Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45036/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.45036/PP/M.VI/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 21
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009;
Menurut Tergugat:bahwa  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Penghasilan  Pasal  21 Nomor: 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 diterbitkan oleh Tergugat;
Menurut Penggugat :bahwa  atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar Pajak Penghasilan  Pasal 21 Nomor: 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan dengan Surat Nomor : 036/DIR-HRD/VIII/2012 tanggal 07 Agustus 2012, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-115/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 mengajukan gugatan;
Menurut Majelis :bahwa Surat Gugatan Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan Direktur Utama;
 
bahwa Surat Gugatan Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan  Pasal  40 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 14 Tahun  2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Gugatan Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 06 Maret 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 01 Februari 2013 dan dikirim oleh Tergugat melalui  pos  pada tanggal  04  Februari 2012 sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 003/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari  2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi  ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  Surat  Gugatan  Nomor:  003/Dir-HR/III/2013  tanggal  04  Maret  2013 diajukan dengan  disertai  alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013 yaitu tanggal 07 Februari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang digugat yaitu Nomor: KEP-115/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, dan ditandatangani  oleh Sdr XX, jabatan  Direktur Utama, tidak terdapat bukti asli berupa akte perusahaan yang menunjukkan kewenangan penandatanganan surat gugatan, sehingga gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
 
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan surat  gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Mengingat :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan   :Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari  2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009,  atas  nama :  XXX,  NPWP YYY, tidak  dapat diterima.