Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43923/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43923/PP/M.XIV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak penghasilan Pasal 23
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap KEP-234.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012;
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-234.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000029/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008;
Menurut Penggugat:bahwa Tergugat telah menetapkan jumlah Bunga Penagihan yang harus Penggugat bayar sebesar Rp. 479.361,- dengan rincian sebagai berikut:
UraianSemulaDikurangkan/
DihapuskanMenjadi Pokok pajak kurang dibayar


 Sanksi:


 Bunga Pasal 19 (1) KUP Rp. 479.361,–
 Rp. 479.361,- Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 479.361,–
 Rp. 479.361,-
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (cap harian pos : 12 November 2012), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2012, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234.NK/WPJ.14/2012 Tanggal 15 Oktober 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa XX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 597/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 tanpa disertai bukti berhak atau tidaknya Sdr. XX, menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga dalam persidangan tanggal 27 Februari 2013 masih diperlukan bukti kewenangan berupa akta perusahaan guna pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa pada persidangan tanggal 27 Februari 2013, Majelis menerima surat dari Penggugat Nomor:127/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang ditandatangani oleh XX, berisi pencabutan gugatan;

bahwa Pasal 42 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
………………..

Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat;

bahwa terkait dengan adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat maka Tergugat menyatakan persetujuannya dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Tergugat dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk mencabut surat gugatan Penggugat Nomor: 126/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang terdaftar dalam Nomor sengketa: 99-066718-2008 untuk dihapus dari daftar sengketa;
Mengingat:Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan Permohonan pencabutan atas berkas gugatan Nomor: 99-066718-2008 atas gugatan Penggugat terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-234.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000029/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008 atas nama : XXX, NPWP: YYY sehingga gugatan dinyatakan dihapus dari daftar sengketa.