Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46930/PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT-46930/PP/M.VIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2005
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan  banding  terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp 328.653.606,00;
Menurut Terbanding:bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan koreksi dilakukan karena terdapat perbedaan rekapitulasi invoice dengan yang dilaporkan dalam SPT;
Menurut Pemohon:bahwa  sampai saat ini Pemohon Banding masih belum dapat menyediakan bukti faktur pajak kepada Pemungut
Pendapat Majelis :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp. 328.653.606,00.
 
bahwa dasar koreksi  Terbanding adalah rekapan invoice dan Faktur Pajak keluaran selama Tahun Pajak  2005,  dimana berdasarkan rekapan tersebut diketahui terjadi ketidakcocokan penghitungan antara rekapan invoice dan Faktur Pajak dengan  SPT Masa  PPN  untuk  Masa  Pajak  Agustus  dan September 2005.

bahwa  terkait  dengan  koreksi  PPN  Pemohon  Banding  berpendapat  bahwa berdasarkan  catatan  Pemohon  Banding,  seluruh  penyerahan  Barang  Kena Pajak telah dilaporkan  dan  dibayar  PPN  nya  sehingga  tidak  ada  lagi  Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar.
 
bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan koreksi  Terbanding sebesar Rp. 328.653.606,00 tersebut adalah penyerahan kepada Chandra Asri dengan DPP Rp. 250.000.000,00 dan kepada PT. ABC dengan DPP Rp. 78.626.610.

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta Pemohon banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas selisih rekapan invoice dan Faktur Pajak dibandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT.
 
bahwa sampai pemeriksaan sengketa ini selesai Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan kedua faktur pajak yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT.
 
bahwa Majelis  berpendapat  Pemohon  Banding  tidak  dapat  menyampaikan bukti kedua faktur dimaksud  sehingga  majelis  tidak meyakini pernyataan Pemohon Banding bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak telah dilaporkan dan dibayar PPN nya.
 
bahwa dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi DPP PPN Januari – Desember 2005  sebesar Rp 328.653.606,00.
Memperhatikan:Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan  Menolak  permohonan banding Pemohon Banding  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-877/WPJ.20/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang keberatan  atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor : 00003/207/05/007/09 tanggal 07 Oktober 2009.