Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43758/PP/M.XVI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.43758/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00432/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Gugatan diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-415/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal  20 Juli 2011 dikirim pada tanggal 21 Juli 2011 jam 15.30. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Atas dasar hal tersebut maka, keputusan Tergugat diterima Penggugat tanggal 21 Juli 2011 sehingga jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Juli 2011 atau paling lambat tanggal 20 Agustus 2011. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-415/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau  Pembatalan  Ketetapan  Pajak  yang  Tidak  Benar  atas SKPKB PPN No. 00432/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Juli 2007 yang menyatakan  jumlah  pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 291.086.268; Menurut Majelis : Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 104/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan  dalam  jangka waktu  30  (tiga  puluh)  hari  sejak  tanggal  diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor:  104/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya  surat  keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan  DJP  Nomor:  KEP-415/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi  jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan : Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  36 Tahun 2008;4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;  Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-415/WPJ.14/BD.06/2011  tanggal  20  Juli  2011,  tentang  Pengurangan  atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00432/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43760/PP/M.XVI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  : Put-43760/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak  : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Pajak Nomor  KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang  Bayar  Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar  atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai  Masa  Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal  23 Nopember 2009; Menurut Majelis : I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan: 1.Pengajuan Surat Gugatan dalam  Bahasa  Indonesia  kepada  Pengadilan  Pajak sebagaimana  diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  Surat  Gugatan  Nomor:  106/STG-SMD/XI/2012  tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 106/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan  Keputusan Tergugat adalah 20 Juli  2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam  surat  gugatannya  tidak  menyebutkan  tanggal  diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak  menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat  terbukti  terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga  puluh)  hari  pengajuan  gugatan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak  jo  Pasal  27  ayat  (3) Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang  : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal memperhatikan : Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat  : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan  yang berkaitan dengan perkara ini;  Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli  2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44321/PP/HT.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44321/PP/HT.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1448/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00288/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Terbanding  : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00288/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Pemohon   : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 11 Juli 2011 (belum terlampir) dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1448/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang menerima sebagian keberatan tersebut, sehingga Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor 17/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : Pengajuan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding 17/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang disbanding. bahwa Surat Banding 17/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 19 Pebruari 2013 (Diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 12 Juni 2012. bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa Majelis menilai pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1448/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00288/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44324/PP/HT.II/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.44324/PP/HT.II/16/2013 Jenis Pajak  : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak  : 2009   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan  banding  terhadap bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Pertambahan Nilai Masa Pajak  Oktober 2009  Nomor: 00291/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Terbanding : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 11 Juli 2011 (belum terlampir) dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1451/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang menerima  sebagian keberatan tersebut, sehingga Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor 20/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon  : bahwa dengan ini mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1451/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN; Menurut Majelis : Pengajuan surat banding  dalam  Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding 20/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari  2013 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata  Cara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)  bulan  sejak  tanggal  diterimanya keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding 20/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 19 Pebruari 2013 (Diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 12 Juni 2012; bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002 tentang  Pengadilan  Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis menilai pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan : Surat Banding, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : –Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;   –Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; –Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; –Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;  Memutuskan : Menyatakan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1451/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak  Atas  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00291/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011 atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43764/PP/M.VI/16/2013

Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put.43764/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak  : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak     : 2008     Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Pajak Masukan sebesar  Rp 35.475.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas transaksi pembelian BKP berupa gula rafinasi dari PT. AAA, NPWP : 01.800.095.6-057.00 oleh CV. XXX sebesar Rp. 354.750.00,00 terkait dengan pajak masukan sebesar Rp. 35.475.000,00 yang dikreditkan wajib pajak CV. XXX  memang telah dilakukan melalui rekening bank atas nama KKK yang tidak memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak (bukan pengurus) sehinggs kebenaran terjadinya transaksi pembelian oleh wajib pajak kepada PT. AAA selaku pemasok  harus  dibuktikan/diuji lagi  dan  tidak  semata-mata  hanya berdasarkan pada kebenaran Faktur pajak secara formal dan telah dilaporkannya penyerahan barang kena pajak terseebut oleh pihak penjual; bahwa  penelaah  sependapat  dengan  pemeriksa  atas  koreksi  pajak  masukan sebesar Rp.35.475.000,00 karena pemeriksa sudah meminta namun wajib pajak tidak menyerahkan data berupa buku persediaan sehingga pengujian arus barang tidak dapat dilakukan dan pemeriksaan tidak dapat menyakini kebenaran terjadinya transaksi pembelian tersebut; Menurut Pemohon Banding  : bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) telah dijelaskan tentang faktur pajak masukan yang  tidak  dapat  dikreditkan  dan menurut Pemohon  Banding  bahwa  Faktur  Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah telah sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana yang dimaksud di atas; bahwa dengan diterimanya Faktur Pajak tersebut dan pihak penerbit telah melaporkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak maka secara formal faktur pajak tersebut harus diakui sebagai Faktur Pajak Masukan; Menurut Majelis  : bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.07.000002636 senilai Rp. 35.475.000,00 karena pembayaran bukan dari uang rekening CV. XXX, melainkan melalui rekening KKK, dimana orang tersebut bukan pengurus dari CV. XXX, selain itu juga  tidak  ada  perjanjian hutang/kredit antara  CV.  XXX  dengan  KKK  dan KLK, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa  berdasarkan  Pemeriksaan  Majelis atas Akta Pendirian  Perusahaan  No. 1 tanggal  01 Maret 2007, Pemohon Banding didirikan pada tanggal 01 Maret 2007 dengan kegiatan usaha perdagangan umum;  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, selama tahun 2008 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan  Barang Kena Pajak berupa Gula  Pasir, Kusuka Kripik Singkong, Popcorn dan Tepung Tapioka; bahwa  berdasarkan  pemeriksaan Majelis atas Faktur  Pajak Standar Nomor: 010.000.07.000002636  Tgl  19  Nov  2007 senilai  Rp  390.225.000,00 (termasuk PPN sebesar Rp.35.475.000,00),  Invoice  Nomor:  SL071100149  tanggal  19 Nov 2007, Surat  Permohonan Setor Nomor: 3204/SUJ-SPS/XI/2007 tanggal 08  Nov 2007,  diketahui  bahwa  Pemohon Banding telah melakukan pembelian Gula Rafinasi dengan perincian sebagai berikut: No Faktur PajakDPP (Rp)PajakPertambahanNilai (Rp)Total (Rp)JumlahGula(Ton)  010.000-  07.00002636354.750.000,0035.475.000,00390.225.000,0075  Total354.750.000,0035.475.000,00390.225.000,0075 bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  atas  dokumen  berupa  Surat  Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 10100/SPPB-SUJ/11/2007 tanggal 19 Nov 2007, diketahui bahwa atas pembelian gula sebanyak 75 MT tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran/Slip Pembayaran Bank ABC  tanggal  19  Nov  2007,  atas pembelian  gula  sebanyak  550  MT tersebut,  telah  dilakukan pembayaran oleh  KKK dengan perincian sebagai berikut: No Faktur PajakTotal (Rp)Tgl Slip BankNilaiPenyetor 010.000- 07.00002636390.225.000,00Bank ABC Tgl 19 Nov 2007390.225.000,00KKK390.225.000,00 390.225.000,00bahwa  Terbanding  telah  melakukan  konfirmasi faktur pajak masukan nomor 010.000.07.000002636 melalui surat nomor S-622/WPJ.11/KP.1205/2009 kepada KPP PMA Empat. KPP PMA Empat mengirim jawaban konfirmasi melalui SP-1076/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 1 Juli 2009 dengan jawaban “Ada”; bahwa terdapat Surat Pernyataan Tanggal 13 Agustus 2012 dari KKK yang berisi pernyataan Piutang Dagang dan Pernyataan Peminjaman dana kepada CV XXX, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas  Majelis  berpendapat  atas  Faktur Pajak  Masukan Nomor: 010.000.07.00002636 Rp 35.475.000,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, terbukti telah dilakukan pembayaran dan telah mendapat jawaban konfirmasi “Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan  Masa  Pajak Januari  2008,  berupa  transaksi pembelian  Gula  Rafinasi  sebesar Rp.35.475.000,00  tidak dapat dipertahankan; Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa  dalam  sengketa banding  ini  tidak  terdapat  sengketa  mengenai  Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan  dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1150/WPJ.11/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak  Atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  Dan  Jasa Nomor:  00140/207/08/619/10 tanggal  27  Juli  2010  Masa Pajak  Januari  2008,  atas  nama CV.XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :–  Ekspor–  Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri–  Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut  –  Penyerahan yg tidak terutang PPN–  Dikurangi: Retur PenjualanRpRpRp0,00146.568.715,000,000,000,00 Jumlah Seluruh PenyerahanRp146.568.715,00 Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp14.656.872,00 Pajak yg dapat diperhitungkanRp200.641.589,00 PPN yang kurang/ (Lebih)  dibayarRp(185.964.718,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp185.964.718,00 Jumlah PPN  yang masih harus dibayarRp0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43756/PP/M.XVI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43756/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-413/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00430/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00430/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Pengugat    : bahwa mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-413/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN No. 00430/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Mei 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 301.719.692. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 102/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. bahwa Surat Gugatan Nomor: 102/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-413/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Gugatan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-413/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00430/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009, Tidak Dapat Diterima.