Nomor Putusan:
PUT.31457/PP/M.XVII/10/2011
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Pasal 21
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00005/201/08/001/09 tanggal 11 November 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00005/201/08/001/09 tanggal 11 November 2008, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 036/VMAS/II/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-856/WPJ.20/2010 tanggal 06 Desember 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditambah namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan surat Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 mengajukan banding;
bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, ditandatangani oleh ABC, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-856/WPJ.20/2010 tanggal 06 Desember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00005/201/08/001/09 tanggal 11 November 2008;
bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp0,00, sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 08 Desember 2010 sesuai dengan Bukti Terima Kiriman KEP 855 s.d. 857 tanggal 08 Desember 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa ABC, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 060/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, berdasarkan Akta Notaris DEF, S.H., M.Kn. Nomor: 2 tanggal 06 Mei 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PB berhak menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-856/WPJ.20/2010 tanggal 06 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21, atas nama : PT. PB , tidak dapat diterima.

