Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42671/PP/HT.IV/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42671/PP/HT.IV/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1140/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor: 00007/206/08/621/11 tanggal 20 April 2011 Tahun Pajak 2008,
Menurut Terbanding:bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00004/206/09/812/11 tanggal 04 Februari 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Nomor : LAP-20/WPJ.15/KP.0600/2011 tanggal 28 Januari 2011.
Menurut Pemohon:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00007/206/08/621/11 tanggal 20 April 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 266/KBPRAK/MDN/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 namun dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1140/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut hanya dikabulkan sebagian.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Pendapat Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, ditandatangani oleh Direktur Utama:

bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1140/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00007/206/08/621/11 tanggal 20 April 2011.

bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 17 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang Kurang bayar sebesar Rp1.059.460.100,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp. 529.730.050,00 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan :


Kredit pajak masukan sebesar Rp. 543.612.491,00,-
Surat Setoran Pajak tanggal 15 Oktober 2012 sebesar Rp.47.274.450,00.
sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2012 (cap harian pos tanggal 17 Oktober 2012), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2012 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Juli 2012, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak.

bahwa Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 547/KBPR-AK/MDN/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang diajukan Pemohon Banding memenuhi formal pengajuan banding mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan 36 ayat (4), namun tidak memenuhi formal pengajuan banding mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat  :1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini.
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-1140/WPJ.24/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor: 00007/206/08/621/11 tanggal 20 April 2011 Tahun Pajak 2008, tidak dapat diterima.