Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43763/PP/M.XVI/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.43763/PP/M.XVI/99/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa :bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  pengajuan  banding  terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00437/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009;
Menurut Tergugat :bahwa Gugatan diajukan  melebihi  jangka waktu 30 (tiga  puluh)  hari sejak  tanggal diterima surat keputusan yang digugat;
 
Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-420/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 dikirim pada tanggal 21 Juli 2011 jam 15.30. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Atas dasar hal tersebut maka, keputusan Tergugat diterima Penggugat tanggal 21 Juli 2011 sehingga jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Juli 2011 atau paling lambat tanggal 20 Agustus 2011.
Menurut Penggugat :bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-420/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan  atau  Pembatalan  Ketetapan Pajak  yang Tidak Benar atas SKPKB  PPN No. 00437/207/07/725/09  tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Desember 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 388.289.361;
Menurut Majelis :Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Gugatan Nomor: 109/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;
 
bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam  jangka  waktu 30 (tiga puluh)  hari  sejak  tanggal  diterimanya keputusan yang digugat;
 
bahwa Surat Gugatan Nomor: 109/STG-SMD/XI/2012  tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
 
bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut;
 
berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan  atau  melampaui  jangka  waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat  Keputusan  DJP  Nomor:  KEP-420/WPJ.14/BD.06/2011  tanggal 20 Juli 2011;
 
bahwa dengan demikian  pengajuan  gugatan  Penggugat  tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
 
bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang :bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
Memperhatikan:Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan;
Mengingat :1.
Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; 3.
Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana  telah  diubah terakhir  dengan Undang-Undang  Nomor 36  Tahun 2008;
4.
Ketentuan  perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum  yang  berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-420/WPJ.14/BD.06/2011  tanggal  20  Juli  2011,  tentang  Pengurangan  atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00437/207/07/725/09  tanggal  23  Nopember  2009  atas  nama  XXX,  NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;