Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43758/PP/M.XVI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43758/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00432/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Gugatan diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-415/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 dikirim pada tanggal 21 Juli 2011 jam 15.30. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Atas dasar hal tersebut maka, keputusan Tergugat diterima Penggugat tanggal 21 Juli 2011 sehingga jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Juli 2011 atau paling lambat tanggal 20 Agustus 2011. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-415/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN No. 00432/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Juli 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 291.086.268; Menurut Majelis : Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 104/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 104/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-415/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan : Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-415/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00432/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43760/PP/M.XVI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43760/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Majelis : I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan: 1.Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 106/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 106/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal memperhatikan : Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44321/PP/HT.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44321/PP/HT.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1448/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00288/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00288/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 11 Juli 2011 (belum terlampir) dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1448/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang menerima sebagian keberatan tersebut, sehingga Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor 17/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : Pengajuan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding 17/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang disbanding. bahwa Surat Banding 17/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 19 Pebruari 2013 (Diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 12 Juni 2012. bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa Majelis menilai pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1448/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00288/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44324/PP/HT.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44324/PP/HT.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00291/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Terbanding : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 11 Juli 2011 (belum terlampir) dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1451/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang menerima sebagian keberatan tersebut, sehingga Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor 20/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon : bahwa dengan ini mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1451/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN; Menurut Majelis : Pengajuan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding 20/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding 20/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 19 Pebruari 2013 (Diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 12 Juni 2012; bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis menilai pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan : Surat Banding, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : –Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; –Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; –Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; –Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1451/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00291/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011 atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43764/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43764/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 35.475.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas transaksi pembelian BKP berupa gula rafinasi dari PT. AAA, NPWP : 01.800.095.6-057.00 oleh CV. XXX sebesar Rp. 354.750.00,00 terkait dengan pajak masukan sebesar Rp. 35.475.000,00 yang dikreditkan wajib pajak CV. XXX memang telah dilakukan melalui rekening bank atas nama KKK yang tidak memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak (bukan pengurus) sehinggs kebenaran terjadinya transaksi pembelian oleh wajib pajak kepada PT. AAA selaku pemasok harus dibuktikan/diuji lagi dan tidak semata-mata hanya berdasarkan pada kebenaran Faktur pajak secara formal dan telah dilaporkannya penyerahan barang kena pajak terseebut oleh pihak penjual; bahwa penelaah sependapat dengan pemeriksa atas koreksi pajak masukan sebesar Rp.35.475.000,00 karena pemeriksa sudah meminta namun wajib pajak tidak menyerahkan data berupa buku persediaan sehingga pengujian arus barang tidak dapat dilakukan dan pemeriksaan tidak dapat menyakini kebenaran terjadinya transaksi pembelian tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) telah dijelaskan tentang faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dan menurut Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah telah sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana yang dimaksud di atas; bahwa dengan diterimanya Faktur Pajak tersebut dan pihak penerbit telah melaporkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak maka secara formal faktur pajak tersebut harus diakui sebagai Faktur Pajak Masukan; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.07.000002636 senilai Rp. 35.475.000,00 karena pembayaran bukan dari uang rekening CV. XXX, melainkan melalui rekening KKK, dimana orang tersebut bukan pengurus dari CV. XXX, selain itu juga tidak ada perjanjian hutang/kredit antara CV. XXX dengan KKK dan KLK, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Akta Pendirian Perusahaan No. 1 tanggal 01 Maret 2007, Pemohon Banding didirikan pada tanggal 01 Maret 2007 dengan kegiatan usaha perdagangan umum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, selama tahun 2008 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Gula Pasir, Kusuka Kripik Singkong, Popcorn dan Tepung Tapioka; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000.07.000002636 Tgl 19 Nov 2007 senilai Rp 390.225.000,00 (termasuk PPN sebesar Rp.35.475.000,00), Invoice Nomor: SL071100149 tanggal 19 Nov 2007, Surat Permohonan Setor Nomor: 3204/SUJ-SPS/XI/2007 tanggal 08 Nov 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian Gula Rafinasi dengan perincian sebagai berikut: No Faktur PajakDPP (Rp)PajakPertambahanNilai (Rp)Total (Rp)JumlahGula(Ton) 010.000- 07.00002636354.750.000,0035.475.000,00390.225.000,0075 Total354.750.000,0035.475.000,00390.225.000,0075 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen berupa Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 10100/SPPB-SUJ/11/2007 tanggal 19 Nov 2007, diketahui bahwa atas pembelian gula sebanyak 75 MT tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran/Slip Pembayaran Bank ABC tanggal 19 Nov 2007, atas pembelian gula sebanyak 550 MT tersebut, telah dilakukan pembayaran oleh KKK dengan perincian sebagai berikut: No Faktur PajakTotal (Rp)Tgl Slip BankNilaiPenyetor 010.000- 07.00002636390.225.000,00Bank ABC Tgl 19 Nov 2007390.225.000,00KKK390.225.000,00 390.225.000,00bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi faktur pajak masukan nomor 010.000.07.000002636 melalui surat nomor S-622/WPJ.11/KP.1205/2009 kepada KPP PMA Empat. KPP PMA Empat mengirim jawaban konfirmasi melalui SP-1076/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 1 Juli 2009 dengan jawaban “Ada”; bahwa terdapat Surat Pernyataan Tanggal 13 Agustus 2012 dari KKK yang berisi pernyataan Piutang Dagang dan Pernyataan Peminjaman dana kepada CV XXX, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.07.00002636 Rp 35.475.000,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, terbukti telah dilakukan pembayaran dan telah mendapat jawaban konfirmasi “Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2008, berupa transaksi pembelian Gula Rafinasi sebesar Rp.35.475.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1150/WPJ.11/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00140/207/08/619/10 tanggal 27 Juli 2010 Masa Pajak Januari 2008, atas nama CV.XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :– Ekspor– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut – Penyerahan yg tidak terutang PPN– Dikurangi: Retur PenjualanRpRpRp0,00146.568.715,000,000,000,00 Jumlah Seluruh PenyerahanRp146.568.715,00 Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp14.656.872,00 Pajak yg dapat diperhitungkanRp200.641.589,00 PPN yang kurang/ (Lebih) dibayarRp(185.964.718,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp185.964.718,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43756/PP/M.XVI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43756/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-413/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00430/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00430/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Pengugat : bahwa mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-413/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN No. 00430/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Mei 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 301.719.692. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 102/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. bahwa Surat Gugatan Nomor: 102/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-413/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Gugatan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-413/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00430/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009, Tidak Dapat Diterima.