Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43029/PP/M.XII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.43029/PP/M.XII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa  yang  menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-160/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010;
Menurut Tergugat   :bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 343/PTEI/PTEI/ACCT/VIII/11 tanggal 3 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
 Menurut Penggugat :bahwa  tidak seharusnya kepada Penggugat dikenakan  sanksi Pasal 14 (4) dan Penggugat memohon pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan demikian terlihat jelas bahwa sanksi Pasal 14 (4) yang menurut perhitungan Penggugat seharusnya adalah Rp 0,00;
Menurut Majelis:bahwa  Surat  Tagihan  Pajak  Nomor:  00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 diterbitkan berdasarkan Berita Acara  Pembahasan  Akhir  Hasil  Pemeriksaan  tanggal  6 Desember  2010 dengan  perhitungan  Surat  Tagihan Pajak  dihitung  berdasarkan  Pasal  14  ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 392.011.199,00;
 
bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: 086/PTEI/ACCT/II/11 tanggal 18 Februari 2011,  yang  dijawab  Tergugat  dengan  menerbitkan  Surat  Keputusan  Tergugat Nomor: S235/WPJ.07/KP.03/2011 tanggal 07 Maret 2011;
 
bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Keberatan Nomor: 123/PTEI/ACCT/III/11 tanggal 10 Maret 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak  Pajak  Pertambahan  Nilai  Nomor:  00300/107/09/055/10tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S380/WPJ.07/KP.03/2011 tanggal 21 Maret 2011;
 
bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Pembatalan Nomor: 204/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 27 April 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S40/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 31 Mel 2011;
 
bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Pembatalan Nomor: 285/PTEI/ACCT/IV/11  tanggal 1 Juli 2011 perihal  pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-160/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 08 Juli 2011;
 
bahwa  berdasarkan  kronologis  di  atas  Majelis  berpendapat  Keputusan Tergugat Nomor:  S-160/WPJ.07/KP.0307/2011  tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan  Pajak  yang  Tidak  Benar  berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010 adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 285/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011;
 
bahwa Surat Penggugat Nomor:  285/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011 adalah surat permohonan yang ketiga atas permohonan  pembatalan Surat Tagihan  Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Nomor: 00300/107/09/055/10 tanggal 17 Desember 2010, karena sebelumnya Penggugat telah menyampaikan dua surat permohonan dan telah diterbitkan surat penolakan oleh Tergugat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 6 ayat (1) juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: PMK-21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 sehingga Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat;
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
 Memutuskan :Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-160/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor:  00300/107/09/055/10  tanggal 17 Desember  2010  atas nama XXX, NPWP YYY;