Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42946/PP/M.III/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.175.289.639,00;