Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46930/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp 328.653.606,00;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs