Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45150/PP/M.X/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 45150/PP/M.X/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
 
Tahun Pajak :2005
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :

1.Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean (Royalty) sebesar Rp.997.185.757,00;2.Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.13.495.187,00; 
Hasil pembahasan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:
 
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi berupa kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 1.014.237.156,00;
Menurut Terbanding :bahwa atas pengenaan sanksi administrasi  Pasal  17C  ayat  (5)  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.1.014.237.156,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.1.014.237.156,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan  sebesar Rp.1.014.237.156,00 juga dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa  Pemohon Banding tidak sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Masukan Lokal sebesar Rp.1.010.680.944,00 dari Rp.1.014.237.156,00;
 
bahwa  karena  sanksi  administrasi  ini  merupakan  Sanksi  Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.1.010.680.944,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal  17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.1.010.680.944,00 dapat dibatalkan;
Pendapat Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi  Kenaikan  Pasal  17C  (5)  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan dengan total Rp.1.010.680.944,00, yang terdiri dari:
 
a.
Koreksi positif atas Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah (Royalti) sebesar Rp.997.185.757,00;b.
Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.13.495.187,00; 
bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan  terkait  dengan  koreksi  Pemeriksa  Pajak Masukan diatas dengan total Rp.1.010.680.944,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata  Cara Perpajakan sebesar Rp.1.010.680.944,00 dapat dibatalkan;
 
bahwa  Majelis  telah  berpendapat,  Koreksi  Terbanding atas Pajak  Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah (Royalti) sebesar Rp.997.185.757,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  sebesar Rp.997.185.757,00 juga tidak dapat dipertahankan;
 
bahwa selanjutnya atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa  Kena  Pajak Luar Negeri sebesar Rp.13.495.187,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 13.495.187,00 tersebut tidak dapat dipertahankan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.13.495.187,00,00 juga tidak dapat dipertahankan;
 
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 17 C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 1.014.237.156,00 seluruhnya tidak dapat dipertahankan;
Mengingat :Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2002  tentang  Pengadilan  Pajak  dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan  dengan ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya  permohonan  banding  Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak  Nomor:  KEP-226/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari 2005 Nomor: 00007/207/05/092/09 tanggal 28 Desember 2009.