bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-120/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Peng