Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45037/PP/M.VI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00009/206/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/206/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Tahun Pajak 2009 diterbitkan oleh Tergugat; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/206/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Tahun Pajak 2009 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan dengan Surat Nomor: 034/DIR-HRD/VIII/2012 tanggal 07 Agustus 2012, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 mengajukan gugatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Gugatan Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 06 Maret 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 01 Februari 2013 dan dikirim oleh Tergugat melalui pos pada tanggal 04 Februari 2012 sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 005/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013 yaitu tanggal 07 Februari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang digugat yaitu Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, dan ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan Direktur Utama, tidak terdapat bukti asli berupa akte perusahaan yang menunjukan kewenangan penandatanganan surat gugatan, sehingga gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan surat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00009/206/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011, tidak dapat diterima. |

