Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45036/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45036/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 diterbitkan oleh Tergugat; Menurut Penggugat : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan dengan Surat Nomor : 036/DIR-HRD/VIII/2012 tanggal 07 Agustus 2012, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-115/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 mengajukan gugatan; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 06 Maret 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 01 Februari 2013 dan dikirim oleh Tergugat melalui pos pada tanggal 04 Februari 2012 sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013 yaitu tanggal 07 Februari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang digugat yaitu Nomor: KEP-115/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, dan ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan Direktur Utama, tidak terdapat bukti asli berupa akte perusahaan yang menunjukkan kewenangan penandatanganan surat gugatan, sehingga gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan surat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, atas nama : XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45150/PP/M.X/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45150/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : 1.Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean (Royalty) sebesar Rp.997.185.757,00;2.Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.13.495.187,00; Hasil pembahasan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut: bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi berupa kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 1.014.237.156,00; Menurut Terbanding : bahwa atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.1.014.237.156,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.1.014.237.156,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.1.014.237.156,00 juga dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Masukan Lokal sebesar Rp.1.010.680.944,00 dari Rp.1.014.237.156,00; bahwa karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.1.010.680.944,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.1.010.680.944,00 dapat dibatalkan; Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan dengan total Rp.1.010.680.944,00, yang terdiri dari: a.Koreksi positif atas Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah (Royalti) sebesar Rp.997.185.757,00;b.Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.13.495.187,00; bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.1.010.680.944,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.1.010.680.944,00 dapat dibatalkan; bahwa Majelis telah berpendapat, Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah (Royalti) sebesar Rp.997.185.757,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.997.185.757,00 juga tidak dapat dipertahankan; bahwa selanjutnya atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.13.495.187,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 13.495.187,00 tersebut tidak dapat dipertahankan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.13.495.187,00,00 juga tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 17 C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 1.014.237.156,00 seluruhnya tidak dapat dipertahankan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-226/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari 2005 Nomor: 00007/207/05/092/09 tanggal 28 Desember 2009.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45196/PP/M.III/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45196/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : PPh Pasal 25 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1364/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00080/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menurut Tergugat : bahwa penerbitan SKPN Tahun Pajak 2004 s.d. 2006 tersebut tidak mempengaruhi besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa Desember Tahun 2009 karena tidak sesuai dengan kriteria Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu: 1.SKPN tersebut tidak diterbitkan dalam tahun berjalan (yaitu tahun 2009) tetapi diterbitkan dalam tahun 2011;2.SKPN tersebut adalah ketetapan Tahun Pajak 2004 – 2006, sedangkan yang dapat diperhitungkan kembali dalam menghitung angsuran pajak tahun berjalan (yaitu tahun 2009) adalah atas ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2008; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dengan ini menolak dan sangat tidak sependapat dengan Tergugat dalam penolakannya atas permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 sebagai akibat adanya SPT PPh Badan Tahun 2008 yang dilaporkan dengan status Kurang Bayar; Pendapat Majelis : bahwa terhadap materi gugatan, Majelis setelah meneliti dan memeriksa berkas gugatan dan tanggapan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2009 Nomor: 00080/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan karena Tergugat belum memperhitungkan kerugian fiskal atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun 2008; bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur, Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Majelis berpendapat Tergugat berkewajiban memperhitungkan kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berdasarkan kewenangan Tergugat; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2009 Nomor: 00080/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kompensasi kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karenanya Surat Tagihan Pajak a quo batal demi hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1364/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2009 Nomor: 00080/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1364/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2009 Nomor: 00080/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42773/PP/HT.I/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42773/PP/HT.I/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1188/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00060/406/09/062/11 tanggal 27 Mei 2011. Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1188/WPJ.04/2012 diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 14 Agustus 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 166/DIR/B/2012 tanggal 13 November 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 November 2012, sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1188/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Agustus 2012. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Tunggal terhadap Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 12488250377 diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1188/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 dikirimkan pada tanggal 14 Agustus 2012 jam 08:42:13 WIB. bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 166/DIR/B/2012 tanggal 13 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1188/WPJ.04/2012 diterbitkan tanggal 14 Agustus 2012 dan dikirimkan pada tanggal 14 Agustus 2012. bahwa berdasarkan uraian diatas, Hakim Tunggal berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 14 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 14 November 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Tunggal dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding. bahwa Hakim Tunggal berkesimpulan Surat Banding Nomor: 166/DIR/B/2012 tanggal 13 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Hakim Tunggal tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1188/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00060/406/09/062/11 tanggal 27 Mei 2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42671/PP/HT.IV/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42671/PP/HT.IV/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1140/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor: 00007/206/08/621/11 tanggal 20 April 2011 Tahun Pajak 2008, Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00004/206/09/812/11 tanggal 04 Februari 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Nomor : LAP-20/WPJ.15/KP.0600/2011 tanggal 28 Januari 2011. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00007/206/08/621/11 tanggal 20 April 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 266/KBPRAK/MDN/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 namun dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1140/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut hanya dikabulkan sebagian. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, ditandatangani oleh Direktur Utama: bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1140/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00007/206/08/621/11 tanggal 20 April 2011. bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 17 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang Kurang bayar sebesar Rp1.059.460.100,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp. 529.730.050,00 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan : –Kredit pajak masukan sebesar Rp. 543.612.491,00,-Surat Setoran Pajak tanggal 15 Oktober 2012 sebesar Rp.47.274.450,00.sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2012 (cap harian pos tanggal 17 Oktober 2012), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2012 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Juli 2012, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang diajukan Pemohon Banding memenuhi formal pengajuan banding mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan 36 ayat (4), namun tidak memenuhi formal pengajuan banding mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-1140/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor: 00007/206/08/621/11 tanggal 20 April 2011 Tahun Pajak 2008, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42670/PP/HT.IV/10/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42670/PP/HT.IV/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1139/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00006/201/08/621/11 tanggal 20 April 2011 Tahun Pajak 2008, Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/201/08/621/11 tanggal 20 April 2011. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 264/KBPR-AK/MDN/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1139/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditambah. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 548/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, ditandatangani oleh Direktur Utama: bahwa Surat Banding Nomor: 548/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 548/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1139/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/201/08/621/11 tanggal 20 April 2011. bahwa Surat Banding Nomor: 548/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 548/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 17 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 548/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang Kurang bayar sebesar Rp.65.320.576,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp. 32.660.288,00 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan : –Kredit pajak masukan sebesar Rp. 65.320.576,00,-Surat Setoran Pajak tanggal 15 Oktober 2012 sebesar Rp.42.666.199,00.sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 548/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2012 (cap harian pos tanggal 17 Oktober 2012), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2012 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Juli 2012, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 548/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 548/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang diajukan Pemohon Banding memenuhi formal pengajuan banding mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan 36 ayat (4), namun tidak memenuhi formal pengajuan banding mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-1139/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00006/201/08/621/11 tanggal 20 April 2011 Tahun Pajak 2008, tidak dapat diterima.