Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44531/PP/M.VI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00058/406/08/055/10 tanggal 19 April 2010 yang telah diputus dengan Keputusan Nomor : KEP-619/WPJ.07/2011 tanggal 21 Maret 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00058/406/08/055/10 tanggal 19 April 2010 dengan jumlah yang lebih dibayar sebesar (Rp 3.654.584.051,00); |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Keputusan nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011 didasarkan Pada Pasal 31 ayat (3) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 23 ayat (2) huruf c, Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; |
| Menurut Majelis | : | bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00058/406/08/055/10 tanggal 19 April 2010 dengan jumlah yang lebih dibayar sebesar (Rp 3.654.584.051,00); bahwa atas penerbitan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Ketetapan Pajak yang telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Keputusan yang isinya menolak Surat Keberatan Penggugat karena tidak memenuhi syarat Formal karena telah melewati jangka waktu 3 (tiga ) bulan; bahwa atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 tersebut Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-619/WPJ.07/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Badan; bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Kedua dengan surat nomor : 025//BDO/EXI/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011 dengan didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009; bahwa atas Surat Keputusan Nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tersebut Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat nomor : 039/BOD/EXI/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa penerbitan keputusan nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011 tersebut telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan alasan gugatan yang diajukan Penggugat tidak terbukti dengan demikian Majelis memutuskan menolak gugatan penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Tergugat dan Penggugat, Majelis dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-3024/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00058/406/08/055/10 tanggal 19 April 2010 sebagaimana telah diputus dengan Keputusan Direktur Jenderak Pajak nomor :KEP-619/WPJ.07/2010 tanggal 21 Maret 2011 nama : XXX, NPWP : YYY. |

