Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44949/PP/M.XIV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 25 |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerima surat Permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diajukan oleh Penggugat dengan nomor surat 084/KPP/IX/2011 tanggal 5 September 2011 dengan LPAD nomor PEM : 001094\028\sep\2011. Penggugat mengajukan permohonan penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2011 menjadi Rp 0,00 (Nihil); |
| Menurut Penggugat | : | bahwa selama tahun 2011 Penggugat telah membayar angsuran sebesar Rp 100.268.498,00 (seratus juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh delapan), dengan rincian sebagai berikut : Bulan JanuariRp 12.930.738,00Bulan FebuariRp 12.930.738,00Bulan MaretRp 12.930.738,00Bulan AprilRp 15.369.071,00Bulan MayRp 15.369.071,00Bulan JuniRp 15.369.071,00Bulan JuliRp 15.369.071,00 |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penolakan atas permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2011 yang diajukan Penggugat dengan nomor 084/KPP.TX/2011 tanggal 30 September 2011 yang dijawab oleh Tergugat dengan surat keputusan nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011; bahwa dalam surat permohonannya, Penggugat mengajukan permohonan penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2011 dikarenakan Penggugat telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 25 atas pembelian pelumas PT. ABC (PPh Pasal 22 Penebusan Migas Final); bahwa atas permohonan tersebut telah dijawab dengan keputusan Tergugat nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 yang menolak permohonan Penggugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal; bahwa Penggugat mengajukan gugatan agar permohonan pengurangan/angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus – Desember 2011 dapat diterima; bahwa Penggugat mengajukan surat Nomor: 084/KPP/TX/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar untuk setiap bulan dalam tahun 2011; bahwa oleh karena surat permohonan penghapusan angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/P3/2000 tanggal 29 Desember 2000, maka Tergugat mengirim surat permintaan kelengkapan data melalui Surat Nomor S-966/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 10 Oktober 2011, kelengkapan data yang diminta adalah berupa: a. Data-data terkait yang berhubungan dengan pemungutan PPh Pasal 22 Final;b. Proyeksi pajak terutang tahun pajak 2011; bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Penggugat tidak memenuhi surat permintaan kelengkapan data tersebut, sehingga Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa sebelum diterbitkannya keputusan nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kembali atas pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 melalui suratnya nomor: BPN-001/ACC/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011; bahwa sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan bahwa permintaan kelengkapan dari Tergugat telah dipenuhi melalui surat, yaitu surat nomor BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 menurut Tergugat adalah surat permohonan “kedua” (bukan tanggapan atas surat, Tergugat Nomor: S-966/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 10 Oktober 2011), dan perihal surat tersebut adalah perihal Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli-Desember 2011, yang diterima KPP Pratama Jakarta Gambir Dua tanggal 27 Oktober 2011; bahwa atas surat permohonan kedua tersebut juga telah diterbitkan surat keputusan oleh Tergugat melalui keputusan Nomor KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 Nopember 2011, yang juga diajukan gugatan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan tersebut di atas, Majelis menyimpulkan terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap penerbitan keputusan Tergugat nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 yang menyatakan penolakannya terhadap permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan dalam tahun 2011; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang dapat diyakini bahwa formal penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Majelis berpendapat untuk menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2011; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak 2011 atas nama PT XXX; |

