bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-160/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berkenaan