Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43761/PP/M.XVI/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43761/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-418/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00435/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00435/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Pengugat : bahwa mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-418/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN No. 00435/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Oktober 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 374.050.035. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 107/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. bahwa Surat Gugatan Nomor: 107/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-418/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Gugatan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-418/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00435/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44452/PP/M.V/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44452/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-7058/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan. Surat tersebut adalah merupakan jawaban atas surat pengajuan permohonan keberatan Penggugat, dimana atas permohonan tersebut ditolak sesuai dengan alasan yang telah dijelaskan pada point 1 dan point 2, sehingga bukan merupakan obyek gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Tergugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dengan putusan “Tidak Dapat Diterima”; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:S-7058/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P; bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 12/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan Pamong Praja Komp.Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form; bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7058/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 12/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku; Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7058/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : XXX, NPWP YYY.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45037/PP/M.VI/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.45037/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal  01  Februari  2013,  tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00009/206/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011; Menurut Tergugat  : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/206/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Tahun Pajak 2009 diterbitkan oleh Tergugat; Menurut Penggugat : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/206/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Tahun Pajak 2009 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan dengan Surat Nomor: 034/DIR-HRD/VIII/2012 tanggal 07 Agustus 2012, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal  01  Februari 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 mengajukan gugatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa  Surat  Gugatan  Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, dibuat dalam  bahasa  Indonesia  ditujukan  kepada  Pengadilan  Pajak,  dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret  2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 06 Maret 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 01 Februari 2013 dan dikirim oleh Tergugat melalui pos pada tanggal 04 Februari 2012 sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi  ketentuan  mengenai  jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan  Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013 yaitu tanggal 07 Februari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang digugat yaitu Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, dan ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan Direktur Utama, tidak  terdapat  bukti asli berupa akte perusahaan yang menunjukan kewenangan  penandatanganan surat gugatan, sehingga gugatan tidak memenuhi  ketentuan  Pasal 41 ayat  (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan surat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. Mengingat    : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan  lainnya  serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00009/206/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44531/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.44531/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak penghasilan Badan   Tahun Pajak  : 2010   Pokok Sengketa  : bahwa  yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan  gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak  Benar  atas Surat  Ketetapan  Pajak  Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00058/406/08/055/10 tanggal  19 April 2010 yang telah diputus dengan Keputusan Nomor : KEP-619/WPJ.07/2011 tanggal 21 Maret 2011; Menurut Tergugat  : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak  2008  Nomor : 00058/406/08/055/10  tanggal  19  April 2010 dengan jumlah yang lebih dibayar sebesar (Rp 3.654.584.051,00); Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Keputusan nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011 didasarkan Pada Pasal 31 ayat (3) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 23 ayat (2) huruf c, Pasal 25 ayat (1)  dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat menerbitkan Surat  Ketetapan  Pajak  Lebih  Bayar Pajak  Penghasilan Badan Tahun Pajak  2008 Nomor : 00058/406/08/055/10  tanggal  19  April 2010 dengan jumlah yang  lebih dibayar sebesar (Rp 3.654.584.051,00); bahwa atas penerbitan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Ketetapan Pajak yang telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Keputusan yang isinya menolak Surat Keberatan Penggugat karena tidak memenuhi syarat Formal karena telah melewati jangka waktu 3 (tiga ) bulan; bahwa atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 tersebut Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-619/WPJ.07/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Badan; bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Kedua dengan surat nomor : 025//BDO/EXI/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011 dengan didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009; bahwa atas Surat Keputusan Nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tersebut Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat nomor : 039/BOD/EXI/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa penerbitan keputusan nomor :  KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tersebut telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan alasan gugatan yang diajukan Penggugat tidak terbukti dengan demikian Majelis memutuskan menolak gugatan penggugat; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan  dalam persidangan, keterangan Tergugat dan Penggugat, Majelis dengan menggunakan  kuasa  Pasal  80  ayat  (1)  huruf  a  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000  tentang  Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan  hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan  : Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011  tanggal  28  Nopember 2011 mengenai  Pengurangan atau Pembatalan  Ketetapan  Pajak  yang Tidak Benar atas Surat  Ketetapan Pajak  Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00058/406/08/055/10 tanggal  19  April  2010  sebagaimana  telah  diputus dengan Keputusan  Direktur Jenderak Pajak  nomor :KEP-619/WPJ.07/2010 tanggal 21 Maret 2011 nama : XXX, NPWP : YYY.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44918/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.44918/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang  menjadi  pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN): Menurut TerbandingRp.105.764.200,00Menurut Pemohon BandingRp.  47.555.800,00SelisihRp.  58.208.400,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi berasal dari Mutasi Kredit Rekening Koran TYX nomor ZZZ-XX-YYYYYY-Z tanggal 21 Januari 2008 sejumlah Rp 58.208.400,00, berdasarkan ledger rekening tersebut mutasi kredit berasal dari penjualan karet. Berdasarkan pengujian penyerahan cfm rekening koran, penyerahan tersebut belum dibuat Faktur Pajak dan belum dilaporkan pada SPT Masa Januari 2008; Menurut Pemohon : bahwa terhadap koreksi ini Wajib Pajak menyatakan tidak setuju karena mutasi kredit dalam rekening koran tersebut bukan merupakan penerimaan uang karena adanya transaksi penyerahan BKP maupun JKP yang terutang PPN. Mutasi kredit dalam rekening koran bank tersebut sebenarnya adalah perintah overbooking (pemindahan dana) dari rekening  bank lainnya untuk keperluan pengeluaran dan biaya-biaya usaha. Selain itu, ketidaksetujuan Pemohon Banding juga disebabkan karena koreksi  ini  dijadikan  sebagai dasar untuk mengenakan  sanksi administrasi denda pembuatan Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa adalah koreksi atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 58.208.400,00; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan menerima atas Keputusan Terbanding yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar semula Rp 500.000,00 menjadi Nihil;   bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 58.208.400,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak  permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Januari  2008, dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1  DPP PPN  yang dibebaskan dari  pengenaan PPN0,0058.208.400,00,00   Total0,0058.208.400,00,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-149/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/307/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2008 atas nama XXX, NPWP : YYY.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44949/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44949/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 25   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2011; Menurut Tergugat  : bahwa Tergugat menerima surat Permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diajukan oleh Penggugat dengan nomor surat 084/KPP/IX/2011 tanggal 5 September 2011 dengan LPAD nomor PEM : 001094\028\sep\2011. Penggugat mengajukan permohonan penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2011 menjadi Rp 0,00 (Nihil); Menurut Penggugat : bahwa selama tahun 2011 Penggugat telah membayar angsuran sebesar Rp 100.268.498,00 (seratus juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh delapan), dengan rincian sebagai berikut : Bulan JanuariRp 12.930.738,00Bulan FebuariRp 12.930.738,00Bulan MaretRp 12.930.738,00Bulan AprilRp 15.369.071,00Bulan MayRp 15.369.071,00Bulan JuniRp 15.369.071,00Bulan JuliRp 15.369.071,00 Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penolakan atas permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2011 yang diajukan Penggugat dengan nomor 084/KPP.TX/2011 tanggal 30 September 2011 yang dijawab oleh Tergugat dengan surat keputusan nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011; bahwa dalam surat permohonannya, Penggugat mengajukan permohonan penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2011 dikarenakan Penggugat telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 25 atas pembelian pelumas PT. ABC (PPh Pasal 22 Penebusan Migas Final); bahwa atas permohonan tersebut telah dijawab dengan keputusan Tergugat nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 yang menolak permohonan Penggugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal; bahwa Penggugat mengajukan gugatan agar permohonan pengurangan/angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus – Desember 2011 dapat diterima; bahwa Penggugat mengajukan surat Nomor: 084/KPP/TX/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar untuk setiap bulan dalam tahun 2011; bahwa oleh karena surat permohonan penghapusan angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/P3/2000 tanggal 29 Desember 2000, maka Tergugat mengirim surat permintaan kelengkapan data melalui Surat Nomor S-966/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 10 Oktober 2011, kelengkapan data yang diminta adalah berupa: a.Data-data terkait yang berhubungan dengan pemungutan PPh Pasal 22 Final;b.Proyeksi pajak terutang tahun pajak 2011;bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Penggugat tidak memenuhi surat permintaan kelengkapan data tersebut, sehingga Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa sebelum diterbitkannya keputusan nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kembali atas pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 melalui suratnya nomor: BPN-001/ACC/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011; bahwa sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan bahwa permintaan kelengkapan dari Tergugat telah dipenuhi melalui surat, yaitu surat nomor BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 menurut Tergugat adalah surat permohonan “kedua” (bukan tanggapan atas surat, Tergugat Nomor: S-966/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 10 Oktober 2011), dan perihal surat tersebut adalah perihal Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli-Desember 2011, yang diterima KPP Pratama Jakarta Gambir Dua tanggal 27 Oktober 2011; bahwa atas surat permohonan kedua tersebut juga telah diterbitkan surat keputusan oleh Tergugat melalui keputusan Nomor KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 Nopember 2011, yang juga diajukan gugatan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan tersebut di atas, Majelis menyimpulkan terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap penerbitan keputusan Tergugat nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 yang menyatakan penolakannya terhadap permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan dalam tahun 2011; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang dapat diyakini bahwa formal penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Majelis berpendapat untuk menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2011; Mengingat  : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak 2011 atas nama PT XXX;