Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43740/PP/M.XVI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43740/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-397/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00234/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00234/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Pengugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. Kep-397/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 23 No. 00234/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Januari 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 89.637.433; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 086/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. bahwa Surat Gugatan Nomor: 086/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-397/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Gugatan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00234/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44449/PP/M.V/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44449/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-7052/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan. Surat tersebut adalah merupakan jawaban atas surat pengajuan permohonan keberatan Penggugat, dimana atas permohonan tersebut ditolak sesuai dengan alasan yang telah dijelaskan pada point 1 dan point 2, sehingga bukan merupakan obyek gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Tergugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dengan putusan “Tidak Dapat Diterima”; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7052/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P; bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 08/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan Pamong Praja Komp.Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form; bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7052/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 08/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7052/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : XXX, NPWP YYY.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44030/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44030/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pada saat keberatan Pemohon Banding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.183.754.000,00, Terbanding menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.287.031.500,00, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.103.277.500,00. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00104/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010 Masa Pajak Januari 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-119/WPJ.15/KP.0600/2010 tanggal 23 Agustus 2010. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-720/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00104/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010 Masa Pajak Januari 2007. Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.369.651.951,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 DPP sebesar Rp.183.754.000,00, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar Rp.185.897.951,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.369.651.951,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.183.754.000,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp. 185.897.951,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.183.754.000,00, Terbanding menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.287.031.500,00, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.103.277.500,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.287.031.500,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.305.684.140,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp.(18.652.680,00). bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp287.031.500,00 Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Januari 2007 sebesar Rp.305.684.140,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan. bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-720/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00104/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43029/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43029/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-160/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010; Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 343/PTEI/PTEI/ACCT/VIII/11 tanggal 3 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Penggugat : bahwa tidak seharusnya kepada Penggugat dikenakan sanksi Pasal 14 (4) dan Penggugat memohon pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan demikian terlihat jelas bahwa sanksi Pasal 14 (4) yang menurut perhitungan Penggugat seharusnya adalah Rp 0,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 diterbitkan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 6 Desember 2010 dengan perhitungan Surat Tagihan Pajak dihitung berdasarkan Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 392.011.199,00; bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: 086/PTEI/ACCT/II/11 tanggal 18 Februari 2011, yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S235/WPJ.07/KP.03/2011 tanggal 07 Maret 2011; bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Keberatan Nomor: 123/PTEI/ACCT/III/11 tanggal 10 Maret 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00300/107/09/055/10tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S380/WPJ.07/KP.03/2011 tanggal 21 Maret 2011; bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Pembatalan Nomor: 204/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 27 April 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S40/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 31 Mel 2011; bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Pembatalan Nomor: 285/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-160/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 08 Juli 2011; bahwa berdasarkan kronologis di atas Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: S-160/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010 adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 285/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011; bahwa Surat Penggugat Nomor: 285/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011 adalah surat permohonan yang ketiga atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010, karena sebelumnya Penggugat telah menyampaikan dua surat permohonan dan telah diterbitkan surat penolakan oleh Tergugat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 6 ayat (1) juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: PMK-21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 sehingga Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-160/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010 atas nama XXX, NPWP YYY;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42824/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42824/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/406/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011 Tahun Pajak 2009; Menurut Tergugat : bahwa atas permohonan Penggugat melalui surat nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo menerbitkan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011 dengan menimbang Surat Permohonan Penggugat Nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo tanggal 21 Juni 2011 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor: PEM:01001878\641\jun\2011 dengan mencantumkan nilai kompensasi kerugian dari semula nihil menjadi Rp.1.680.050.890,00. Menurut Pengugat : bahwa pada tanggal 21 Juni 2011, Penggugat telah melaporkan Surat Permohonan Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/406/09/641/11 Tahun Pajak 2009 melalui surat Nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 untuk mengajukan permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan. Pendapat Majelis : bahwa sengketa ini bermula dari surat permohonan Penggugat Nomor 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00008/406/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011. bahwa sebagai respon atas surat Penggugat Nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011. bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan surat nomor: 188/WON/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 dimana dalam surat tersebut Penggugat berpendapat Tergugat belum menjawab permohonan Penggugat dan telah melewati jangka waktu penerbitan keputusan permohonan pembatalan yang diajukan oleh Penggugat. bahwa atas surat Penggugat nomor: 188/WON/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011, Tergugat menjawab dengan surat nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012. bahwa atas surat Tergugat nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berpendapat, pada dasarnya surat Penggugat nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 telah dijawab oleh Tergugat dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011 merupakan jawaban surat Penggugat Nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 karena dalam diktum menimbang angka 1 Keputusan tersebut, telah disebutkan secara tegas bahwa surat Penggugat Nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 sebagai pertimbangan dalam penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011 tersebut. bahwa mengenai penggunaan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sedangkan permohonan Pemohon Banding adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tidak menghilangkan fakta bahwa permohonan Penggugat sudah mendapat jawaban. bahwa jawaban atas permohonan Penggugat nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 yaitu Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011 juga diterbitkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa dengan demikian, surat Tergugat nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan surat permohonan Penggugat nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 sudah dijawab dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah sudah benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo Nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00008/406/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011 Tahun Pajak 2009.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43763/PP/M.XVI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43763/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00437/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Gugatan diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-420/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 dikirim pada tanggal 21 Juli 2011 jam 15.30. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Atas dasar hal tersebut maka, keputusan Tergugat diterima Penggugat tanggal 21 Juli 2011 sehingga jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Juli 2011 atau paling lambat tanggal 20 Agustus 2011. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-420/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN No. 00437/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Desember 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 388.289.361; Menurut Majelis : Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 109/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 109/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-420/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan : Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; 3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-420/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00437/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;