Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42824/PP/M.VI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/406/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011 Tahun Pajak 2009; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa atas permohonan Penggugat melalui surat nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo menerbitkan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011 dengan menimbang Surat Permohonan Penggugat Nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo tanggal 21 Juni 2011 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor: PEM:01001878\641\jun\2011 dengan mencantumkan nilai kompensasi kerugian dari semula nihil menjadi Rp.1.680.050.890,00. |
| Menurut Pengugat | : | bahwa pada tanggal 21 Juni 2011, Penggugat telah melaporkan Surat Permohonan Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/406/09/641/11 Tahun Pajak 2009 melalui surat Nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 untuk mengajukan permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa sengketa ini bermula dari surat permohonan Penggugat Nomor 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00008/406/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011. bahwa sebagai respon atas surat Penggugat Nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011. bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan surat nomor: 188/WON/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 dimana dalam surat tersebut Penggugat berpendapat Tergugat belum menjawab permohonan Penggugat dan telah melewati jangka waktu penerbitan keputusan permohonan pembatalan yang diajukan oleh Penggugat. bahwa atas surat Penggugat nomor: 188/WON/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011, Tergugat menjawab dengan surat nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012. bahwa atas surat Tergugat nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berpendapat, pada dasarnya surat Penggugat nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 telah dijawab oleh Tergugat dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011 merupakan jawaban surat Penggugat Nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 karena dalam diktum menimbang angka 1 Keputusan tersebut, telah disebutkan secara tegas bahwa surat Penggugat Nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 sebagai pertimbangan dalam penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011 tersebut. bahwa mengenai penggunaan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sedangkan permohonan Pemohon Banding adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tidak menghilangkan fakta bahwa permohonan Penggugat sudah mendapat jawaban. bahwa jawaban atas permohonan Penggugat nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 yaitu Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00013/WPJ.24/KP.0803/2011 tanggal 1 Juli 2011 juga diterbitkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa dengan demikian, surat Tergugat nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan surat permohonan Penggugat nomor: 086/WON/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 sudah dijawab dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah sudah benar. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo Nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00008/406/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011 Tahun Pajak 2009. |

