal 10 Desember 2010 dikenakan PPnBM dengan tarif  sebesar  40% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-436/KPU.01/2011 tanggal 9 Februari 2011; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan  lainnya  yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-436/KPU.01/2011 tanggal 9 Februari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-035511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, dan  menetapkan  pengenaan  PPnBM dengan tarif  40% atas impor barang  Sofa  (4  jenis barang sesuai pos 12,13,19,20 PIB) pos tarif 9403.60.0000 dengan PIB Nomor:  418451 tanggal 10 Desember 2010 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-436/KPU.01/2011 tanggal 9  Februari 2011, sehingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-436/KPU.01/2011 tanggal 9 Februari 2011 sebesar Rp14.979.000,00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42621/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42621/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2011     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5235/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011;       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-5235/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5235/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011;   Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5235/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018509/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 09 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 17 Oktober 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 09 Desember 2011 adalah 54 (lima puluh empat) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 11.053.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 5.526.500,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 11.053.000,00 pada tanggal tanggal 07 November 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0316/SP/Pg.18/2012 tanggal 28 Juni 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MFW1111 tanggal 11 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5235/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018509/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42614/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42614/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk, jenis barang berupa Potassium Sorbate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 080867 tanggal 8 Maret 2011 Pos tarif 2916.19.0000 BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding Pos tarif 2916.19.0000 BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp37.902.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2552/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1.Berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa invoice yang diberitahukan pada PIB yaitu invoice nomor DNC110205 tanggal 12-02-2011, diterbitkan oleh ADW (Shanghai) Ltd., sedangkan berdasarkan Form E nama Exporter’s adalah DVR Co., Ltd.;2.Sehubungan dengan adanya perbedaan nama eksportir (pemasok) antara Form E dan PIB beserta dokumen pendukungnya, maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:bahwa perbedaan nama Ekportir pada Invoice dan Form E, dikategorikan sebagai Third party invoicing.berdasarkan penelitian terhadap “Operational Certification Procedures for the rules of origin- atas perjanjian-perjanjian FTA yang berlaku saat ini, kedapatan bahwa ketentuan “Third Country Invoicing” hanya berlaku untuk CEPT-AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA, sedangkan untuk AC-FTA belum diatur mengenai ketentuan Third Country invoicing, hal ini berlaku juga untuk Third party Invoicing.Hal tersebut di atas juga telah dipertegas dalam Surat Direktur Teknis nomor: S-307/BC.2/2010 tanggal 11 Juni 2010 perihal Penegasan mengenai hal-hal terkait penerapan FTA, pada butir 4 disebutkan bahwa terhadap importasi menggunakan SKA Form E dengan mekanisme Third country invoicing maupun third party invoicing tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA;3.Berdasarkan uraian di atas, dikarenakan adanya perbedaan nama dan alamat eksportir, maka Form E nomor E114500000520235 tanggal 21 Pebruari 2011 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA, dan atas importasi dimaksud dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2552/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011, dengan alasan karena penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean –China Free Trade Area (ACFTA). Selain daripada itu dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2552/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa invoice yang diberitahukan pada PIB yaitu invoice nomor DNC110205 tanggal 12-02-2011, diterbitkan oleh ADW (Shanghai) Ltd., sedangkan berdasarkan Form E nama Exporter’s adalah DVR Co., Ltd. Perbedaan nama Ekportir pada Invoice dan Form E, dikategorikan sebagai Third party invoicing sehingga Form E nomor E114500000520235 tanggal 21 Pebruari 2011 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA, dan atas importasi dimaksud dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2552/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011, dengan alasan karena penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean –China Free Trade Area (ACFTA). Selain daripada itu dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: –Pasal 1 ayat (1) menyebutkan: Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;-Pasal 2 huruf d menyebutkan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:dSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;  bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rule 1 (a) menyebutkan: “a Party” means the individual parties to the agreement i.e. Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic of Vietnam and The People’s Republic of China (“China”); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Invoice Nomor: DNC110205 tanggal 12 Februari 2011 diterbitkan oleh ADW (Shanghai) Ltd., Shanghai, China sedangkan pada E114500000520235 tanggal 21 Februari 2011, pada kolom 1 Exporter adalah DVR Co., Ltd., Guangxi, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice dan Form E, kedapatan bahwa penerbit invoice (supplier) adalah ADW (Shanghai) Ltd., Shanghai, China dan exporter yang tercantum dalam Form E Nomor E114500000520235 tanggal 21 Februari 2011 adalah DVR Co., Ltd., Guangxi, China, dimana supplier dan exporter sama-sama berasal dari satu negara (China), sehingga tidak termasuk kategori The Third Party/Country Invoicing; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Potassium Sorbate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 080867 tanggal 8 Maret 2011 dengan pos tarif 2916.19.0000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Potassium Sorbate pada PIB Nomor: 080867 tanggal 8 Maret 2011 dengan pos tarif 2916.19.0000 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48168/PP/M.V/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48168/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak  : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40710/PP/M.V/16/2012; Menurut Tergugat : bahwa terkait dengan dasar hukum yang digunakan Penggugat yaitu Pasal 23 huruf c, namun gugatan ini tentang pelaksanaan keputusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan dari pihak Tergugat sebagai pihak eksekutif sehingga menurut Tergugat bukan merupakan objek gugatan; Menurut Penggugat : bahwa dalam Keputusan Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 ada ketidakkonsistenan yaitu dari 3 SKP, Januari s.d. Juli 2008, September 2008 hanya dikabulkan untuk masa September 2008 saja sehingga Penggugat mengajukan gugatan terhadap ketidakkonsistenan karena surat keputusan tidak mempertimbangkan halaman 41 dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40710/PP/M.V/16/2012; Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat, dasar hukum Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP yang dijadikan dasar gugatan tidak sesuai, oleh karena Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40710/PP/M.V/16/2012, sehingga bukan merupakan obyek gugatan; bahwa Penggugat berpendapat bahwa keputusan yang digugat termasuk kepada keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dapat diajukan gugatan ke Badan Peradilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di persidangan, gugatan Penggugat ternyata diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40710/PP/M.V/16/2012 atas PPN Masa September 2008; bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak, oleh karena itu menurut pendapat Majelis, karena gugatan ini adalah mengenai pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan bukan merupakan keputusan dari pihak Tergugat maka sengketa ini bukan merupakan objek gugatan. bahwa oleh karena Keputusan Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 7 Januari 2013 bukan obyek gugatan, maka Majelis berketetapan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor : KEP-00003/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40710/PP/M.V/16/2012, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.