Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48199/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.48199/PP/M.XIII/16/2013

Jenis Pajak :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  pengajuan  banding  terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp552.742.799,00;
Menurut Terbanding:bahwa  berdasarkan  Laporan  Pelaksanaan  Kunjungan  Lapangan  (Visit)  KPP Pratama  Medan  Belawan  Nomor  LAP-01/VISIT/WPJ.01/KP.0410/2011 tanggal  30 Maret  2011 dan keterangan Wajib Pajak dalam  pembahasan sengketa perpajakan  diketahui  bahwa pada tahun  2010  PKS  Wajib  Pajak belum beroperasi. TBS yang dihasilkan dari kebun dititip olah menjadi CPO dan PK kemudian baru dijual;
Menurut Pemohon:bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan  dasar  interpretasi  UU  PPN  yang  tidak  tepat. Terbanding mengenakan  koreksi  PPN  Masukan  karena  Pemohon  Banding dalam kegiatan usahanya  memiliki  unit  usaha  kebun  yang  menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga  dianggap  telah  melakukan  penyerahan  yang dibebaskan,  sekalipun  pada kenyataannya pada Masa  Pajak  Juli  2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak  manapun. TBS yang  dihasilkan  dari  perkebunan  diolah  selanjutnya menjadi CPO dan PK;
Pendapat Majelis :bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 552.742.799,00  yaitu  atas  Pajak  Masukan  yang berhubungan  dengan pembelian pupuk,  perbaikan atau  perawatan kebun, dengan  alasan Pajak Masukan  tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
 
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi  Terbanding  karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan  penyerahan  BKP  yang terutang PPN yaitu CPO  dan Pemohon  Banding adalah PKP yang  bersifat  integrated  penghasil CPO  yang  kegiatannya  mencakup kegiatan mulai dari  memproduksi  TBS yang  menjadi  bahan  baku untuk  kegiatan memproduksi  CPO,  yang  dijual Pemohon Banding adalah CPO.
 
berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur :
 
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas  penyerahannya  dibebaskan  dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.”
 
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun  2007, TBS  merupakan  barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh  persetujuan  Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM.
 
bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati.
 
bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan :  “60 (enam puluh) bulan terhitung  sejak  surat  persetujuan  ini.  Apabila  dalam  jangka  waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”.

bahwa  surat  persetujuan  dari  BKPM  diterbitkan  pada  tanggal  29  Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011.
 
bahwa  dari  laporan  Pelaksanaan  Kunjungan  Lapangan  (Visit)  oleh  BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan  demikian  itu  berarti  pada  pada  bulan  Juli  2010  Pemohon  Banding tidak  memiliki  pabrik  dan  belum  memproduksi  CPO  sendiri,  dimana  TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT. ABC dan PT. XXX menjadi CPO.
 
bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT. ABC dan PT. XXX.
 
bahwa  berdasarkan  hal  tersebut  Majelis  berpendapat  pada  dasarnya  yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. ABC dan PT. XXX adalah TBS.
 
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan  sebagai  PKP  yang  bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010.
 
bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding  tidak  memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain.
 
bahwa  dengan  demikian  Majelis  berpendapat sesuai  dengan  Pasal  16B  UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri.
 
bahwa  berdasarkan uraian  tersebut di  atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 552.742.799,00 tetap dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Mengingat  :1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta  peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini
Memutuskan:Menyatakan  menolak permohonan banding Pemohon Banding  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-504/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus  2012  tentang Keberatan atas  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar Pajak  Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00030/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012.
 
Demikian  diputus  di  Jakarta  pada  hari  Selasa  tanggal 09 Juli  2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan  Pajak,  dengan  susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. MMM … ……..sebagai Hakim Ketua,Drs. NNN, MBA. …..sebagai Hakim Anggota,M. MNM, SH, M.Kn.  .sebagai Hakim Anggota,Dra. GGG, M.M.sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. MMM …………sebagai Hakim Ketua,Drs. SSD, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,M. MNM, S.H, M.Kn.sebagai Hakim Anggota,Dra. GGG, M.M.sebagai Panitera Pengganti,