Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45196/PP/M.III/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45196/PP/M.III/99/2013

Jenis Pajak:PPh Pasal 25
 
Tahun Pajak  :2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1364/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00080/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011;
Menurut Tergugat :bahwa penerbitan SKPN Tahun Pajak 2004 s.d. 2006 tersebut tidak mempengaruhi besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa Desember Tahun 2009 karena tidak sesuai dengan kriteria Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:

1.SKPN tersebut tidak diterbitkan dalam tahun berjalan (yaitu tahun 2009) tetapi diterbitkan dalam tahun 2011;2.SKPN tersebut adalah ketetapan Tahun Pajak 2004 – 2006, sedangkan yang dapat diperhitungkan kembali dalam menghitung angsuran pajak tahun berjalan (yaitu tahun 2009) adalah atas ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2008;
Menurut Penggugat :bahwa Penggugat dengan ini menolak dan sangat tidak sependapat dengan Tergugat dalam penolakannya atas permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 sebagai akibat adanya SPT PPh Badan Tahun 2008 yang dilaporkan dengan status Kurang Bayar;
Pendapat Majelis:bahwa terhadap materi gugatan, Majelis setelah meneliti dan memeriksa berkas gugatan dan tanggapan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2009 Nomor: 00080/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan karena Tergugat belum memperhitungkan kerugian fiskal atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun 2008;

bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur, Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Majelis berpendapat Tergugat berkewajiban memperhitungkan kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berdasarkan kewenangan Tergugat;

bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2009 Nomor: 00080/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kompensasi kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karenanya Surat Tagihan Pajak a quo batal demi hukum;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1364/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2009 Nomor: 00080/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1364/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2009 Nomor: 00080/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011