Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42554/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put.42554/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011; Menurut Terbanding: bahwa importasi barang berupa Linear Alkyl Benzene yang menggunakan fasilitas AC-FTA tidak dapat diberikan tarif preferensi, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu untuk klasifikasi pos tarif 3817.00.0000, dengan pembebanan tarif bea masuk 5%; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dari China, dengan dokumen PIB nomor 000121NUBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januan 2010, di mana telah berlaku kesepakatan kerjasama AC-FTA (ASEAN – China Free Trade Agreement), dan Invoice atas tagihan impor tersebut diterbitkan dari perusahaan di Taiwan; bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 pasal 2, dokumen PIB tersebut telah Pemohon Banding lengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor EO93201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Kode fasilitas Preferensi Tanf ASEAN – China dan nomor referensi Form E juga telah Pemohon Banding cantumkan pada Pemberitahuan Pabean Impor; Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai berikut: Pos Barang Jumlah Pos Tarif Nilai Pabean 1 Linear AlkylBenzene 985.2190 TNE 3817.00.00.00 1,443,345.84     Total Nilai Pabean 1,443,345.84 bahwa pokok permasalahan adalah mengengenai barang impor berupa Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan tarif pos 3817.00.0000, pembebanan Bea Masuk 5% (bebas 100% tarif preferensi); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Terbanding nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, atas importasi barang berupa Linear Alkyl Benzene yang menggunakan fasilitas AC-FTA tidak dapat diberikan tarif preferensi, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu dengan tarif pos 3817.00.0000, pembebanan bea masuk 5%; bahwa menurut Pemohon Banding, sampai dengan saat PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 yang diajukan dan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Bea dan Cukai, belum ada ketentuan maupun peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan Third Country Invoicing di dalam skema Free Trade Agreement antara Indonesia dengan China, sehingga tarif bea masuk yang berlaku adalah sebagaimana tercantum di dalam PIB yang Pemohon Banding ajukan dan telah dikeluarkan SPPB nomor 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Bea dan Cukai yakni 0%, dan bukan 5% sebagaimana ditetapkan kembali oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Pemohon Banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: – PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010, Jenis Barang Linear Alkyl Benzene, HS 3817.00.00.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk 5% (BBS 100% – AC-FTA); – Invoice Nomor: HT-S-2K960 tanggal 20 Desember 2009 diterbitkan oleh supplier ZZZ Corp, alamat 8th FL No.6 SEC, Jung Shing Rd. Wugu, Shiang, Taipei 248, Taiwan R.O.C; – Bill of Lading Nomor: SCA-09-8A-NT-1 tanggal 20 Desember 2009 dengan nama Shipper ZZZ Corp, alamat 8th FL No.6 SEC, Jung Shing Rd. Wugu, Shiang, Taipei 248, Taiwan R.O.C; – Form E Nomor: E093201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009 diterbitkan di Nanjing-Jiangsu, China; bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The ASEAN–China Free Trade Area Annex 3 Ruler 1 (a) menyebutkan “a Party” means the individual parties to the Agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (”China”): bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The ASEAN–China Free Trade Area tersebut, maka Taiwan adalah the third party/the third Country; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 tidak mendapat preferensi tarif Schema AC-FTA karena Taiwan merupakan the third party/the third Country invoicing, sehingga Majelis berkesimpulan atas impor barang berupa Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan pos tarif 3817.00.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN) sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding atas Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 tidak mendapat preferensi tarif dalam rangka Skema AC-FTA, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan, sehingga besarnya pembebanan tarif bea masuk atas Linear Alkyl Benzene tersebut adalah sebesar 5% (MFN) sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan pos tarif 3817.00.00.00 sebesar 5% (MFN) sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 766.580.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35207/PP/M.VIII/99/2011

Nomor Putusan:PUT-35207/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan; Tahun Pajak:2004; Amar Putusan:Lain-lain Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2004 nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2004 nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007; bahwa keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 tersebut didasarkan kepada Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2000 yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) KUP disebutkan bahwa tatacara pengurangan, penghapusan atau pembatalan utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2000 yang menyatakan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa keputusan nomor : Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 adalah mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN bukan atas Surat Tagihan Pajak seperti yang diamanahkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d KUP tersebut di atas; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, ditegaskan bahwa terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan Permohonan Kembali kepada Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan surat keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2004 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Majelis memutuskan permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat  Gugatan,  bukti-bukti  yang  ada  dalam  berkas  banding,  hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31457/PP/M.XVII/10/2011

Nomor Putusan:PUT.31457/PP/M.XVII/10/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Menurut Terbanding: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00005/201/08/001/09 tanggal 11 November 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman Menurut Pemohon: bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00005/201/08/001/09 tanggal 11 November 2008, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 036/VMAS/II/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-856/WPJ.20/2010 tanggal 06 Desember 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditambah namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan surat Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 mengajukan banding; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, ditandatangani oleh ABC, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-856/WPJ.20/2010 tanggal 06 Desember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00005/201/08/001/09 tanggal 11 November 2008; bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp0,00, sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 08 Desember 2010 sesuai dengan Bukti Terima Kiriman KEP 855 s.d. 857 tanggal 08 Desember 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, berdasarkan Akta Notaris DEF, S.H., M.Kn. Nomor: 2 tanggal 06 Mei 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PB  berhak menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35  ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-856/WPJ.20/2010 tanggal 06 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21, atas nama : PT. PB , tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46186/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-46186/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas jenis barang Dried distillers grain, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 495908 tanggal 30 Desember 2011 Klasifikasi Pos Tarif 2302.30.0000 dengan BM: 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2303.30.0000 dengan BM: 5%; Menurut Terbanding: bahwa keberatan yang diajukan oleh XXX ditolak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 495908 tanggal 30 Desember 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 2303.30.00.00, dengan pembebanan Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam KEP-1824/KPU.01/2012 tanggal 4 April 2012, dengan alasan Klasifikasi/Tarif yang Pemohon Banding beritahukan yaitu 2302.30.0000 dengan BM 0% adalah dedak dari hasil pengolahan gandung yang dipergunakan untuk pakan ternak yang memerlukan ijin Karantina; Menurut Majelis: bahwa atas jenis barang Dried Distillers Grain dalam PIB Nomor: 495908 tanggal 30 Desember 2011, Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 2303.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 5%, sedangkan menurut Pemohon Banding barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor menurut Majelis adalah sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen impor berupa Sales Contract, Commercial Invoice, Certificate of Australian Origin, Certificate of Analysis, dan Phytosanitary Certificate kedapatan jenis barang adalah Dried Distillers Grain (DDGS); bahwa berdasarkan surat dari Manildra Group sebagai pemasok (supplier) kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 29 September 2011, Manildra Group menyatakan bahwa Dried Distillers Grain (DDGS) yang diproduksinya dibuat dari bahan utama gandum; bahwa Pernyataan dari Manildra Group tanggal 12 Oktober 2011 menyatakan bahwa DDGS memiliki komposisi sebagai berikut: Kulit Gandum 60% Residue Gandum yang dapat dilarutkan 30% Residue Gandum yang tidak dapat dilarutkan 5% Protein Gandum yang dapat dilarutkan 5% bahwa Pemohon Banding menyatakan Dried Distillers Grain (DDGS) digunakan sebagai pakan ternak sapi; bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor diidentifikasikan sebagai Dried Distillers Grain, dengan komposisi: kulit, residu, dan protein gandum dan digunakan sebagai pakan ternak sapi; Klasifikasi Barang bahwa butir 1 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System mengatur sebagai berikut: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa komposisi Dried Distillers Grain adalah kulit, residu, dan protein gandum dan digunakan sebagai pakan ternak sapi, sehingga diklasifikasikan ke dalam BTBMI sebagai berikut: Bab 23 : Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan, Pos Tarif :   23.02 : Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari serealia atau dari tanaman polongan; 2302.30.00.00 : – Dari gandum bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 495908 tanggal 30 Desember 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%; bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan Dried Distillers Grain diidentifikasikan sebagai sisa ataupun ampas berbentuk serpihan halus warna coklat dari pembuatan bir ataupun penyulingan ethanol yang biasanya digunakan untuk pakan ternak yang kaya gizi dan supplemen, diimpor dalam keadaan curah; sebagai produk sampingan (by-product/coproduct) dari proses penyulingan dalam proses produksi ethanol (alkohol), Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding tersebut hanya berdasarkan interpretasi Terbanding terhadap informasi dari situs di internet dan bukan berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap informasi tentang proses pembuatan Dried Distillers Grain dari Manildra Group sebagai produsen; menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi barang impor dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 495908 tanggal 30 Desember 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1824/KPU.01/2012 tanggal 4 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000175/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 4 Januari 2012, atas nama: Kopewrasi XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor Dried Distillers Grain, negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 495908 tanggal 30 Desember 2011 ke dalam BTBMI pos tarif 2302.30.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42626/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42626/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor: KEP-488/WBC.06/2011 menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 004690/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 01 Juni 2011; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan nomor: KEP-488/WBC.06/2011 menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 004690/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 01 Juni 2011; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor: KEP-488/WBC.06/2011 menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 004690/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 01 Juni 2011; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX; bahwa Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WBC.06/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004690/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 01 Juni 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 28 Juli 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 15 Agustus 2011 adalah 19 (sembilan belas) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 10.300.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 5.150.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 10.300.000,00 pada tanggal tanggal 06 Juni 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, namun Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. Niki Santo Luhur dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0182/SP/Pg.18/2012 tanggal 18 April 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 200/SK/MAM-LS/VIII/11 tanggal 05 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-488/WBC.06/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004690/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 01 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42623/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42623/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-60/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-60/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-60/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-60/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2011 (diantar), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2011, apabila dihitung sejak tanggal SPKTNP 23 Juni 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 19 Agustus 2011 adalah 58 (lima puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 310.659.772,50 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 155.329.886,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 310.662.000,00 pada tanggal tanggal 10 Agustus 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama, namun Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 5 (lima) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0287/SP/Pg.18/2012 tanggal 15 Juni 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 017/MK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-60/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.