Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44030/PP/M.XV/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pada saat keberatan Pemohon Banding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.183.754.000,00, Terbanding menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.287.031.500,00, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.103.277.500,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00104/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010 Masa Pajak Januari 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-119/WPJ.15/KP.0600/2010 tanggal 23 Agustus 2010. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-720/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00104/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010 Masa Pajak Januari 2007. |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.369.651.951,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 DPP sebesar Rp.183.754.000,00, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar Rp.185.897.951,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.369.651.951,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.183.754.000,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp. 185.897.951,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.183.754.000,00, Terbanding menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.287.031.500,00, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.103.277.500,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.287.031.500,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.305.684.140,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp.(18.652.680,00). bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp287.031.500,00 Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Januari 2007 sebesar Rp.305.684.140,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan. bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-720/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00104/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, tidak dapat diterima. |

