Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44918/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.44918/PP/M.VIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang  menjadi  pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN):
 
Menurut Terbanding
Rp.105.764.200,00Menurut Pemohon BandingRp.  47.555.800,00Selisih
Rp.  58.208.400,00
Menurut Terbanding:bahwa koreksi berasal dari Mutasi Kredit Rekening Koran TYX nomor ZZZ-XX-YYYYYY-Z tanggal 21 Januari 2008 sejumlah Rp 58.208.400,00, berdasarkan ledger rekening tersebut mutasi kredit berasal dari penjualan karet. Berdasarkan pengujian penyerahan cfm rekening koran, penyerahan tersebut belum dibuat Faktur Pajak dan belum dilaporkan pada SPT Masa Januari 2008;
Menurut Pemohon:bahwa terhadap koreksi ini Wajib Pajak menyatakan tidak setuju karena mutasi kredit dalam rekening koran tersebut bukan merupakan penerimaan uang karena adanya transaksi penyerahan BKP maupun JKP yang terutang PPN. Mutasi kredit dalam rekening koran bank tersebut sebenarnya adalah perintah overbooking (pemindahan dana) dari rekening  bank lainnya untuk keperluan pengeluaran dan biaya-biaya usaha. Selain itu, ketidaksetujuan Pemohon Banding juga disebabkan karena koreksi  ini  dijadikan  sebagai dasar untuk mengenakan  sanksi administrasi denda pembuatan Faktur Pajak;
Menurut Majelis:bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa adalah koreksi atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 58.208.400,00;
 
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan menerima atas Keputusan Terbanding yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar semula Rp 500.000,00 menjadi Nihil;  
 
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 58.208.400,00 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak  permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Januari  2008, dengan perincian sebagai berikut :
 
NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)1
  DPP PPN  yang dibebaskan dari
  pengenaan PPN0,00
58.208.400,00,00

  Total0,00
58.208.400,00,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-149/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/307/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2008 atas nama XXX, NPWP : YYY.